Satu Keluarga di Jombang Pengedar Narkoba

Narkoba Dikirim dari Lapas Sidoarjo, Diupah Rp 2,5 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku yang masih satu keluarga harus mendekam di tahanan Polres Jombang usai menjadi pengedar dan bandar narkoba. Sp/Dwy/Polres Jombang
Para pelaku yang masih satu keluarga harus mendekam di tahanan Polres Jombang usai menjadi pengedar dan bandar narkoba. Sp/Dwy/Polres Jombang

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -  Beberapa hari lalu, anggota Reskoba Polres Jombang menangkap satu keluarga asal Kecamatan Mojoagung Jombang yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti senilai Rp1 miliar.

Satu keluarga tersebut terdiri dari anak dan menantu berikut kedua orang tuanya. Kedua orang tuanya, yakni Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya, yaitu Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25) sebagai bandar yang diduga dikenadlikan oleh seorang penghuni lapas Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku sekitar dua bulan meranjau barang haram itu. Selama itu mereka sudah tiga kali melakukan pengambilan sabu-sabu dengan kisaran berat setiap pengambilan sebanyak setengah kilogram.

Barang haram itu kemudian dia ranjau kembali di sejumlah tempat sepi, di antaranya disepanjang by-pass Mojokerto dan beberapa titik pinggirian di Kabupaten Jombang.

“Dia dapat ranjau dari wilayah Mokojerto. Informasinya dari jaringan lapas Sidoarjo dan sudah berjalan 2 bulan, tapi kami masih akan lalukan penyelidikan. Pengakuannya sudah tiga kali pengambilan, yang pertama setengah kilogram, kedua setengah kilo, dan ke 3 setengah kilo, kedapatam 4 ons, yang 1 ons sudah dijatuhkan di by-pass Mojokerto,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa (23/2/2021).

Pasutri yang berstatus bandar ini juga mengaku tidak menjual narkotika golongan satu ini secara eceran. Dia hanya bergerak di bawah kendali seseorang berinisial RM.

Setiap pengambilan setengah kilogram, Valupi dan Domber mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dan bonus sabu 5 gram.

“Jadi begitu mengambil langsung diranjau di beberapa tempat di Mojokerto dan Jombang, seperti Sumobito. Rata-rata di dekat tempat sampah,” tandasnya.

“Lalu yang 5 gram bonusnya ini dipakai sendiri untuk nyabu, juga sebagian di jual ke ibunya sendiri Anik. Istilahnya, Anik ini nempil ke anaknya 200-300 ribu. Anik disuruh mantan suaminya, Joko,” imbuhnya.

Agung menuturkan, penangkapan Valupi dan suaminya, Faris alias Domber sebenarnya terjadi tanpa sengaja. Sebab, saat itu yang menjadi Target Operasi (TO) adalah Joko, bapak dari Valupi. Meski demikian, Valupi sendiri sudah dua tahun menjadi TO Polres Jombang.

“Jadi Valupi ini TO dua tahun lalu. Pengembangan dari empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya semua mengarah ke Valupi. Dia kabur ke luar Jawa dan kebetulan ini pas pulang, di rumah ibunya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, satu keluarga di Jombang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, karena diduga menjadi pengguna dan bandar narkotika jenis sabu. Mereka terdiri dari dua orang tua, anak serta seorang menantu.

Mereka diantaranya adalah Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40) serta anak dan menantunya, Valupi Widyawati (22) serta Eko Faris Hardryanto (25) di Desa Gambiran, Mojoagung.

Penangakapan ini bermula dari penyelidikan petugas yang mencurigai Joko Hariyanto alias Bapak (46) warga  Kecamatan Trowulan, Mojokerto, yang diduga menjadi pengguna sabu.

Setelah dua bulan lamanya melakukan penyelidikan hingga penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil. Joko ditangkap beserta barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika golongan satu itu.

Dari Joko ini kemudian berkembang kepada Anik, yang tak lain adalah bekas istrinya hingga ke anaknya, Valupi dan menantunya atau suami dari Valupi , Eko Faris alias Domber.

Kini satu keluarga tersebut harus menginap di Rutan Polres Jombang. Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman 20 tahun penjara sudah menanti mereka. dwy/cr3/ham

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …