Patungan Rp 100 Ribu untuk Beli Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman menjalani sidang dakwaan atas perkara narkotika jenis sabu – sabu seberat  ± 2,35 gram di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Johannes dengan nomor perkara 947/Pid.Sus/2021/PN Sby.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fukron Adi Hermawan membacakan surat dakwaan, terdakwa Daniel Christman Agustinus bersama saksi Danny Putra Bin Eddy Anto pada hari Rabu tanggal 20  Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di perumahan Sakura Regency Ketintang Kota Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara   dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Terdakwa mengajak saksi Danny Putra untuk membeli sabu, atas ajakan Terdakwa tersebut akhirnya saksi Danny Putra bersedia untuk diajak membeli sabu dengan cara patungan/urunan masing-masing sejumlah Rp.100.000.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap JPU saat persidangan, Kamis (20/5).

Diketahui terdakwa Daniel membeli sabu kepada sdr. Ucil (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.200.000 lalu terdakwa berangkat menuju tempat (ranjauan) yang dijanjikan di bawah pohon di Perumahan Sakura  Regency Ketintang Kota Surabaya.

Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya bersama saksi Danny Putra membagi sabu ke dalam 2 (dua) pipet kaca kemudian menyerahkan 1 (satu) pipet kaca yang telah berisi kristal warna putih (sabu) kepada saksi Danny Putra sedangkan 1 (satu) pipet kaca lainnya dibawa oleh terdakwa.

Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya saksi Agus Purwanto,S.H bersama saksi Oky Ari Saputra,S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa di perumahan Griya Bhayangkara Blok G3 Nomor 6 Kelurahan Masangan Kulon Sukodono Kabupaten Sidoarjo.  

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram beserta pipetnya dan seperangkat alat hisap (bong) dan 193 butir pil "LL.

Barang bukti berupa kristal putih tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor : 03444/2021/NNF positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamin.

Majelis Hakim Johannes mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU atas perkara tersebut didakwa dua pasal. Bagaimana pernyataannya benar terdakwa,”ucap Majelis.  

Benar yang mulia, saya minta maaf,”ucapnya. Sidang tersebut akan digelar minggu depan karena Jaksa belum bisa menghadirkan saksi penangkapan. Pat

 

Berita Terbaru

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Kamis, 12 Mar 2026 18:40 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perekonomian Kota Surabaya pada 2025 menunjukkan kinerja yang tetap kuat dan stabil. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Kamis, 12 Mar 2026 18:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesiapsiagaan kepala daerah selama periode satu minggu…

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…