Jual Beli Sertifikat Bodong

Notaris Olivia Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, menjalani secara sidang offline di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, menjalani secara sidang offline di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Olivia Sherline Wiratno, didakwa telah melakukan tindak pidana tipu gelap atas tanah dengan sertifikat palsu di gununganyar, Kalijudan, Trosobo dan Pakal, dengan kerugian Rp 38 miliar, terdakwa Olivia menjalani sidang offline, di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (15/06/2021).

Notaris Olivia Sherline Wiratno dituntut selama 2 tahun penjara. Ia dinyatakan melakukan penipuan terhadap Hendra Thiemailattu. Selanjutnya, Olivia berencana mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya, Anut Pranajaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menilai terdakwa Olivia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. 

" Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Olivia Sherline Wiratno dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU Darwis saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya.

Dalam pertimbangan tuntutannya, yang memberatkan, perbuatan Olivia dinilai telah merugikan korban Hendra Thiemailattu  sebesar Rp. 38 Miliar, serta selalu berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korban, diketahui terdakwa diakui pernah mentransfer sebesar 7 Miliar ke adik Lukman Dalton, dan ke Lilik 4 Miliar, serta diakui pula telah menyerahkan dua jaminan rumahnya kepada korban Hendra.

Terdakwa mengaku tidak pernah dihukum dan terdakwa telah lanjut usia.

Atas tuntutan ini, Anut Pranajaya menanggapinya dengan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya." Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Anut.

Untuk diketahui, awalnya tahun 2016 saksi Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra, mengatakan terdakwa Lukman Dalton (terpidana) akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman.

Selanjutnya saksi Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor terdakwa, jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.

Karena tertarik saksi Hendra terjadi negosiasi, saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar 14,5 Miliar termasuk biaya Notaris.

Saksi Hendra membayar dengan cek senilai 14.5 Miliar, diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu.

Pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar.

Saksi Hendra membayar dengan cek 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di gunung Anyar.

Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di gunung Anyar, dengan calon pembeli mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok, Hendra komplain ke terdakwa, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah di lokasi. Trosobo Sidoarjo, 12 SHM, diakui milik terdakwa, disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar.

Saat dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut juga palsu. Saat Hendra mengecek di Notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu. Saat saksi Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di - wilayah Pakal luas 10,260 M2, - wilayah Kalijudan luas 1350 M2. 1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno. Terdakwa Lukman mematok harga Rp. 126.350.000.000,-.

Saksi Hendra menerima dari Notaris Olivia Sherline Wiratno, SHM tersebut sertifikat seluruhnya telah di balik nama keatas nama saksi Hendra Thiemailattu. Saksi Hendra telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019, Dengan total nilai 38.061.515.750,-. Termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp. 981.515.750.-

Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke Polisi.

Barulah diketahui jika seluruh SHM yang diterima saksi Hendra adalah palsu. Ternyata, saksi Lukman Dalton tidak mempunyai tanah-tanah tersebut. nbd

Berita Terbaru

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kelanjutan fenomena ribuan ikan di keramba danau Ranu Klakah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah Kabupaten…

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga keamanan masing-masing dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait menu yang akan di…

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Seiring bertambahnya kasus HIV di wilayah Kota Malang, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tengah mengoptimalkan kesadaran…

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Seiring pembangunan SDM, infrastruktur, serta lima sektor unggulan yang dilakukan pemda setempat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Usai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disetujui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempercepat…

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), memanfaatkan masa reses sidang V tahun 2025–2026 dengan menyerap aspirasi w…