Travel Gelap dari Jateng Ditindak di Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat menghentikan travel gelap dari Jateng tujuan Surabaya.
Petugas saat menghentikan travel gelap dari Jateng tujuan Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo menindak sebuah travel gelap yang membawa penumpang dari Purwantoro, Jawa Tengah menuju Surabaya. 

Travel gelap tersebut ditindak saat melintas di simpang empat, Jalan Tambakbayan, Ponorogo Rabu (21/7) pagi.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa mengatakan, sang sopir saat diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kesehatan selama perjalanan, serta surat izin trayek. Ia pun terpaksa ditilang.

"Kami tindak tegas dengan tilang dan sopir kami perintahkan untuk putar balik," jelas Aris kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Kendaraan itu membawa 10 penumpang dari Purwantoro, Jawa Tengah menuju Surabaya.

Aris menerangkan, pos cek poin selama PPKM Darurat di Ponorogo ada di perbatasan Ponorogo-Madiun, perbatasan Ponorogo-Trenggalek, perbatasan Ponorogo-Wonogiri serta perbatasan Ponorogo-Pacitan.

"Anggota kita sebar di titik perbatasan dan personel gabungan guna pengendalian mobilitas di masa PPKM Darurat Kabupaten Ponorogo. Selain itu juga kita terus lakukan pembatasan mobilitas di wilayah dalam kota," imbuh Aris.

Selama PPKM darurat, warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota memang diminta memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat itu mulai dari mengantongi kartu vaksin dosis pertama, dan keterangan negatif Corona dari hasil swab antigen atau PCR.

Sementara Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo menambahkan, pembatasan serta pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ada di dalam Ponorogo, maupun yang akan masuk ke dalam Ponorogo.

Untuk transportasi umum setiap hari, polisi bersama Kementerian Perhubungan melaksanakan pengecekan di dalam terminal. Beruntung kendaraan umum patuh.

"Nah karena pembatasannya sangat ketat akhirnya masyarakat memilih travel gelap untuk masuk ke Ponorogo, tadi pagi kita menemukan travel gelap dari Purwantoro dengan tujuan Surabaya. Setelah diperiksa oleh anggota ternyata dokumen perjalanan tidak ada serta jumlah penumpang melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Akhirnya dilakukan penilangan dan kendaraan kita kembalikan ke Purwantoro," tambah Indra.

Polisi menindak sopir tersebut atas pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.

"Sanksi terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Ditjen Hubungan Darat yang akan memberikan sanksi," pungkas Indra.

 

 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…