Sidang Lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Saksi Tegaskan Pemohon Ngantor Tiap Hari dan Tak Mungkin Lari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Garuda 2, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H. (tengah), Rabu (12/8).
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Garuda 2, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H. (tengah), Rabu (12/8).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda 2 pada Rabu (12/8/2026) pagi. Sidang sampai pada tahap agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, tim kuasa hukum Pimred Surabaya Pagi Muhammad Faisal, S.H., M.H., Saudara Hikmah, salah satu saksi yang bekerja sebagai Wartawan Harian Surabaya Pagi Biro Sidoarjo, sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan kuasa hukum Pemohon maupun kuasa hukum Termohon.

Saksi sebelum sidang dimulai, sebagaimana prosedur sidang, maka Saksi diambil sumpahnya di bawah Al-Qur'an oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H. Selesai disumpah, Saksi Pemohon ditanya Hakim, "Saudara punya hubungan apa dengan Raditya?", "Hubungan kerjaan, Pak Hakim", "Bukan saudara?", "Bukan, Pak Hakim".

Saksi melanjutkan bahwa Raditya M. Khadaffi adalah Pemimpin Redaksi (Pimred) Harian Surabaya Pagi.

Ketika ditanya oleh hakim saat sidang, dijawab dengan lancar sesuai fakta yang sebenarnya, sehingga sidang berjalan lancar dan kondusif. Giliran Kuasa Hukum Pemohon lanjut bertanya, intinya jawaban saudara Saksi menjelaskan kepada Pemohon bahwa Pimred Harian Surabaya Pagi selalu berada di Surabaya dan selalu memimpin rapat redaksi di kantor Harian Surabaya Pagi setiap hari.

Selanjutnya giliran Kuasa Hukum Termohon dari Polda Jawa Timur bertanya kepada Saksi, apakah saudara dalam bekerja di Surabaya Pagi digaji Raditya? "Digaji kantor, bukan Raditya yang gaji saya, malahan Raditya juga digaji Surabaya Pagi". Apakah Saksi tahu Raditya sekarang di mana? "Tahu, sekarang ditahan Polda sejak 18 Juni 2026". "Dalam kasus apa ditahan di Polda?", "Saya tidak tahu," ungkap Saksi menutup pertanyaan dari Termohon.

Sebelum ditahan, Raditya M. Khadaffi setiap hari selalu berada di Surabaya, yaitu di kantor Harian Surabaya Pagi, Jl. Kupang Baru I/16-18 Surabaya.

Tidak hanya menurut Saksi, menurut kuasa hukum tim Pimred Surabaya Pagi, Muhammad Faisal, S.H., M.H., juga mengatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi pada persidangan hari ini, terungkap fakta di persidangan jika alasan penahanan Pemohon oleh Termohon diduga tidak sah, karena tidak memenuhi syarat subjektif Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru yang mensyaratkan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

"Saksi di bawah sumpah dengan terang benderang menjelaskan, jika Pemohon adalah Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi. Pemohon setiap hari selalu ngantor dan memimpin rapat redaksi medianya.

Selain itu, saksi juga menjelaskan Pemohon sudah menikah, dan bersama istri dan dua anaknya yang masih kecil bertempat tinggal di Surabaya juga. Jadi, tidak mungkin Pemohon akan melarikan diri," tandas Faisal, kuasa hukum Pemohon yang juga Kader PDI Perjuangan. (Zaf)

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…