Bantu Edarkan 3 Kg Sabu, Oknum Polisi Bangkalan Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rizky Yuniar Purwantoro dan terdakwa Latifah, mengedarkan sabu-sabu di Surabaya, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online Senin (01/02/2021).SP/BUDI MULYONO. 
Terdakwa Rizky Yuniar Purwantoro dan terdakwa Latifah, mengedarkan sabu-sabu di Surabaya, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online Senin (01/02/2021).SP/BUDI MULYONO. 

i

Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

SURABAYAPAGI,Surabaya - Oknum polisi yang berdinas di Bangkalan, Madura menjadi saksi terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu. Dia adalah, Rizky Yuniar Purwantoro yang membantu pacarnya, Latifah alias Rara mengedarkan sabu-sabu di Surabaya . 

 Terdakwa Rizky dan Latifah didakwa dengan berkas berbeda. Pada pembacaan surat dakwaan Lathifah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, menghadirkan Rizky sebagai saksi. Melalui layar online di ruang Garuda 1. 

Terdakwa Latifah mengatakan pacarnya tersebut turut serta meranjau 2,7 kilogram sabu-sabu miliknya. 

Latifah mengaku, pacarnya turut serta mengantar dan menerima uang transferan hasil penjualan sabu dari pelanggannya. “Sabunya didapat dari Abu (DPO) dari Malaysia. Saya disuruh ngeranjau,” kata Latifah, Senin (01/02/2021). 

 Selain itu, Latifah mengaku kepada Jaksa Febrian, Rizky juga menyaksikan dirinya menimbang 3 kilogram sabu kiriman dari Abu ketika di indekos Jalan Ploso, Surabaya.  

“Rizky lihat saat saya maket sabu jadi ukuran kecil. Kemudian saya ranjau pak, ke Jalan Lebak Timur. Rizky cuma antar saja,” jelas perempuan tersebut. 

Latifah juga mengaku, kiriman sabu-sabu dari jaringan Malaysia itu juga diketahui oleh Rizky. Bahkan Rizky juga turut mengedarkan sabu itu ke oknum polisi lainnya yang berdinas di kawasan Magetan, Jatim. “Ada yang pesan sabu ada juga ekstasi pak,” ujarnya.  

Kemudian, Rizky diberi kesempatan oleh Jaksa berbicara. Rizky pun membenarkan keterangan pacarnya, Latifah. “Benar pak jaksa dan pak hakim keterangannya, saya ikut bantu meranjau,” kata Rizky.

Kemudian majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan sidang berikutnya pada pekan depan.  

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU), perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.bd

 

Berita Terbaru

Penyatuan Data Penduduk Diperkuat, Pemkot Mojokerto Dorong Kebijakan dan Pelayanan Berbasis Data

Penyatuan Data Penduduk Diperkuat, Pemkot Mojokerto Dorong Kebijakan dan Pelayanan Berbasis Data

Rabu, 16 Sep 2026 10:21 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat penyatuan dan integrasi data penduduk sebagai fondasi dalam penyusunan kebijakan serta p…

Pledoi di PN Surabaya, Agustin Widyawati Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Investasi ke Salim

Pledoi di PN Surabaya, Agustin Widyawati Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Investasi ke Salim

Rabu, 16 Sep 2026 10:19 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara investasi yang berujung di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak pembelaan. Dalam nota pembelaan atau p…

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan negara-negara berkembang perlu menjadi bagian dari proses p…

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Optimisme industri perbankan masih terjaga hingga kuartal III-2026, meski ketidakpastian ekonomi global dan domestik masih membayangi. Hal i…

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Pembaca Yth, Sejak awal saya sudah mencium, saya ini korban rekayasa sistemik. Saya protes ke penyidik dengan akal waras. Protes bahwa saya Bahwa saya tidak…

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan…