Edarkan Sabu, Erriq Levianto Dituntut 12 Tahun Bui, Denda Rp 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.SP/BUDI
Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.SP/BUDI

i

Ambil Sabu Puluhan Kilogram di Medan Kirim ke Bandar Lampung, Ditangkap dengan BB. 300 Gram, di Hotel Surabaya.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika dengan peredaran dari Medan ke Bandar Lampung dengan jumlah puluhan kilogram, sebagai perantara jual beli dengan upah Rp. 20 juta setiap kilogramnya, dengan terdakwa Erriq Levianto, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Dalam agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, SH, menyatakan terdakwa Erriq Levianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Selasa (24/05/2021).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erriq Levianto dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan. Barang bukti 300 gram sabu, dan 10 gram yang diambil sebagai uji laboratorium, seluruhnya dirampas dan telah pula dimusnahkan. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui Penasihat hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH lacak, akan mengajukan pembelaan Selasa pekan depan.

Diketahui, berawal pada sekira bulan November 2020 Terdakwa Erriq Levianto berkomunikasi dengan Letto (DPO), dimana Letto menawarkan ke terdakwa Erriq Levianto menjadi perantara jual beli sabu dengan upah Rp.  20 juta, per kilogramnya. Atas tawaran tersebut, terdakwa Erriq setuju, mengambil sabu dari Medan ke bandar Lampung untuk diranjau ke di kamar hotel Grand Anugrah.

Namun sebelumnya sabu tersebut telah dicubit dahulu seberat 300 gram untuk dibawa ke Surabaya. Selanjutnya Petugas Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saksi Agung Pratama, saksi Dewa N.K, yang sebelumnya melakukan pengembangan, msndapat nama daftar pencarian orang (DPO) yakni terdakwa Erriq Levianto.

Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, pada hari Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Melati Kelurahan Jati Wates Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Terdakwa Erriq mengaku sebagai perantara jual beli sabu, dan masih menyimpan sabu 300 gram di Apartemen Bale Hinggil Tower A Lantai 8 kamar 822 Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip palstik berisi sabu 300 gram.ditaruh dalam Tupperware plastik dalam koper.nbd

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…