6 Tersangka Penganiayaan Tertangkap, Salah Satunya Pasutri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keenam tersangka penganiayaan di Gresik yang berhasil diamankan polisi.
Keenam tersangka penganiayaan di Gresik yang berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - kasus pengeroyokan Ahmad Ari Affandi (32) seorang warga di Gresik akibat memposting foto kerumunan di arena gantangan burung diungkap polisi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 6 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Para pelaku yakni M.Basofi (32) dan Diah Ayu Putri Hadifa. Keduanya warga Desa Peganden yang merupakan pasutri,  Aris Rachman Apriyanto (29) asal Desa Kedanyang Kebomas, Muhammad Aditya Prasetyo warga Desa Dadapkuning, Kecematan Cerme, Muhammat Margono (32) asal Jalan Gubernur Suryo 201 Gresik dan Bryan Zuhri warga Jakan Beton XIII/3 Perum Pongangan Indah Gresik.

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti menuturkan, penangkapan keenam tersangka itu kurang dari 1×24 jam usai kejadian. Selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita kendaraan bermotor serta beberapa atribut lomba sewaktu digerebek.

“Tersangka suami istri tersebut sebelumnya juga melakukan hal yang sama saat ada penerapan PSSB, dan kali menggelar lagi sewaktu penerapan PPKM Darurat yang menciptakan kerumunan warga,” tuturnya, Jumat (23/07/2021).

Perwira pertama Polri itu juga menjelaskan mengetahui ada warga yang memposting kegiatan lomba gantangan burung berkicau. Semua pelaku mencari tahu kemudian mengarah ke Ahmad Ari Affandi (korban). Pelaku mendatangi rumah korban. Disana terjadi cekcok. Bahkan, pelaku M.Basofi memukul korban.

Tidak hanya itu, pelaku tersebut beserta kelima rekannya termasuk istri pelaku mengeroyok korban sambil memukul dengan kayu dan besi. Istri pelaku yakni Diah Ayu Putri Hadifa juga sempat meludahi korban yang sudah tak berdaya.

“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di wajah dan pelipisnya robek akibat terkena pukulan. Sehingga, korban mengalami trauma usai dikeroyok,” ujar Bima Sakti.

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Bima menyebut tak ada lagi. Sebab enam tersangka ini yang diduga kuat sebagai pelaku utama pengeroyokan korban.

Sementara M.Basofi salah satu pelaku mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena jengkel dengan sikap korban yang memposting kegiatannya di medsos. Selanjutnya dirinya bersama istri dan rekannya mendatangi rumah korban. “Jengkel mas kenapa diposting lalu kami emosi melakukan pengeroyokan,” katanya.

Keenam pelaku itu mendekam dibalik jeruji penjara. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan pasal 170 KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…