Jual Beli Sertifikat Bodong

Notaris Olivia Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, menjalani secara sidang offline di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, menjalani secara sidang offline di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Olivia Sherline Wiratno, didakwa telah melakukan tindak pidana tipu gelap atas tanah dengan sertifikat palsu di gununganyar, Kalijudan, Trosobo dan Pakal, dengan kerugian Rp 38 miliar, terdakwa Olivia menjalani sidang offline, di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (15/06/2021).

Notaris Olivia Sherline Wiratno dituntut selama 2 tahun penjara. Ia dinyatakan melakukan penipuan terhadap Hendra Thiemailattu. Selanjutnya, Olivia berencana mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya, Anut Pranajaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menilai terdakwa Olivia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. 

" Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Olivia Sherline Wiratno dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU Darwis saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya.

Dalam pertimbangan tuntutannya, yang memberatkan, perbuatan Olivia dinilai telah merugikan korban Hendra Thiemailattu  sebesar Rp. 38 Miliar, serta selalu berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korban, diketahui terdakwa diakui pernah mentransfer sebesar 7 Miliar ke adik Lukman Dalton, dan ke Lilik 4 Miliar, serta diakui pula telah menyerahkan dua jaminan rumahnya kepada korban Hendra.

Terdakwa mengaku tidak pernah dihukum dan terdakwa telah lanjut usia.

Atas tuntutan ini, Anut Pranajaya menanggapinya dengan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya." Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Anut.

Untuk diketahui, awalnya tahun 2016 saksi Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra, mengatakan terdakwa Lukman Dalton (terpidana) akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman.

Selanjutnya saksi Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor terdakwa, jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.

Karena tertarik saksi Hendra terjadi negosiasi, saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar 14,5 Miliar termasuk biaya Notaris.

Saksi Hendra membayar dengan cek senilai 14.5 Miliar, diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu.

Pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar.

Saksi Hendra membayar dengan cek 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di gunung Anyar.

Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di gunung Anyar, dengan calon pembeli mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok, Hendra komplain ke terdakwa, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah di lokasi. Trosobo Sidoarjo, 12 SHM, diakui milik terdakwa, disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar.

Saat dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut juga palsu. Saat Hendra mengecek di Notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu. Saat saksi Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di - wilayah Pakal luas 10,260 M2, - wilayah Kalijudan luas 1350 M2. 1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno. Terdakwa Lukman mematok harga Rp. 126.350.000.000,-.

Saksi Hendra menerima dari Notaris Olivia Sherline Wiratno, SHM tersebut sertifikat seluruhnya telah di balik nama keatas nama saksi Hendra Thiemailattu. Saksi Hendra telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019, Dengan total nilai 38.061.515.750,-. Termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp. 981.515.750.-

Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke Polisi.

Barulah diketahui jika seluruh SHM yang diterima saksi Hendra adalah palsu. Ternyata, saksi Lukman Dalton tidak mempunyai tanah-tanah tersebut. nbd

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…