6 Tersangka Penganiayaan Tertangkap, Salah Satunya Pasutri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keenam tersangka penganiayaan di Gresik yang berhasil diamankan polisi.
Keenam tersangka penganiayaan di Gresik yang berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - kasus pengeroyokan Ahmad Ari Affandi (32) seorang warga di Gresik akibat memposting foto kerumunan di arena gantangan burung diungkap polisi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 6 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Para pelaku yakni M.Basofi (32) dan Diah Ayu Putri Hadifa. Keduanya warga Desa Peganden yang merupakan pasutri,  Aris Rachman Apriyanto (29) asal Desa Kedanyang Kebomas, Muhammad Aditya Prasetyo warga Desa Dadapkuning, Kecematan Cerme, Muhammat Margono (32) asal Jalan Gubernur Suryo 201 Gresik dan Bryan Zuhri warga Jakan Beton XIII/3 Perum Pongangan Indah Gresik.

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti menuturkan, penangkapan keenam tersangka itu kurang dari 1×24 jam usai kejadian. Selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita kendaraan bermotor serta beberapa atribut lomba sewaktu digerebek.

“Tersangka suami istri tersebut sebelumnya juga melakukan hal yang sama saat ada penerapan PSSB, dan kali menggelar lagi sewaktu penerapan PPKM Darurat yang menciptakan kerumunan warga,” tuturnya, Jumat (23/07/2021).

Perwira pertama Polri itu juga menjelaskan mengetahui ada warga yang memposting kegiatan lomba gantangan burung berkicau. Semua pelaku mencari tahu kemudian mengarah ke Ahmad Ari Affandi (korban). Pelaku mendatangi rumah korban. Disana terjadi cekcok. Bahkan, pelaku M.Basofi memukul korban.

Tidak hanya itu, pelaku tersebut beserta kelima rekannya termasuk istri pelaku mengeroyok korban sambil memukul dengan kayu dan besi. Istri pelaku yakni Diah Ayu Putri Hadifa juga sempat meludahi korban yang sudah tak berdaya.

“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di wajah dan pelipisnya robek akibat terkena pukulan. Sehingga, korban mengalami trauma usai dikeroyok,” ujar Bima Sakti.

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Bima menyebut tak ada lagi. Sebab enam tersangka ini yang diduga kuat sebagai pelaku utama pengeroyokan korban.

Sementara M.Basofi salah satu pelaku mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena jengkel dengan sikap korban yang memposting kegiatannya di medsos. Selanjutnya dirinya bersama istri dan rekannya mendatangi rumah korban. “Jengkel mas kenapa diposting lalu kami emosi melakukan pengeroyokan,” katanya.

Keenam pelaku itu mendekam dibalik jeruji penjara. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan pasal 170 KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…