Travel Gelap dari Jateng Ditindak di Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat menghentikan travel gelap dari Jateng tujuan Surabaya.
Petugas saat menghentikan travel gelap dari Jateng tujuan Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo menindak sebuah travel gelap yang membawa penumpang dari Purwantoro, Jawa Tengah menuju Surabaya. 

Travel gelap tersebut ditindak saat melintas di simpang empat, Jalan Tambakbayan, Ponorogo Rabu (21/7) pagi.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa mengatakan, sang sopir saat diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kesehatan selama perjalanan, serta surat izin trayek. Ia pun terpaksa ditilang.

"Kami tindak tegas dengan tilang dan sopir kami perintahkan untuk putar balik," jelas Aris kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Kendaraan itu membawa 10 penumpang dari Purwantoro, Jawa Tengah menuju Surabaya.

Aris menerangkan, pos cek poin selama PPKM Darurat di Ponorogo ada di perbatasan Ponorogo-Madiun, perbatasan Ponorogo-Trenggalek, perbatasan Ponorogo-Wonogiri serta perbatasan Ponorogo-Pacitan.

"Anggota kita sebar di titik perbatasan dan personel gabungan guna pengendalian mobilitas di masa PPKM Darurat Kabupaten Ponorogo. Selain itu juga kita terus lakukan pembatasan mobilitas di wilayah dalam kota," imbuh Aris.

Selama PPKM darurat, warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota memang diminta memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat itu mulai dari mengantongi kartu vaksin dosis pertama, dan keterangan negatif Corona dari hasil swab antigen atau PCR.

Sementara Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo menambahkan, pembatasan serta pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ada di dalam Ponorogo, maupun yang akan masuk ke dalam Ponorogo.

Untuk transportasi umum setiap hari, polisi bersama Kementerian Perhubungan melaksanakan pengecekan di dalam terminal. Beruntung kendaraan umum patuh.

"Nah karena pembatasannya sangat ketat akhirnya masyarakat memilih travel gelap untuk masuk ke Ponorogo, tadi pagi kita menemukan travel gelap dari Purwantoro dengan tujuan Surabaya. Setelah diperiksa oleh anggota ternyata dokumen perjalanan tidak ada serta jumlah penumpang melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Akhirnya dilakukan penilangan dan kendaraan kita kembalikan ke Purwantoro," tambah Indra.

Polisi menindak sopir tersebut atas pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.

"Sanksi terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Ditjen Hubungan Darat yang akan memberikan sanksi," pungkas Indra.

 

 

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…