Satpol PP Tertibkan PKL Kertajaya, Dewan: Beri Dulu Solusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rpat dengar pendapat terkait rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) Kertajaya di ruang Komisi B DPRD Surabaya. SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA
Rpat dengar pendapat terkait rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) Kertajaya di ruang Komisi B DPRD Surabaya. SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kertajaya 141, Kota Surabaya, Jatim mendapat sorotan dari Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya. Komisi B meminta Satpol PP setempat haruslah memberikan solusi dulu sebelum melakukan penertiban PKL  di Jalan Kertajaya 141 tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengatakan, PKL tersebut sudah lama berjualan di Jalan Kertajaya 141, sehingga pihaknya tidak sepakat jika PKL itu ditertibkan tanpa solusi. "Jadi tidak hanya ditertibkan saja, tetapi juga diberikan kesempatan untuk tetap berjualan di lokasi itu dengan syarat tempat berjualannya tidak boleh permanen," katanya di Surabaya, Kamis (10/6).

Menurut dia, setelah digelar rapat bersama dengar pendapat di Komisi B, beberapa PKL sepakat untuk mengganti rombongnya yang tidak permanen.  "Jadi mereka (PKL) berangkat pagi untuk berjualan dan sore harinya pulang," katanya

Selain itu, lanjut dia, karena ada kekhawatiran dari Pemkot Surabaya bahwa tempat tersebut akan disewakan PKL kepada pihak lain, maka PKL yang bisa berjualan di Jalan Kertajaya harus ber-KTP Surabaya.

Anas juga sering menyampaikan kepada dinas terkait agar bisa menata Kota Surabaya, baik itu yang ada di dalam gang maupun kampung. "Ini agar Surabaya ini kelihatan tetap bersih dan indah," katanya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, PKL di Jalan Kertajaya 141 yang rencananya akan ditertibkan itu masih diberikan kesempatan untuk pembenahan. "Mereka minta waktu dua pekan agar diberi kesempatan untuk pembenahan dan setelah itu kami akan mengecek kembali," ujar Piter.sb

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…