Nilai Voucher Digunakan untuk Operasional dan Entertainment

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan jual Voucher senilai 4,5 Miliar, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan jual Voucher senilai 4,5 Miliar, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

Penipuan Jual Voucher yang Rugikan PT Hatson Surya Rp 4,5 M

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan dan penggelapan penjualan puluhan ribu lembar  voucher sampai senilai Rp 4,5 Miliar, modus menghalalkan cara hingga perusahaan PT Hatsonsurya Electric c/q Hartono Electric mengalami kerugian, dengan terdakwa Steven Richard, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Steven Ricard, sedangkan terdakwa sendiri melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Dalam pertanyaan jaksa Novan maupun jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim, 

"Sejak kapan terdakwa bekerja di PT Hartono Surya Electric, dan menjabat sebagai apa?"

" Saya bekerja mulai tahun 2012, menjabat sebagai sales and event strategy head division, menjadi direktur tahun 2016, baru di pertengahan tahun 2018 saya ditawari sebagai direktur PT Surya Kreasi Smartindo (SKS),"Jawab Steven.

Terdakwa menjelaskan menangani event pameran sejak tahun 2013, menjadi direktur event di PT.Hatson Surya Electric, dan mulai bekerja sama dengan perbankan, terdakwa sendiri menjadi direktur di PT Hatson Surya tahun 2018, kemudian melanjutkan sebagai direktur di PT SKS.

Terdakwa menjelaskan jika event yang seperti apa bentuknya yaitu bentuk program penjualan voucher, bekerja sama dengan bank dikarenakan nasabah nasabah prioritas menggunakan kartu Kredit pada beberapa bank, sedangkan di Indonesia ujar terdakwa ada 21 jenis kartu Kredit berbeda Bank.

Jenis pekerjaan terdakwa semacam EO, namun pekerjaan yang dilakukan terdakwa sifatnya tidak untuk dipublikasikan, dan tidak boleh mengekspos ke jajaran, hal tersebut yang membuat bingung JPU dan hakim atas maksud terdakwa saat menerangkan hal tersebut.

" Seperti apa bentuk pemberian voucher kepada nasabah prioritas yang dimaksud," tanya jaksa Novan.

" Jika belanja sampai 3 juta, akan mendapatkan voucher belanja sebesar 100 ribu," ucap steven.

"Keuntungan voucher untuk siapa, untuk nasabah prioritas gitu maksudnya," kejar Novan lagi.

" Sedikit saya jelaskan pak, kalau nilai voucher yang terkumpul, digunakan untuk biaya operasional dan entertainment di toko dan di pameran," jelas terdakwa.

Voucher tersebut tidak kami setorkan ke perusahaan, melainkan saya gabungkan untuk pembelian selanjutnya dan biaya operasional," tambah terdakwa.

" Apa PT Hatson Surya tahu voucher itu saudara jual," tanya jaksa.

" Saya tidak memberitahukan pak, kebetulan dana untuk operasional dan uang pribadi saya jadi satu rekening," ujar terdakwa.

" Pihak Hartono elektronik dan pihak bank tidak tahu ya kalau ada program voucher ini," kejar jaksa lagi.

" Iya pak tidak tahu," jawab terdakwa lagi.

" Tidak pernah memberi info ke pimpinan kalau membutuhkan biaya event" ucap jaksa.

" Biaya event dari penjualan voucher pak," ucap terdakwa.

" Kalau urgen butihkan anggaran event tidak melapor ke pimpinan PT Hatsonsurya," 

" Dulu pernah melapor pak, malah saya dianggap tidak pernah melaporkan," jelas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan terdakwa Steven Ricard.

Hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, dalam dakwaan bahwa Steven Richard yang adalah direktur PT Surya Kreasi Smartindo yang notabene merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LP-B/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5  miliar.

Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik dengan jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division.

Hubungan PT Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatson Surya Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank. Terdakwa Steven Ricard adalah orang kepercayaan PT Hatson Surya Electric.

Aksi Steven diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher.

Pihak Hartono kemudian curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu. Setelah pembeli ditanya, maka diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen. nbd

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…