Puluhan Preman yang Meresahkan Masyarakat di Gulung Polda Jatim dan Polres Jajaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para preman yang meresahkan masyarakat di amankan dari beberapa lokasi di Surabaya, Sidoarjo, Senin (14/6/2021)
Para preman yang meresahkan masyarakat di amankan dari beberapa lokasi di Surabaya, Sidoarjo, Senin (14/6/2021)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Polda Jatim dan jajarannya mengamankan preman yang meresahkan masyarakat. Ini berdasarkan perintah Presiden RI kepada Kapolri Sabtu (12/6/2021) untuk menindaklanjuti, ke Polda dan Polres berkaitan tindak pidana premanisme.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan pengungkapan penindakan premanisme dilakukan di tiga lokasi perkara diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal bus Purabaya dan pangkalan truk dan bus.

" Kita langsung bergerak cepat usai dua hari intruksi presiden ke Kapolri untuk memberantas premanisme," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan 67 tersangka, dengan rincian proses delik pidana umum 27 tersangka dengan 14 laporan polisi dengan barang bukti Sajam jenis caluk, helm, dan jaket.

Dengan ancaman hukuman pasal 170 Jo 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 Undangan-undang Darurat no 2 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, 40 tersangka dengan 35 laporan polisi proses tipiring.

Sedangkan modus operandi preman ini, lanjut Gatot, pemalakan sopir bus atau truk, hingga Rp 30 ribu, calo tiket dengan cara menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan pemerasan kepada sopir yang melintas menggunakan kekerasan.

Dengan barang bukti uang sebesar Rp 9.597.000 ( Sembilan juta, lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 3 unit mobil, 1 unit motor, satu lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69 bendel karcis pungli, 3 buku setoran, 10 unit handphone, 1 bendel kwitansi, dan 1 surat pernyataan.

Tak hanya ancaman hukuman diatas para preman ini diancam pasal 49 Jo pasal 17 perda Jatim no 2 tahun 2020, tentang perubahan atas perda Jatim no 1 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, dan pasal 40 ayat 4 perda Jatim no 2 tahun 2020. nt

Tag :

Berita Terbaru

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…

Industri Percetakan Jatim Tumbuh, SPE 2026 Bidik 15 Ribu Pengunjung dan Akselerasi Teknologi

Industri Percetakan Jatim Tumbuh, SPE 2026 Bidik 15 Ribu Pengunjung dan Akselerasi Teknologi

Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri percetakan di Jawa Timur menunjukkan tren pertumbuhan seiring ekspansi sektor manufaktur, industri kemasan, serta ekonomi k…