Patungan Rp 100 Ribu untuk Beli Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman menjalani sidang dakwaan atas perkara narkotika jenis sabu – sabu seberat  ± 2,35 gram di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Johannes dengan nomor perkara 947/Pid.Sus/2021/PN Sby.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fukron Adi Hermawan membacakan surat dakwaan, terdakwa Daniel Christman Agustinus bersama saksi Danny Putra Bin Eddy Anto pada hari Rabu tanggal 20  Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di perumahan Sakura Regency Ketintang Kota Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara   dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Terdakwa mengajak saksi Danny Putra untuk membeli sabu, atas ajakan Terdakwa tersebut akhirnya saksi Danny Putra bersedia untuk diajak membeli sabu dengan cara patungan/urunan masing-masing sejumlah Rp.100.000.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap JPU saat persidangan, Kamis (20/5).

Diketahui terdakwa Daniel membeli sabu kepada sdr. Ucil (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.200.000 lalu terdakwa berangkat menuju tempat (ranjauan) yang dijanjikan di bawah pohon di Perumahan Sakura  Regency Ketintang Kota Surabaya.

Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya bersama saksi Danny Putra membagi sabu ke dalam 2 (dua) pipet kaca kemudian menyerahkan 1 (satu) pipet kaca yang telah berisi kristal warna putih (sabu) kepada saksi Danny Putra sedangkan 1 (satu) pipet kaca lainnya dibawa oleh terdakwa.

Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya saksi Agus Purwanto,S.H bersama saksi Oky Ari Saputra,S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa di perumahan Griya Bhayangkara Blok G3 Nomor 6 Kelurahan Masangan Kulon Sukodono Kabupaten Sidoarjo.  

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram beserta pipetnya dan seperangkat alat hisap (bong) dan 193 butir pil "LL.

Barang bukti berupa kristal putih tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor : 03444/2021/NNF positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamin.

Majelis Hakim Johannes mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU atas perkara tersebut didakwa dua pasal. Bagaimana pernyataannya benar terdakwa,”ucap Majelis.  

Benar yang mulia, saya minta maaf,”ucapnya. Sidang tersebut akan digelar minggu depan karena Jaksa belum bisa menghadirkan saksi penangkapan. Pat

 

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …