6-17 Mei, PT Kai Daop 8 Operasikan 4 KA Lokal dan 9 KA Jarak Jauh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengoperasian kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh sudah mendapatkan izin dari pemerintah. SP/Patrick
Pengoperasian kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh sudah mendapatkan izin dari pemerintah. SP/Patrick

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Selama masa larangan mudik Idul Fitri pada 6- 17 Maei 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasikan 4  kereta api lokal dan . Namun, pengoperasian kereta api tersebut hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“Jumlah kereta yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Selasa (4/5).

Empat kereta api lokal yang dimaksud adalah kereta api Penataran relasi Surabaya Kota-Malang-Blitar, Tumapel relasi Malang-Surabaya Kota, Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar, dan Jenggala relasi Mojokerto-Sidoarjo.

Sedangkan sembilan kereta api jarak jauh yakni Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir; Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung; Gajayana relasi Malang-Gambir; Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir; Maharani relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang; Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng-Lempuyangan dan Surabaya Gubeng-Ketapang; Tawang Alun relasi Malang-Ketapang; Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang, serta Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong

Luqman mengatakan, pengoperasian kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh yang tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata dia, para pelaku perjalanan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose C19.

Ia menegaskan, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujar Luqman.jg/na

Berita Terbaru

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti program unggulan Presiden Prabowo terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan,…

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat komitmen menjaga persatuan dan keamanan di Kota Surabaya,…

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca tugas mengibarkan bendera pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah selesai, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah…

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas…

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kembali…

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di…