Ayik Tirana Diberi Ganja secara Cuma-cuma oleh Sobaki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ayik Tirana (kiri) , dan saksi Muhammad Sobaki (kanan) ( berkas terpisah), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ayik Tirana (kiri) , dan saksi Muhammad Sobaki (kanan) ( berkas terpisah), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggunaan narkotika jenis ganja dan obat obatan terlarang, dengan terdakwa Ayik Tirana (28) binti Moch Infron Subagio, kembali digelar di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021).

Sidang dengan agenda saksi , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno,SH, mengajukan saksi Muhammad Nur Sobaki (31) secara virtual, yang juga sebagai terdakwa dengan berkas terpisah.

Saksi Muhammad Nur Sobaki alias Sobeng menerangkan sudah mengenal lama terdakwa Ayik, memang sering meminta ganja kepada saksi Subaki. 

" Ayik sering meminta ganja kepada saya, karena Ayik beralasan kalau dirinya susah tidur, ya saya kasih," jelas saksi.

" Kapan terdakwa Ayik memesan ganja kepada saksi," tanya jaksa Winarno.

" Bukan pesan pak jaksa, tapi Ayik minta ganja kepada saya, waktu itu tanggal 24 November 2020, Ayik minta lewat HP, lalu saya membeli ke Reinaldo (DPO)," jawab saksi.

Saksi Subaki membeli ganja melalui Renaldo (DPO), setelah barang ada, lintingan ganja tersebut terdakwa Ayik yang mengambil di kampus Untag Semolowaru.

Setelah ganja diterima oleh Ayik dari Renaldo (DPO), terdakwa Ayik memberitahu kepada saksi Sobaki kalau pesanan 6 linting ganjanya sudah terdakwa terima, dan mengucapkan terima kasih.

Saksi Sobaki memberi cuma- cuma barang ganja kepada terdakwa Ayik, karena alasan Ayik kalau tidak bisa tidur jika tidak mengkonsumsi ganja.

Saksi Sobaki menerangkan jika Renaldo (DPO) adalah Alumni, kenal Renaldo sejak masih menjadi mahasiswa. Saksi juga menerangkan kalau terdakwa Ayik telah diberikan barang ganja tersebut sudah ketiga kalinya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, berawal terdakwa Ayik Tirana binti Moch Infron Subagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki ( berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga Rp 200 ribu. 

Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dan di rumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.

Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 WIB di dalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga kedelai sepenuhnya hasil impor terus meroket hingga menyentuh kisaran Rp 11.300-11.500 per kilogram. Sebelumnya harga normal di bawah…

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Sebanyak dua entitas yang dimaksud adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar,menjadi skala nasional kepada dua perusahaan…

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mitchell Baker memimpin daftar top skor FIFA ASEAN Cup 2026 menjelang final. Penyerang Timnas Indonesia itu telah mengoleksi lima…

Seragam PDU TNI Mirip Seragam Tentara Korea Utara

Seragam PDU TNI Mirip Seragam Tentara Korea Utara

Selasa, 06 Okt 2026 07:38 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut PDU baru TNI terinspirasi dari beskap. Seragam itu dipakai oleh perwakilan tiga…

Kemen Imipas, Habis Cibinong, Digoyang Rutan Depok

Kemen Imipas, Habis Cibinong, Digoyang Rutan Depok

Selasa, 06 Okt 2026 07:36 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Irjen Kemen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan ada dugaan pegawai Rutan Depok menyediakan narkoba dan alat-alat pesta atau…

Mantan Kapolri Dinasihati Kawal Program Pioritas Prabowo

Mantan Kapolri Dinasihati Kawal Program Pioritas Prabowo

Selasa, 06 Okt 2026 07:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Listyo Sigit menjalani serah terima jabatan (Sertijab) dengan Dudung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin…