Kasus Gudang Margomulyo, PT Rakuda Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Hariono Halim, Muara Harianja saat jumpa pers. SP/Anggadia Muhammad
Kuasa Hukum Hariono Halim, Muara Harianja saat jumpa pers. SP/Anggadia Muhammad

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus perebutan aset gudang antara Hariono Halim dan PT Rakuda Furniture telah selesai di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh pihak Hariono Halim. Sayangnya, kasus tersebut terus bergulir di pihak kepolisian. 

Ditemui oleh Surabaya Pagi pada Kamis,(29/07/2021). Muara Harianja, selaku kuasa hukum dari Hariono Halim menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan PT Rakuda Furniture karena PT Rakuda telah menyewakan tanah kliennya. Selain itu, Muara menjelaskan bahwa kliennya Juga dipersulit untuk dapat memasuki gudang tersebut.

"Tanah itu kan sertifikat atas nama kami, surat - surat juga nama klien kami semua tapi ternyata disewakan oleh PT Rakuda Furniture", ujarnya. 

Proses pidana di Polrestabes Surabaya sampai saat ini masih berjalan. Bahkan, pemilik PT Rakuda Furniture yaitu Elly Chitrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pasal diberikan kepada tersangka. Yaitu 385 KUHP dan 266 KUHP.

“Pasal 385 KUHP ini tentang menyewakan dan memperoleh untung dari tanah orang lain. Karena uang sewa sebesar Rp 1,7 miliar sudah dinikmati tersangka. Kalau 266 KUHP-nya adalah memberikan keterangan palsu kepada orang lain,” terangnya.

Menanggapi kasus ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa memang benar ada laporan tersebut sedang ditangani unit harta dan benda (harda) Polrestabes Surabaya. 

"Iya benar mas, saat ini masih dalam penyelidikan", ujar Oki. 

Sayangnya, saat Surabaya Pagi mencoba menghubungi anak Elly Chitrawati yakni Adrian dan penasihat hukumnya yaitu Harry. Tidak ada respon dari keduanya. 

Sebelumnya. Hariono Halim telah memenangkan lelang dari salah satu bank BUMN. Sayangnya, aset tersebut malah menjadi konflik berkepanjangan. Kondisi ini yang terjadi kepada Hariono Halim. Membeli aset dari lelang di Bank BUMN, tapi aset itu tidak bisa dinikmati. Malah jadi konflik berkepanjangan.

Lelang itu dilakukan pada Februari 2020, barang yang dilelang berupa satu bangunan gudang beserta lahannya, di Margomulyo, Surabaya. Awalnya tempat itu milik PT Rakuda Furniture. Karena perusahaan itu memiliki kredit macet di Bank tersebut, akhirnya aset itu disita dan dilelang.

“Klien saya sudah memenangkan lelang itu. Dan telah membayar kepada Bank yang melelang senilai Rp 7,2 miliar. Bahkan, sertifikatnya sudah dibalik nama,” kata Muara Kamis, (28/7/2021). 

Memang, sebelum aset itu dilelang, PT Rakuda Furniture sudah menyewakan gudang itu kepada Djoni Pitono. Durasi penyewaan itu selama lima tahun. Berakhir pada 2023 nanti. Tapi, semua uang sewa diberikan kepada PT Rakuda Furniture.

Tapi, Hariono tidak mengetahui kalau ternyata aset itu sudah ditempati oleh pihak ketiga. Yaitu, Djoni Pitono. Ia mengetahui kalau aset itu sedang ditempati Djoni setelah penyewa melakukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam gugatan itu, pelawan meminta agar peralihan hak tidak memutus perjanjian sewa. “Karena digugat perlawanan di PN, di situ kita baru mengetahui kalau itu sedang disewa orang lain. Karena urusan kita kan hanya kepada PT Rakuda Furniture. Karena, aset itu milik mereka,” tegasnya.

Karena aset itu ditempati oleh pihak ketiga, akhirnya Hariono mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hanya saja, karena masih dalam kondisi pandemi permohonan itu selalu terpending. Sehingga Hariono terpaksa menyewa gudang lain untuk aktivitas pekerjaannya. ang

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…