Pemuda di Jombang Dikeroyok 2 Teman saat Pesta Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Muhammad Martomi alias Sihong (23) harus mendekam di balik jeruji besi usai menganiaya dan mengeroyok seorang pemuda yang notabennya temannya sendiri saat pesta minuman keras (miras).

Selain Sihong, penganiayaan juga dilakukan Lento yang kini tengah buron dan menjadi DPO. Sementara korban Fanny Indarto (24) warga Jalan Gerilya, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Sabtu (15/05) lalu, sekira pukul 21:00 WIB, saat pelaku dan korban sedang pesta miras di rumah kosong kawasan Perum Binamarga, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengungkapkan, sekitar pukul 18:30 WIB, korban bersama teman-temannya yakni Andik, Boneng, serta kedua pelaku Sihong dan Lento pesta miras di rumah kosong tersebut sampai pukul 23.30 WIB.

Di sela pesta miras, Andik dan Boneng memanggil temannya Jhon yang sedang tidur di Masjid Keplaksari. Lantaran tersinggung, Jhon menendang Boneng. Kemudian Andik, Boneng, dan Jhon mendatangi rumah kosong.

"Saat tiba di rumah kosong, Andik mengadu kepada korban telah ditendang oleh Jhon," terang Sujadi, Selasa (18/05/21).

Mendapat aduan itu, korban tak terima dan langsung menendang Jhon hingga jatuh. Sihong pun tak terima temannya ditendang dan langsung membalasnya hingga terjadi saling pukul dan tendang antara korban dan Sihong.

“Kemudian Sihong keluar perumahan. Sementara korban melanjutkan minum dengan yang lainnya,” jelas kapolsek.

Selang 10 menit kemudian, Sihong dan Lento kembali datang dengan membawa pentungan kayu dan langsung memukul beberapa kali mengenai punggung dan kepala korban.

Sementara, Lento mengeluarkan senjata tajam dari balik kaosnya berupa arit kecil, lalu mengayunkan beberapa kali kepada korban dan sekali mengenai tangan sebelah kiri.

"Tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan tongkat kayu yang mengakibatkan luka robek di kepala dan luka robek di tangan sebelah kiri sehingga (korban) dilakukan perawatan secara medis (dijahit) di Puskesmas Peterongan," ungkap Sujadi.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku selanjutnya diringkus petugas beserta barang bukti senjata tajam.

"Kami menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diduga digunakan untuk melukai korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan," pungkas kapolsek.

 

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…