Lawan Sifat Bakhil, ASN Lamongan Lakukan Gerakan Bersedekah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati KH. Abd Rouf saat memimpin apel pagi di halaman Gedung Pemerintahan Daerah Lamongan, Senin (19/4/2021). SP/MUHAJIRIN KASRUN
Wakil Bupati KH. Abd Rouf saat memimpin apel pagi di halaman Gedung Pemerintahan Daerah Lamongan, Senin (19/4/2021). SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sifat bakhil yang hakekatnya dimiliki oleh setiap manusia harus dilawan, salah satunya dengan gerakan bersedekah. Pemerintah Lamongan selama Ramadhan ini menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berinfaq setiap Subuh.

Kepastian gerakan pengumpulan uang tersebut, disampaikan oleh Wakil Bupati KH. Abd Rouf saat memimpin apel pagi di halaman Gedung Pemerintahan Daerah Lamongan, Senin (19/4/2021).

Disebutkan olehnya, adanya gerakan ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk mengumpulkan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Melawan sifat bakhil memang berat, pahalanya juga besar. Melalui apel pagi ini mari kita bersedekah dengan gerakan infaq subuh, sehingga dengan terkumpulnya uang shodaqoh dari ASN semua ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan," ucap Rouf.

Wakil Bupati Rouf juga menyampaikan harapan Bupati YES agar OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memiliki program unggulan untuk segera mengunggah programnya pada aplikasi Sinolla. Hal ini ditujukan agar program unggulan tersebut dapat diakses, dinikmati, dan dibaca oleh masyarakat secara luas.

Selain itu, Rouf juga mengajak para ASN untuk turut serta mensukseskan program 100 hari kerja Bupati Lamongan dalam hal percepatan pemulihan ekonomi dengan menghidupkan kembali UMKM yang ada di Lamongan.

Terkait percepatan penanganan covid-19, Rouf menungkapkan bahwa Lamongan saat ini berada pada zona orange. "Perkembangan covid-19 di Lamongan terjadi penurunan yang luar biasa, Lamongan saat ini zona kuning, semoga ledepannya busa hijau. BOR (Bed Occupancy Rate) juga di bawah 10 persen. Sudah sekitar 26 ribu yang divaksin, namun kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak," pungkasnya. jir

 

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…