Edarkan Sabu, Erriq Levianto Dituntut 12 Tahun Bui, Denda Rp 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.SP/BUDI
Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.SP/BUDI

i

Ambil Sabu Puluhan Kilogram di Medan Kirim ke Bandar Lampung, Ditangkap dengan BB. 300 Gram, di Hotel Surabaya.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika dengan peredaran dari Medan ke Bandar Lampung dengan jumlah puluhan kilogram, sebagai perantara jual beli dengan upah Rp. 20 juta setiap kilogramnya, dengan terdakwa Erriq Levianto, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Dalam agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, SH, menyatakan terdakwa Erriq Levianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Selasa (24/05/2021).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erriq Levianto dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan. Barang bukti 300 gram sabu, dan 10 gram yang diambil sebagai uji laboratorium, seluruhnya dirampas dan telah pula dimusnahkan. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui Penasihat hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH lacak, akan mengajukan pembelaan Selasa pekan depan.

Diketahui, berawal pada sekira bulan November 2020 Terdakwa Erriq Levianto berkomunikasi dengan Letto (DPO), dimana Letto menawarkan ke terdakwa Erriq Levianto menjadi perantara jual beli sabu dengan upah Rp.  20 juta, per kilogramnya. Atas tawaran tersebut, terdakwa Erriq setuju, mengambil sabu dari Medan ke bandar Lampung untuk diranjau ke di kamar hotel Grand Anugrah.

Namun sebelumnya sabu tersebut telah dicubit dahulu seberat 300 gram untuk dibawa ke Surabaya. Selanjutnya Petugas Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saksi Agung Pratama, saksi Dewa N.K, yang sebelumnya melakukan pengembangan, msndapat nama daftar pencarian orang (DPO) yakni terdakwa Erriq Levianto.

Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, pada hari Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Melati Kelurahan Jati Wates Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Terdakwa Erriq mengaku sebagai perantara jual beli sabu, dan masih menyimpan sabu 300 gram di Apartemen Bale Hinggil Tower A Lantai 8 kamar 822 Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip palstik berisi sabu 300 gram.ditaruh dalam Tupperware plastik dalam koper.nbd

Berita Terbaru

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Banyak yang bertanya-tanya siapa Haji Khairul Umam atau Haji Her? beliau adalah 'Sultan Madura' pemilik PT Bawang Mas yang viral…