Satu Keluarga di Jombang Pengedar Narkoba

Narkoba Dikirim dari Lapas Sidoarjo, Diupah Rp 2,5 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku yang masih satu keluarga harus mendekam di tahanan Polres Jombang usai menjadi pengedar dan bandar narkoba. Sp/Dwy/Polres Jombang
Para pelaku yang masih satu keluarga harus mendekam di tahanan Polres Jombang usai menjadi pengedar dan bandar narkoba. Sp/Dwy/Polres Jombang

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -  Beberapa hari lalu, anggota Reskoba Polres Jombang menangkap satu keluarga asal Kecamatan Mojoagung Jombang yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti senilai Rp1 miliar.

Satu keluarga tersebut terdiri dari anak dan menantu berikut kedua orang tuanya. Kedua orang tuanya, yakni Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya, yaitu Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25) sebagai bandar yang diduga dikenadlikan oleh seorang penghuni lapas Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku sekitar dua bulan meranjau barang haram itu. Selama itu mereka sudah tiga kali melakukan pengambilan sabu-sabu dengan kisaran berat setiap pengambilan sebanyak setengah kilogram.

Barang haram itu kemudian dia ranjau kembali di sejumlah tempat sepi, di antaranya disepanjang by-pass Mojokerto dan beberapa titik pinggirian di Kabupaten Jombang.

“Dia dapat ranjau dari wilayah Mokojerto. Informasinya dari jaringan lapas Sidoarjo dan sudah berjalan 2 bulan, tapi kami masih akan lalukan penyelidikan. Pengakuannya sudah tiga kali pengambilan, yang pertama setengah kilogram, kedua setengah kilo, dan ke 3 setengah kilo, kedapatam 4 ons, yang 1 ons sudah dijatuhkan di by-pass Mojokerto,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa (23/2/2021).

Pasutri yang berstatus bandar ini juga mengaku tidak menjual narkotika golongan satu ini secara eceran. Dia hanya bergerak di bawah kendali seseorang berinisial RM.

Setiap pengambilan setengah kilogram, Valupi dan Domber mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dan bonus sabu 5 gram.

“Jadi begitu mengambil langsung diranjau di beberapa tempat di Mojokerto dan Jombang, seperti Sumobito. Rata-rata di dekat tempat sampah,” tandasnya.

“Lalu yang 5 gram bonusnya ini dipakai sendiri untuk nyabu, juga sebagian di jual ke ibunya sendiri Anik. Istilahnya, Anik ini nempil ke anaknya 200-300 ribu. Anik disuruh mantan suaminya, Joko,” imbuhnya.

Agung menuturkan, penangkapan Valupi dan suaminya, Faris alias Domber sebenarnya terjadi tanpa sengaja. Sebab, saat itu yang menjadi Target Operasi (TO) adalah Joko, bapak dari Valupi. Meski demikian, Valupi sendiri sudah dua tahun menjadi TO Polres Jombang.

“Jadi Valupi ini TO dua tahun lalu. Pengembangan dari empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya semua mengarah ke Valupi. Dia kabur ke luar Jawa dan kebetulan ini pas pulang, di rumah ibunya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, satu keluarga di Jombang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, karena diduga menjadi pengguna dan bandar narkotika jenis sabu. Mereka terdiri dari dua orang tua, anak serta seorang menantu.

Mereka diantaranya adalah Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40) serta anak dan menantunya, Valupi Widyawati (22) serta Eko Faris Hardryanto (25) di Desa Gambiran, Mojoagung.

Penangakapan ini bermula dari penyelidikan petugas yang mencurigai Joko Hariyanto alias Bapak (46) warga  Kecamatan Trowulan, Mojokerto, yang diduga menjadi pengguna sabu.

Setelah dua bulan lamanya melakukan penyelidikan hingga penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil. Joko ditangkap beserta barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika golongan satu itu.

Dari Joko ini kemudian berkembang kepada Anik, yang tak lain adalah bekas istrinya hingga ke anaknya, Valupi dan menantunya atau suami dari Valupi , Eko Faris alias Domber.

Kini satu keluarga tersebut harus menginap di Rutan Polres Jombang. Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman 20 tahun penjara sudah menanti mereka. dwy/cr3/ham

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…