Ayik Tirana Diberi Ganja secara Cuma-cuma oleh Sobaki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ayik Tirana (kiri) , dan saksi Muhammad Sobaki (kanan) ( berkas terpisah), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ayik Tirana (kiri) , dan saksi Muhammad Sobaki (kanan) ( berkas terpisah), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggunaan narkotika jenis ganja dan obat obatan terlarang, dengan terdakwa Ayik Tirana (28) binti Moch Infron Subagio, kembali digelar di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021).

Sidang dengan agenda saksi , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno,SH, mengajukan saksi Muhammad Nur Sobaki (31) secara virtual, yang juga sebagai terdakwa dengan berkas terpisah.

Saksi Muhammad Nur Sobaki alias Sobeng menerangkan sudah mengenal lama terdakwa Ayik, memang sering meminta ganja kepada saksi Subaki. 

" Ayik sering meminta ganja kepada saya, karena Ayik beralasan kalau dirinya susah tidur, ya saya kasih," jelas saksi.

" Kapan terdakwa Ayik memesan ganja kepada saksi," tanya jaksa Winarno.

" Bukan pesan pak jaksa, tapi Ayik minta ganja kepada saya, waktu itu tanggal 24 November 2020, Ayik minta lewat HP, lalu saya membeli ke Reinaldo (DPO)," jawab saksi.

Saksi Subaki membeli ganja melalui Renaldo (DPO), setelah barang ada, lintingan ganja tersebut terdakwa Ayik yang mengambil di kampus Untag Semolowaru.

Setelah ganja diterima oleh Ayik dari Renaldo (DPO), terdakwa Ayik memberitahu kepada saksi Sobaki kalau pesanan 6 linting ganjanya sudah terdakwa terima, dan mengucapkan terima kasih.

Saksi Sobaki memberi cuma- cuma barang ganja kepada terdakwa Ayik, karena alasan Ayik kalau tidak bisa tidur jika tidak mengkonsumsi ganja.

Saksi Sobaki menerangkan jika Renaldo (DPO) adalah Alumni, kenal Renaldo sejak masih menjadi mahasiswa. Saksi juga menerangkan kalau terdakwa Ayik telah diberikan barang ganja tersebut sudah ketiga kalinya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, berawal terdakwa Ayik Tirana binti Moch Infron Subagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki ( berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga Rp 200 ribu. 

Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dan di rumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.

Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 WIB di dalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

DPW MATRA Jatim Lantik DPD MATRA Sidoarjo, Lestari Budaya Jawa

DPW MATRA Jatim Lantik DPD MATRA Sidoarjo, Lestari Budaya Jawa

Minggu, 08 Feb 2026 18:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 18:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Obor semangat  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Adat Nusantara (MATRA) Jawa Timur semakin menyala terang, hal menunjukkan ko…

Becak Listrik Presiden Prabowo Disalurkan Lewat GSN untuk Tukang Becak di Kota Madiun

Becak Listrik Presiden Prabowo Disalurkan Lewat GSN untuk Tukang Becak di Kota Madiun

Minggu, 08 Feb 2026 17:58 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 17:58 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto disalurkan kepada warga Kota Madiun melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (…

Ruwat Desa, Pemdes Kludan Gelar Pengajian Umum

Ruwat Desa, Pemdes Kludan Gelar Pengajian Umum

Minggu, 08 Feb 2026 17:51 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemdes Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo menggelar Pengajian Umum dalam rangka Tasyakuran Bersih Desa atau yang…

Jadi Destinasi Baru, Kampung Korea Madiun Hadir di Kawasan Lapak Kampir

Jadi Destinasi Baru, Kampung Korea Madiun Hadir di Kawasan Lapak Kampir

Minggu, 08 Feb 2026 14:34 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kota Madiun kembali menambah daya tarik pariwisatanya melalui Kampung Korea yang berlokasi di dekat lapak Kampir Kelurahan Kanigoro.…

Pesona Coban Jahe di Malang Jadi Jujugan Wisata Jogging ‘Run for Tourism’

Pesona Coban Jahe di Malang Jadi Jujugan Wisata Jogging ‘Run for Tourism’

Minggu, 08 Feb 2026 14:22 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Komunitas Jogging Wisata Malang (JWM) kali ini telah menyiapkan agenda rutin bertajuk Closingan Sebelum Ramadhan sebagai agenda…

Pantai Batu Bengkung Malang, Suguhkan Keindahan Lautan Biru Berpadu Ombak Lembut

Pantai Batu Bengkung Malang, Suguhkan Keindahan Lautan Biru Berpadu Ombak Lembut

Minggu, 08 Feb 2026 14:10 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pesona wilayah Malang memang tak pernah ada habisnya sebagai ikon yang banyak didatangi wisatawan, salah satunya Pantai Batu…