Satu Keluarga di Jombang Pengedar Narkoba

Narkoba Dikirim dari Lapas Sidoarjo, Diupah Rp 2,5 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku yang masih satu keluarga harus mendekam di tahanan Polres Jombang usai menjadi pengedar dan bandar narkoba. Sp/Dwy/Polres Jombang
Para pelaku yang masih satu keluarga harus mendekam di tahanan Polres Jombang usai menjadi pengedar dan bandar narkoba. Sp/Dwy/Polres Jombang

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -  Beberapa hari lalu, anggota Reskoba Polres Jombang menangkap satu keluarga asal Kecamatan Mojoagung Jombang yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti senilai Rp1 miliar.

Satu keluarga tersebut terdiri dari anak dan menantu berikut kedua orang tuanya. Kedua orang tuanya, yakni Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya, yaitu Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25) sebagai bandar yang diduga dikenadlikan oleh seorang penghuni lapas Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku sekitar dua bulan meranjau barang haram itu. Selama itu mereka sudah tiga kali melakukan pengambilan sabu-sabu dengan kisaran berat setiap pengambilan sebanyak setengah kilogram.

Barang haram itu kemudian dia ranjau kembali di sejumlah tempat sepi, di antaranya disepanjang by-pass Mojokerto dan beberapa titik pinggirian di Kabupaten Jombang.

“Dia dapat ranjau dari wilayah Mokojerto. Informasinya dari jaringan lapas Sidoarjo dan sudah berjalan 2 bulan, tapi kami masih akan lalukan penyelidikan. Pengakuannya sudah tiga kali pengambilan, yang pertama setengah kilogram, kedua setengah kilo, dan ke 3 setengah kilo, kedapatam 4 ons, yang 1 ons sudah dijatuhkan di by-pass Mojokerto,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa (23/2/2021).

Pasutri yang berstatus bandar ini juga mengaku tidak menjual narkotika golongan satu ini secara eceran. Dia hanya bergerak di bawah kendali seseorang berinisial RM.

Setiap pengambilan setengah kilogram, Valupi dan Domber mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dan bonus sabu 5 gram.

“Jadi begitu mengambil langsung diranjau di beberapa tempat di Mojokerto dan Jombang, seperti Sumobito. Rata-rata di dekat tempat sampah,” tandasnya.

“Lalu yang 5 gram bonusnya ini dipakai sendiri untuk nyabu, juga sebagian di jual ke ibunya sendiri Anik. Istilahnya, Anik ini nempil ke anaknya 200-300 ribu. Anik disuruh mantan suaminya, Joko,” imbuhnya.

Agung menuturkan, penangkapan Valupi dan suaminya, Faris alias Domber sebenarnya terjadi tanpa sengaja. Sebab, saat itu yang menjadi Target Operasi (TO) adalah Joko, bapak dari Valupi. Meski demikian, Valupi sendiri sudah dua tahun menjadi TO Polres Jombang.

“Jadi Valupi ini TO dua tahun lalu. Pengembangan dari empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya semua mengarah ke Valupi. Dia kabur ke luar Jawa dan kebetulan ini pas pulang, di rumah ibunya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, satu keluarga di Jombang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, karena diduga menjadi pengguna dan bandar narkotika jenis sabu. Mereka terdiri dari dua orang tua, anak serta seorang menantu.

Mereka diantaranya adalah Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40) serta anak dan menantunya, Valupi Widyawati (22) serta Eko Faris Hardryanto (25) di Desa Gambiran, Mojoagung.

Penangakapan ini bermula dari penyelidikan petugas yang mencurigai Joko Hariyanto alias Bapak (46) warga  Kecamatan Trowulan, Mojokerto, yang diduga menjadi pengguna sabu.

Setelah dua bulan lamanya melakukan penyelidikan hingga penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil. Joko ditangkap beserta barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika golongan satu itu.

Dari Joko ini kemudian berkembang kepada Anik, yang tak lain adalah bekas istrinya hingga ke anaknya, Valupi dan menantunya atau suami dari Valupi , Eko Faris alias Domber.

Kini satu keluarga tersebut harus menginap di Rutan Polres Jombang. Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman 20 tahun penjara sudah menanti mereka. dwy/cr3/ham

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …