Sidang Lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Saksi Tegaskan Pemohon Ngantor Tiap Hari dan Tak Mungkin Lari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Garuda 2, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H. (tengah), Rabu (12/8).
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Garuda 2, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H. (tengah), Rabu (12/8).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda 2 pada Rabu (12/8/2026) pagi. Sidang sampai pada tahap agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, tim kuasa hukum Pimred Surabaya Pagi Muhammad Faisal, S.H., M.H., Saudara Hikmah, salah satu saksi yang bekerja sebagai Wartawan Harian Surabaya Pagi Biro Sidoarjo, sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan kuasa hukum Pemohon maupun kuasa hukum Termohon.

Saksi sebelum sidang dimulai, sebagaimana prosedur sidang, maka Saksi diambil sumpahnya di bawah Al-Qur'an oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H. Selesai disumpah, Saksi Pemohon ditanya Hakim, "Saudara punya hubungan apa dengan Raditya?", "Hubungan kerjaan, Pak Hakim", "Bukan saudara?", "Bukan, Pak Hakim".

Saksi melanjutkan bahwa Raditya M. Khadaffi adalah Pemimpin Redaksi (Pimred) Harian Surabaya Pagi.

Ketika ditanya oleh hakim saat sidang, dijawab dengan lancar sesuai fakta yang sebenarnya, sehingga sidang berjalan lancar dan kondusif. Giliran Kuasa Hukum Pemohon lanjut bertanya, intinya jawaban saudara Saksi menjelaskan kepada Pemohon bahwa Pimred Harian Surabaya Pagi selalu berada di Surabaya dan selalu memimpin rapat redaksi di kantor Harian Surabaya Pagi setiap hari.

Selanjutnya giliran Kuasa Hukum Termohon dari Polda Jawa Timur bertanya kepada Saksi, apakah saudara dalam bekerja di Surabaya Pagi digaji Raditya? "Digaji kantor, bukan Raditya yang gaji saya, malahan Raditya juga digaji Surabaya Pagi". Apakah Saksi tahu Raditya sekarang di mana? "Tahu, sekarang ditahan Polda sejak 18 Juni 2026". "Dalam kasus apa ditahan di Polda?", "Saya tidak tahu," ungkap Saksi menutup pertanyaan dari Termohon.

Sebelum ditahan, Raditya M. Khadaffi setiap hari selalu berada di Surabaya, yaitu di kantor Harian Surabaya Pagi, Jl. Kupang Baru I/16-18 Surabaya.

Tidak hanya menurut Saksi, menurut kuasa hukum tim Pimred Surabaya Pagi, Muhammad Faisal, S.H., M.H., juga mengatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi pada persidangan hari ini, terungkap fakta di persidangan jika alasan penahanan Pemohon oleh Termohon diduga tidak sah, karena tidak memenuhi syarat subjektif Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru yang mensyaratkan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

"Saksi di bawah sumpah dengan terang benderang menjelaskan, jika Pemohon adalah Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi. Pemohon setiap hari selalu ngantor dan memimpin rapat redaksi medianya.

Selain itu, saksi juga menjelaskan Pemohon sudah menikah, dan bersama istri dan dua anaknya yang masih kecil bertempat tinggal di Surabaya juga. Jadi, tidak mungkin Pemohon akan melarikan diri," tandas Faisal, kuasa hukum Pemohon yang juga Kader PDI Perjuangan. (Zaf)

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…