Bantu Edarkan 3 Kg Sabu, Oknum Polisi Bangkalan Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rizky Yuniar Purwantoro dan terdakwa Latifah, mengedarkan sabu-sabu di Surabaya, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online Senin (01/02/2021).SP/BUDI MULYONO. 
Terdakwa Rizky Yuniar Purwantoro dan terdakwa Latifah, mengedarkan sabu-sabu di Surabaya, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online Senin (01/02/2021).SP/BUDI MULYONO. 

i

Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

SURABAYAPAGI,Surabaya - Oknum polisi yang berdinas di Bangkalan, Madura menjadi saksi terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu. Dia adalah, Rizky Yuniar Purwantoro yang membantu pacarnya, Latifah alias Rara mengedarkan sabu-sabu di Surabaya . 

 Terdakwa Rizky dan Latifah didakwa dengan berkas berbeda. Pada pembacaan surat dakwaan Lathifah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, menghadirkan Rizky sebagai saksi. Melalui layar online di ruang Garuda 1. 

Terdakwa Latifah mengatakan pacarnya tersebut turut serta meranjau 2,7 kilogram sabu-sabu miliknya. 

Latifah mengaku, pacarnya turut serta mengantar dan menerima uang transferan hasil penjualan sabu dari pelanggannya. “Sabunya didapat dari Abu (DPO) dari Malaysia. Saya disuruh ngeranjau,” kata Latifah, Senin (01/02/2021). 

 Selain itu, Latifah mengaku kepada Jaksa Febrian, Rizky juga menyaksikan dirinya menimbang 3 kilogram sabu kiriman dari Abu ketika di indekos Jalan Ploso, Surabaya.  

“Rizky lihat saat saya maket sabu jadi ukuran kecil. Kemudian saya ranjau pak, ke Jalan Lebak Timur. Rizky cuma antar saja,” jelas perempuan tersebut. 

Latifah juga mengaku, kiriman sabu-sabu dari jaringan Malaysia itu juga diketahui oleh Rizky. Bahkan Rizky juga turut mengedarkan sabu itu ke oknum polisi lainnya yang berdinas di kawasan Magetan, Jatim. “Ada yang pesan sabu ada juga ekstasi pak,” ujarnya.  

Kemudian, Rizky diberi kesempatan oleh Jaksa berbicara. Rizky pun membenarkan keterangan pacarnya, Latifah. “Benar pak jaksa dan pak hakim keterangannya, saya ikut bantu meranjau,” kata Rizky.

Kemudian majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan sidang berikutnya pada pekan depan.  

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU), perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.bd

 

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…