Edarkan Sabu, Erriq Levianto Dituntut 12 Tahun Bui, Denda Rp 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.SP/BUDI
Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.SP/BUDI

i

Ambil Sabu Puluhan Kilogram di Medan Kirim ke Bandar Lampung, Ditangkap dengan BB. 300 Gram, di Hotel Surabaya.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika dengan peredaran dari Medan ke Bandar Lampung dengan jumlah puluhan kilogram, sebagai perantara jual beli dengan upah Rp. 20 juta setiap kilogramnya, dengan terdakwa Erriq Levianto, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Dalam agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, SH, menyatakan terdakwa Erriq Levianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Selasa (24/05/2021).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erriq Levianto dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan. Barang bukti 300 gram sabu, dan 10 gram yang diambil sebagai uji laboratorium, seluruhnya dirampas dan telah pula dimusnahkan. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui Penasihat hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH lacak, akan mengajukan pembelaan Selasa pekan depan.

Diketahui, berawal pada sekira bulan November 2020 Terdakwa Erriq Levianto berkomunikasi dengan Letto (DPO), dimana Letto menawarkan ke terdakwa Erriq Levianto menjadi perantara jual beli sabu dengan upah Rp.  20 juta, per kilogramnya. Atas tawaran tersebut, terdakwa Erriq setuju, mengambil sabu dari Medan ke bandar Lampung untuk diranjau ke di kamar hotel Grand Anugrah.

Namun sebelumnya sabu tersebut telah dicubit dahulu seberat 300 gram untuk dibawa ke Surabaya. Selanjutnya Petugas Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saksi Agung Pratama, saksi Dewa N.K, yang sebelumnya melakukan pengembangan, msndapat nama daftar pencarian orang (DPO) yakni terdakwa Erriq Levianto.

Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, pada hari Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Melati Kelurahan Jati Wates Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Terdakwa Erriq mengaku sebagai perantara jual beli sabu, dan masih menyimpan sabu 300 gram di Apartemen Bale Hinggil Tower A Lantai 8 kamar 822 Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip palstik berisi sabu 300 gram.ditaruh dalam Tupperware plastik dalam koper.nbd

Berita Terbaru

Diduga Beroperasinya MBG, Harga Sayur di Kota Pasuruan Naik hingga Dua Kali Lipat

Diduga Beroperasinya MBG, Harga Sayur di Kota Pasuruan Naik hingga Dua Kali Lipat

Senin, 20 Jul 2026 11:18 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Dalam sepekan terakhir, harga berbagai komoditas sayur mayur di Pasar Tradisional Kebonagung, Kota Pasuruan naik. Bahkan, harga…

Dukung Kelancaran Piala Presiden 2026, Pemkot Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah

Dukung Kelancaran Piala Presiden 2026, Pemkot Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah

Senin, 20 Jul 2026 11:09 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung kelancaran turnamen pramusim penyelenggaraan Piala Presiden 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

PDIP Rungkut Siapkan Regenerasi Besar-besaran, Gen Z Didorong Masuk Struktur Ranting hingga Anak Ranting

PDIP Rungkut Siapkan Regenerasi Besar-besaran, Gen Z Didorong Masuk Struktur Ranting hingga Anak Ranting

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDI Perjuangan Kecamatan Rungkut memanaskan mesin organisasi menjelang proses pembentukan kepengurusan tingkat ranting. Melalui…

Telusuri Dugaan Pungli PKL, Wali Kota Eri Cahyadi Turun Langsung ke CFD Taman Bungkul

Telusuri Dugaan Pungli PKL, Wali Kota Eri Cahyadi Turun Langsung ke CFD Taman Bungkul

Senin, 20 Jul 2026 10:57 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul,…

Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Senin, 20 Jul 2026 10:54 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai dari pusat…

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, AMPG Jatim Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pantang Menyerah

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, AMPG Jatim Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pantang Menyerah

Senin, 20 Jul 2026 10:44 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kemenangan Spanyol atas Argentina pada final Piala Dunia 2026 disambut antusias ratusan warga yang mengikuti nonton bareng (nobar) …