Cairkan Deposito Nasabah Koperasi, Hanya Dihukum 11 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penggelapan dalam jabatan, dengan terdakwa Utari Dewi Kurniawati, diruang Tirta 1 PN Surabaya,secara online Video call. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara penggelapan dalam jabatan, dengan terdakwa Utari Dewi Kurniawati, diruang Tirta 1 PN Surabaya,secara online Video call. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan dalam jabatan uang deposito para nasabah Koperasi Anugerah Arta Jaya Timur (AAJT), dengan terdakwa Utari Dewi Kurniawati binti Suud , diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online Video call.

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim Suparno, mengadili , menyatakan terdakwa Utari Dewi Kurniawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam  dakwaan JPU.

"Menjatuhkan  pidana  terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 11 bulan,  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan", Selasa (27/07/2021).

Menetapkan agar barang bukti : beberapa lembar surat deposito, beberapa lembar slip pencairan Deposito, slip setoran deposito, dan lembar kwitansi atas perkara tersebut,Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil,SH, yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Utari menyatakan pikir- pikir,

" Saya pikir- pikir yang mulia," ujar terdakwa.

Demikian juga jaksa menyatakan pikir- pikir.

Hakim Parno menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, Terdakwa Utari Dewi Kurniawati binti Suud karyawan Koperasi Anugerah Arta Jaya Timur (AAJT) Ruko Rungkut Makmur Blok C 25 jalan Kalirungkut 27 Surabaya.

Yang bergerak di bidang Simpan pinjam sejak 2012 sampai 2019, sebagai accounting Admin.dengan tugas mengelolah tabungan dan deposito Koperasi AAJT, dengan gaji 3,5 juta/bulannya.

Di tanggal 18 Juli 2016 koperasi mendapat nasabah an.Sonny Sandra yang menabung deposito, senilai Rp.205 juta dengan bunga 8,5% per tahun.

Tanggal 4 April 2018 mendapat nasabah an.Dwi Artini, menabung deposito Rp 40 juta, dengan bunga 8% pertahun.

Selanjutnya terdakwa Utari tanggal 16 Mei 2018, membuat slip pencairan Deposito an. Sonny Sandra dengan jumlah Rp. 239.244.083,-, dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Sonny Sandra, sehingga deposito dicairkan seluruhnya.

Dihari yang sama terdakwa kembali mendepositokan uang pencairan nasabah Sonny sebesar Rp.204.244.083,- , dengan sisa uang Rp 35 juta, diambil oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Terdakwa tanggal 4 Juni 2018, kembali buat slip pencairan Deposito an.saksi Dwi Artini senilai Rp. 40.536.580,- dengan cara memalsukan tandatangan nasabah.Terdakwa mendepositokan kembali senilai Rp. 30.524.580,-, sisa uang 10 juta dipakai untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan terdakwa Utari Dwi Kurniawati, saksi Sonny Sandra dan saksi Dwi Artini dan Koperasi AAJT mengalami kerugian Rp 45 juta. nbd

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…