Cari Keuntungan Berlipat, Dua Orang Penjual Tabung dan Isinya Diamankan Satgas Nusa II Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi realeas tabung oksigen, Senin (12/7/2021)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi realeas tabung oksigen, Senin (12/7/2021)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Satgas Aman Nusa II bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ungkap tindak pidana menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang, Senin (11/7/2021).

Aksi itu terjadi di Sidoarjo, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.00 wib, yang melibatkan dua tersangka yang sudah diamankan. Kapolda Jatim Irjen Nico Affinta didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Kombes Totok dan Wadir Reskrimsus AKBP Zulham Effendi, mengatakan pihaknya mengungkap kasus penjualan tabung oksigen beserta isinya yang dijual dengan harga dua kali lipat dari harga normal." Kita amankan dua pelaku dan 60 tabung,"terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Kronologi kejadian berawal dari tersangka FR memperoleh tabung oksigen beserta isinya dari TW. Sedangkan TW sendiri, memperoleh oksigen lewat akun facebook miliknya dengan harga Rp. 1.350.000 per tabung. Tabung oksigen beserta isinya tersebut dari AS yang merupakan kakak kandung TW. Sedangkan tersangka AS membeli tabung dari Depo dan pengisian tabung Oksigen di PT. S dan PT. NI dengan harga Rp. 700.000 per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp 1.3 juta.

Kemudian AS dalam aksinya dibantu TW yang merupakan adik kandungnya. Kemudian, TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya dan ukuran 1 M3 melalui akun Facebook dan juga WA Group. Sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp. 650.000 per tabung oksigen ukuran 1 M3.

" Mereka tiap kali jual dapat keuntungan Rp 650 ribu pertabung,"papar Kapolda Jatim. Sedangkan modus operandi tersangka AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjual kembali ke FR dengan harga Rp. 1.350.000, yang mana harga eceran tertinggi seharusnya pada kisaran Rp. 750.000. " Mereka mencari keuntungan disaat Pandemi Covid 19,"paparnya.

Sedangkan terhadap barang bukti yang sudah diamankan, imbuh jendral bintang dua ini dengan mempertimbangkan kondisi kelangkaan alat kesehatan tersebut saat ini dan situasi kedaruratan kesehatan, dengan mengedepankan asas manfaat, akan di kembalikan guna didistribusikan lagi kepada pihak yang membutuhkan,tapi melalui mekanisme yang sudah diatur dengan harga normal.

Untuk barang bukti yang diamankan129 tabung oksigen dengan berbagai ukuran (yang sebagaian telah dijual oleh pelaku) dalam kurun waktu tanggal 3 - 8 Juli 2021. Nota pembelian Tabung Oksigen ukuran 6 M3 sebanyak 60 dan PT. NI tertanggal 8 Juli 2021. HP merk Vivo dengan Simcard Nomor 08121652XXXX d. 1 (satu) buah HP merk Xiaomi dengan Simcard Nomor 089539839XXXX & Srraanschoat nestingan alain Facehank milik TW, Sreenshot Wa Group HP milik AS. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (1) : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjera paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar. Pasal 10 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdgyanukan dilarang menawaken, memoromosikan, mengitlenken glau membual pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan dan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.nt

Tag :

Berita Terbaru

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…

Muktamar NU-35 Di Jombang Ricuh, Ratusan Masa Gruduk Arena Pleno Desak Pimpinan Sidang Diganti

Muktamar NU-35 Di Jombang Ricuh, Ratusan Masa Gruduk Arena Pleno Desak Pimpinan Sidang Diganti

Minggu, 30 Agu 2026 15:41 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang – Kericuhan pecah di sekitar Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, Minggu (…

DPRD Surabaya Buka Opsi Baru: Tol Tengah Kota Dipindah ke Timur

DPRD Surabaya Buka Opsi Baru: Tol Tengah Kota Dipindah ke Timur

Minggu, 30 Agu 2026 15:15 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik rencana pembangunan Tol Tengah Kota Surabaya kembali membuka ruang bagi alternatif baru. Di tengah kebutuhan pemerintah…