Edarkan Sabu, Erriq Levianto Dituntut 12 Tahun Bui, Denda Rp 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.SP/BUDI
Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.SP/BUDI

i

Ambil Sabu Puluhan Kilogram di Medan Kirim ke Bandar Lampung, Ditangkap dengan BB. 300 Gram, di Hotel Surabaya.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika dengan peredaran dari Medan ke Bandar Lampung dengan jumlah puluhan kilogram, sebagai perantara jual beli dengan upah Rp. 20 juta setiap kilogramnya, dengan terdakwa Erriq Levianto, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Dalam agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, SH, menyatakan terdakwa Erriq Levianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Selasa (24/05/2021).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erriq Levianto dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan. Barang bukti 300 gram sabu, dan 10 gram yang diambil sebagai uji laboratorium, seluruhnya dirampas dan telah pula dimusnahkan. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui Penasihat hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH lacak, akan mengajukan pembelaan Selasa pekan depan.

Diketahui, berawal pada sekira bulan November 2020 Terdakwa Erriq Levianto berkomunikasi dengan Letto (DPO), dimana Letto menawarkan ke terdakwa Erriq Levianto menjadi perantara jual beli sabu dengan upah Rp.  20 juta, per kilogramnya. Atas tawaran tersebut, terdakwa Erriq setuju, mengambil sabu dari Medan ke bandar Lampung untuk diranjau ke di kamar hotel Grand Anugrah.

Namun sebelumnya sabu tersebut telah dicubit dahulu seberat 300 gram untuk dibawa ke Surabaya. Selanjutnya Petugas Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saksi Agung Pratama, saksi Dewa N.K, yang sebelumnya melakukan pengembangan, msndapat nama daftar pencarian orang (DPO) yakni terdakwa Erriq Levianto.

Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, pada hari Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Melati Kelurahan Jati Wates Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Terdakwa Erriq mengaku sebagai perantara jual beli sabu, dan masih menyimpan sabu 300 gram di Apartemen Bale Hinggil Tower A Lantai 8 kamar 822 Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip palstik berisi sabu 300 gram.ditaruh dalam Tupperware plastik dalam koper.nbd

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…