Pemkot Segera Eksekusi Lahan Jl. Pemuda 17 yang Dikuasai Maspion

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan di Jl. Pemuda 17 yang menjadi tanah sengketa PT Maspion dan Pemkot Surabaya
Lahan di Jl. Pemuda 17 yang menjadi tanah sengketa PT Maspion dan Pemkot Surabaya

i

 

Usai Gugatan Perdata Pemkot Dikabulkan MA

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua perkara sengketa kepemilikan tanah di Jalan Pemuda Nomor 17 yang akan dijadikan alun-alun antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, dua putusan tersebut saling bertolak belakang.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi perkara perdata memenangkan pemkot. Di sisi lain, Maspion memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Putusan perkara perdata tanah seluas 2.143 meterpersegi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah majelis hakim MA yang terdiri atas Sudrajat Dimyati, Muhammad Yunus Wahab, dan seorang hakim agung menolak kasasi Maspion.

Dengan memenangkan gugatan Perdata, Pemkot Surabaya akhirnya mengajukan permohonan eksekusi terhadap tanah di Jalan Pemuda Nomor 17 ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati. "Kami sudah mengajukan eksekusi. Tinggal menunggu keputusan dari PN," jawab Ira, Kamis (3/6/2021).

Ira menyatakan, permohonan eksekusi tersebut diajukan ke pengadilan pada 28 April lalu. Namun, hingga kini para pihak belum mendapatkan panggilan dari pengadilan. Kini pemkot masih menunggu panggilan untuk ditetapkan pelaksanaan eksekusinya.

Sementara, humas PN Surabaya Martin Ginting, saat dikonfirmasi, menyatakan permohonan dari Pemkot Surabaya sudah masuk. Namun, saat ini masih dalam proses. "Belum ada keputusan," jawab singkat Martin Ginting.

Untuk diketahui, sebagian gugatan pemkot sebelumnya dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim memutuskan agar lahan seluas 2.143 meter persegi tersebut dikembalikan ke pemkot.

Dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion, disepakati bahwa PT Maspion berhak memanfaatkan tanah itu selama 20 tahun setelah pemkot mengeluarkan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) pada 1996. Perjanjian itu berakhir pada 15 Januari 2016. Namun, setelah berakhirnya perjanjian, Maspion tidak kunjung mengembalikan tanah tersebut ke pemkot.

Sedangkan, bila Pemkot memenangkan gugatan perdata. Justru PT Maspion juga memenangkan sengketa tanah tersebut dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Putusan tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim MA mengabulkan gugatan Maspion. Upaya hukum banding dan peninjauan kembali yang diajukan pemkot sudah ditolak. Putusan dua perkara sengketa tanah itu saling tumpang-tindih.

Padahal dalam putusan tingkat pertama pada akhir 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan Wali Kota Surabaya.

Tetapi di tingkat banding, PT TUN Surabaya memenangkan Maspion. Pemkot Surabaya lalu mengajukan PK pada November 2019. Majelis hakim PK yang diketuai Yulius dalam sidang putusan April 2020 membatalkan Surat Wali kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 perihal Jawaban dan Peringatan III kepada PT Maspion.

Majelis juga mewajibkan Wali Kota Surabaya mengabulkan permohonan perpanjangan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor: 593/004.1/402.5.12/96 pada 16 Januari 1996 yang ditanda tangani Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya, Sunarto Sumoprawiro dengan Alim Markus selaku Direktur PT Maspion.

Salah satu pertimbangan majelis adalah Pasal 3 pada dokumen perjanjian tersebut. Di dalamnya ditentukan bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), tanah kembali dalam penguasaan Wali Kota Surabaya dan bangunan tetap menjadi milik PT Maspion.

"Dalam hal ini Pihak Kedua (Maspion) menetapkan prioritas untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama," bunyi memori putusan PK. Karena itu majelis hakim PK menilai Surat Wali Kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 bertentangan dengan Pasal 3 surat perjanjian antara Walikota Surabaya dengan Maspion.

Sengketa ini berawal saat Pemkot mengizinkan Maspion untuk mengelola tanah tersebut sejak 1997 dengan memberikan hak guna bangunan pada 1996. Namun, selain memperbolehkan Maspion mengelola tanah tersebut, pemkot mengizinkan perusahaan lain untuk mengelolanya juga.

Kemudian, tiga pihak itu bersengketa, baik pidana maupun perdata, dan baru berakhir pada 2010. Selama itu, Maspion tidak bisa mengelola tanah tersebut karena masih sengketa. Meski, Maspion berhak memanfaatkan tanah itu selama 20 tahun. Pada 2014 Maspion mengajukan perpanjangan. Namun, pada 2018 pemkot menolak memberikan perpanjangan. alq/ang/cr3/rmc

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…