Puluhan Preman yang Meresahkan Masyarakat di Gulung Polda Jatim dan Polres Jajaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para preman yang meresahkan masyarakat di amankan dari beberapa lokasi di Surabaya, Sidoarjo, Senin (14/6/2021)
Para preman yang meresahkan masyarakat di amankan dari beberapa lokasi di Surabaya, Sidoarjo, Senin (14/6/2021)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Polda Jatim dan jajarannya mengamankan preman yang meresahkan masyarakat. Ini berdasarkan perintah Presiden RI kepada Kapolri Sabtu (12/6/2021) untuk menindaklanjuti, ke Polda dan Polres berkaitan tindak pidana premanisme.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan pengungkapan penindakan premanisme dilakukan di tiga lokasi perkara diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal bus Purabaya dan pangkalan truk dan bus.

" Kita langsung bergerak cepat usai dua hari intruksi presiden ke Kapolri untuk memberantas premanisme," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan 67 tersangka, dengan rincian proses delik pidana umum 27 tersangka dengan 14 laporan polisi dengan barang bukti Sajam jenis caluk, helm, dan jaket.

Dengan ancaman hukuman pasal 170 Jo 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 Undangan-undang Darurat no 2 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, 40 tersangka dengan 35 laporan polisi proses tipiring.

Sedangkan modus operandi preman ini, lanjut Gatot, pemalakan sopir bus atau truk, hingga Rp 30 ribu, calo tiket dengan cara menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan pemerasan kepada sopir yang melintas menggunakan kekerasan.

Dengan barang bukti uang sebesar Rp 9.597.000 ( Sembilan juta, lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 3 unit mobil, 1 unit motor, satu lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69 bendel karcis pungli, 3 buku setoran, 10 unit handphone, 1 bendel kwitansi, dan 1 surat pernyataan.

Tak hanya ancaman hukuman diatas para preman ini diancam pasal 49 Jo pasal 17 perda Jatim no 2 tahun 2020, tentang perubahan atas perda Jatim no 1 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, dan pasal 40 ayat 4 perda Jatim no 2 tahun 2020. nt

Tag :

Berita Terbaru

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya dalam mempercepat perbaikan ruas Jalan Pandean-Malasan di Kecamatan Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menekan angka pengangguran terbuka, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memperluas akses penyerapan kepada…

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi jajaran Pemkota Blitar raih Prestasi di Tingkat Nasional di dua penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemda berprestasi 2026 Batch …

Meriahkan HUT RI ke 81, Warga Dusun Kawur Gelar Jalan Sehat

Meriahkan HUT RI ke 81, Warga Dusun Kawur Gelar Jalan Sehat

Minggu, 30 Agu 2026 11:29 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Warga Dusun Kawur, Desa Gampingrowo Kecamatan Tarik menggelar jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81…

Perluas Promosi Wisata, Disbudpar Pasuruan Dorong Penggiat Kreator Digital

Perluas Promosi Wisata, Disbudpar Pasuruan Dorong Penggiat Kreator Digital

Minggu, 30 Agu 2026 11:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna memperluas promosi destinasi wisata daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan mendorong penggiat…

Perkuat Pembekalan CPMI, Pemkab Malang Bakal Optimalkan Migrant Center

Perkuat Pembekalan CPMI, Pemkab Malang Bakal Optimalkan Migrant Center

Minggu, 30 Agu 2026 11:11 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna memperkuat pembekalan kepada Calon Pekerja Migran (CPMI) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bakal…