Jaksa Hadirkan Lima Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan jual Voucher senilai 4,5 Miliar, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono 
Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan jual Voucher senilai 4,5 Miliar, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono 

i

Tipu Jual Voucher Rugikan PT Hatsonsurya Electric Rp 4,5 Miliar

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan dan penggelapan penjualan puluhan ribu lembar  voucher sampai senilai Rp 4,5 Miliar, modus menghalalkan cara hingga perusahaan PT Hatsonsurya Electric c/q Hartono Electric mengalami kerugian, dengan terdakwa Steven Richard, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya.

Martin Suprapto, Direktur PT Hartonosurya Electric c/q Hartono Electric Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya didengar kesaksiannya.

Selain Martin Suprapto, diperiksa juga Ryvana Andeira Gimon, Sentral Kasir Hartono Electric, Samuel, Manajer Event dan Tofani Lazuardi, Event Organizer (EO) serta Josef Dwi Putra,

Menurut saksi Martin Suprapto, setelah dirinya mengeluarkan voucher belanja senilai Rp 4,5 miliar, lantas voucher-voucher tersebut diambil sendiri oleh terdakwa. "Namun voucher-voucher itu tidak dijual ke Sponsorship, melainkan dijual kepada temannya terdakwa yang salah satunya bernama Topan dengan harga diskon 5 sampai 10 persen lebih murah," katanya di ruang sidang dalam persidangan secara Online. Senin (19/07/2021).

Sedangkan saksi Ryvana Andeira menerangkan bahwa dirinya tidak sekali ini saja mencetak voucher dari terdakwa Steven Richard, tapi sudah berkali-kali. "Voucher itu saya cetak di bulan September. Voucher itu tetap saya cetak meski tidak ACC dari direksi, sebab sebelumnya sudah digelar rapat lebih dulu," terangnya.

Namun, saksi Ryvana Andeira menyatakan setelah voucher-voucher pesanan dari terdakwa Steven Ricard selesai dicetak, selanjutnya diserahterimakan kepada saksi Samuel yang waktu itu menjadi anak buah dari terdakwa Steven Richard. "Serah terimanya by email, dari pak Steven ke saya dan dari saya ke pak Samuel. Saya berurusan voucher dengan terdakwa sejak tahun 2015, terangnya.

Saksi Samuel, mengatakan bahwa secara struktur dia memang bertanggung jawab kepada terdakwa Steven Richard, karena dia bawahan langsung dari terdakwa. "Saya hanya dimintai tolong oleh terdakwa untuk mengambil voucher-voucher tersebut," katanya.

Sementara saksi Tofani Lazuardi menyatakan dalam event tersebut terdakwa Steven Richard menerbitkan voucher 50.000an sebanyak 50 ribu lembar dan sisanya voucher 100.000an, "Setiap voucher dicatat nomor dan namanya," katanya.

Saksi Tofani Lazuardi juga mengatakan bahwa terdakwa Steven Ricard pernah mengatakan pada dirinya ada temannya yang kelebihan voucher dan berniat dijual dengan harga diskon. "Saya pun membeli sebesar 5 juta, bayarnya via transfer ke rekening terdakwa, waktu itu uang yang saya transferkan Rp 4,5 juta. Namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama temannya yang kelebihan voucher tadi," tandasnya.

Senada dengan saksi Tofani Lazuardi, saksi Josep Dwi Putra yang adalah mantan karyawan Hatsonsurya Electric, mengaku bahwa dirinya ditawari voucher belanja Hartono oleh terdakwa. Namun saat saya tanya dari mana voucher tersebut, dijawab ada nasabah dari Citibank yang vouchernya kelebihan. "Waktu itu langsung saya beli Rp 15 juta dengan diskon 10 persen. Jadi saya bayar Rp 13,5 juta. Voucher-voucher tersebut lantas saya belanjakan semua untuk membeli peralatan usaha saya yang baru. Saat saya belanjakan tidak ada hambatan sama sekali," tandasnya.

Dalam dakwaan diketahui bahwa Steven Richard yang adalah direktur PT Surya Kreasi Smartindo yang notabene merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LP-B/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5  miliar.

Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik dengan jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division.

Hubungan PT Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatsonsurya  Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank. Terdakwa Steven Ricard adalah orang kepercayaan PT Hatsonsurya Electric.

Aksi Steven diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher.

Pihak Hartono kemudian curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu. Setelah pembeli ditanya, maka diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen. nbd

Berita Terbaru

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan tikus, termasuk hantavirus yang belakangan ramai diperbincangkan,…

Dukung Akses Warga, 7 Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso Rampung 100 Persen

Dukung Akses Warga, 7 Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso Rampung 100 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 15:08 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebanyak tujuh dari 12 Jembatan Perintis Garuda yang direncanakan dibangun di Kabupaten Bondowoso, kini telah rampung 100 persen.…

Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

Selasa, 18 Agu 2026 15:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:06 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Serapan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) 2026 masih berkisar 45 persen, menyikapi hal tersebut DPRD Kota Madiun bakal men…

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Alun Alun Kota Blitar

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Alun Alun Kota Blitar

Selasa, 18 Agu 2026 15:03 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 17 Agustus 2926, detik detik upacara peringati HUT.Kemerdekan RI ke 81 di Alun Alun Kota Blitar, begitu khidmad dan…