Ayik Tirana Diberi Ganja secara Cuma-cuma oleh Sobaki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ayik Tirana (kiri) , dan saksi Muhammad Sobaki (kanan) ( berkas terpisah), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ayik Tirana (kiri) , dan saksi Muhammad Sobaki (kanan) ( berkas terpisah), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggunaan narkotika jenis ganja dan obat obatan terlarang, dengan terdakwa Ayik Tirana (28) binti Moch Infron Subagio, kembali digelar di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021).

Sidang dengan agenda saksi , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno,SH, mengajukan saksi Muhammad Nur Sobaki (31) secara virtual, yang juga sebagai terdakwa dengan berkas terpisah.

Saksi Muhammad Nur Sobaki alias Sobeng menerangkan sudah mengenal lama terdakwa Ayik, memang sering meminta ganja kepada saksi Subaki. 

" Ayik sering meminta ganja kepada saya, karena Ayik beralasan kalau dirinya susah tidur, ya saya kasih," jelas saksi.

" Kapan terdakwa Ayik memesan ganja kepada saksi," tanya jaksa Winarno.

" Bukan pesan pak jaksa, tapi Ayik minta ganja kepada saya, waktu itu tanggal 24 November 2020, Ayik minta lewat HP, lalu saya membeli ke Reinaldo (DPO)," jawab saksi.

Saksi Subaki membeli ganja melalui Renaldo (DPO), setelah barang ada, lintingan ganja tersebut terdakwa Ayik yang mengambil di kampus Untag Semolowaru.

Setelah ganja diterima oleh Ayik dari Renaldo (DPO), terdakwa Ayik memberitahu kepada saksi Sobaki kalau pesanan 6 linting ganjanya sudah terdakwa terima, dan mengucapkan terima kasih.

Saksi Sobaki memberi cuma- cuma barang ganja kepada terdakwa Ayik, karena alasan Ayik kalau tidak bisa tidur jika tidak mengkonsumsi ganja.

Saksi Sobaki menerangkan jika Renaldo (DPO) adalah Alumni, kenal Renaldo sejak masih menjadi mahasiswa. Saksi juga menerangkan kalau terdakwa Ayik telah diberikan barang ganja tersebut sudah ketiga kalinya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, berawal terdakwa Ayik Tirana binti Moch Infron Subagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki ( berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga Rp 200 ribu. 

Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dan di rumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.

Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 WIB di dalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…