Polisi Bekuk Kurir Pencuri Barang Paketan Ekspedisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kurir pencuri barang paketan, Onie Darudiski usai ditangkap. SP/ M. AIDID
Tersangka kurir pencuri barang paketan, Onie Darudiski usai ditangkap. SP/ M. AIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polisi berhasil membekuk seorang kurir jasa pengiriman barang. Pelaku bernama Onie Darudiski (32) dipergoki mencuri paket kiriman berupa sebuah handphone (HP) milik konsumennya.

Onie bekerja di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jl Kalimantan GKB. Warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar ini dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Manyar lantaran kepergok mencuri barang milik konsumen.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, mengungkapkan, pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan.

"Berawal laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar, mendapat komplain konsumen bahwa paket kiriman barang handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi, konsumen pun merugi hingga Rp 4 juta," terang Alumni Akpol 2013 ini.

Mendapat laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin dan timnya bergerak cepat melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Dari rekaman CCTV, pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Disembunyikannya paket HP itu di dalam karung. Tak butuh waktu lama, selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus di tempatnya bekerja," tegas mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek itu, Selasa (16/2/2021).

Pelaku tak berkutik saat dibekuk dan mengakui perbuatannya. Ia tak tahan menahan godaan memiliki barang konsumen tersebut. Ingin membahagiakan istri dihari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar.

"Iya pak, sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak," aku Onie dihadapan penyidik menyesali perbuatannya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bapak satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Manyar guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas Iptu Bima. did

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…