Akhir Pekan Polisi Tutup Area Mayjend Sungkono

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Intelligent Transport System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya. sp/fm
Surabaya Intelligent Transport System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya. sp/fm

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Rencana penertiban melalui penutupan jalan kembali diberlakukan oleh Kepolisian Surabaya. Penutupan ini dilakukan guna mengefektifkan PPKM jilid dua yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi. 

 Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra mengatakan jika hal ini dirasa sangat perlu untuk menjaga kepadatan yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19. Selain itu meminimalisir warga luar Kota Surabaya yang hendak memasuki kawasan Surabaya.

 "Surabaya kita memberlakukan Physical Distancing penutupan tiga ruas jalan, yaitu di Jalan Tunjungan, kemudian Jalan Darmo, dan penambahan ruas di Jalan Mayjend Sungkono," jelasnya.

 Penutupan ruas Jalan Mayjend Sungkono tambah Teddy, akan dilaksanakan mulai tanggal 5 besok hingga tanggal 6 Sabtu lusa. 

"Penutupan dimulai pada jam 22.00 sampai dengan 08.00, kemudian besoknya juga pada hari Sabtu pada jam yang sama," katanya.

 Pemberlakuan Physical Distancing tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas dari masyarakat sesuai Perwali nomor 67 yang membatasi aktifitas masyarakat hingga pukul 10 malam. Selain memang untuk memaksimalkan penerapan PPKM.

 Pemilihan Jalan Mayjend Sungkono dirasa cukup beralasan karena mobilitas dan kepadatan jalan ketika akhir pekan berlangsung. 

"Intinya saat ini masyarakat diminta untuk berdiam diri di rumah jika tidak diperlukan. Ada skala prioritas yang harus diterapkan oleh masyarakat demi menekan dan memutus mata rantai Covid-19 ini. Sesuai Perwali 67 di atas jam 10 malam tidak ada aktifitas kecuali memang emergency atau bekerja," pungkasnya.

 Sementara itu, Humas Surabaya Intelligent Transport System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya Harnum mengatakan jika penerapan Physical Distancing di Jalan Mayjend Sungkono memang benar adanya. Menurutnya pemberlakuan tersebut akan dilaksanakan keesokan hari, tepatnya pada Jumat (4/2). 

"Betul, akan ada pemberlakuan Physical Distancing di daerah Mayjend Sungkono tepatnya di Simpang 4 KPU Adityawarman sampai Taman Makam Pahlawan," paparnya.

"Pihak Dishub dalam hal ini hanya sebagai pemantau arus jalan melalui CCTV, keputusan berada di pihak kepolisian," pungkasnya. fm

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…