Shirley Oroh Adukan Anggota Polres Bitung ke Kompolnas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Audiensi Shirley Oroh terkait perlakuan diskriminatif anggota Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara.
Audiensi Shirley Oroh terkait perlakuan diskriminatif anggota Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara.

i

 

SURABAYAPAGI.com, Bitung - Shirley Oroh selaku anak kandung dari Rosinta HMB mengadu telah mengalami perlakuan diskriminatif oleh seorang anggota Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, terkait penanganan dan tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengerusakan yang terjadi di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

Aduan tersebut dilakukan pada Senin (4/5) lalu dan telah diterima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili Sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si.

“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 204 asli, atas nama Rosinta HMB dan Gambar Situasi Nomor 265 Tahun 1989”, kata Shirley.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Bitung dengan registrasi Laporan Polisi Nomor: LP/156/III/2021/Sulut/Res-Btg, atas nama Pelapor Rosinta HMB, pada tanggal 1 Maret 2021.

“Seorang anggota Polres Bitung tidak profesional dan sangat berpihak kepada kedua perusahaan tersebut dalam menindaklanjuti penanganan perkara ini dengan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terjadi,” ujar Shirley.

Lebih jauh Shirley menuturkan, pihaknya sangat terkejut dan kecewa manakala membaca Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/27/IV/2021/Reskrim/Res Btg Tanggal 1 April 2021 yang dikirimkan Polres Bitung.

Sebab salah satu poin pada surat tersebut menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak didapati unsur tindak pidana.

“Pada poin lainnya, surat tersebut juga menyatakan saran kepada kami selaku pelapor untuk menempuh jalur hukum lain berkenaan dengan sengketa hukum dengan pihak terlapor, yaitu PT MSM dan PT TTN,” jelas Shirley.

“Bagaimana mungkin tindakan penyerobotan disertai pengrusakan atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat, dikatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Shirley Oroh mempertanyakan independensi Penyidik Polres Bitung.

Berkenaan dengan penyampaian pengaduan tersebut, Sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si., menyatakan, bahwa sebagai Lembaga Pengawas Fungsional Polri, Kompolnas dapat menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011.

“Kompolnas akan berkirim surat kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam rangka klarifikasi terkait alasan penghentian proses penyelidikan perkara tersebut, mengingat pengadu memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa SHM," pungkas Mamoto dalam siaran pers Kompolnas.

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …