Kasus Gudang Margomulyo, PT Rakuda Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Hariono Halim, Muara Harianja saat jumpa pers. SP/Anggadia Muhammad
Kuasa Hukum Hariono Halim, Muara Harianja saat jumpa pers. SP/Anggadia Muhammad

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus perebutan aset gudang antara Hariono Halim dan PT Rakuda Furniture telah selesai di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh pihak Hariono Halim. Sayangnya, kasus tersebut terus bergulir di pihak kepolisian. 

Ditemui oleh Surabaya Pagi pada Kamis,(29/07/2021). Muara Harianja, selaku kuasa hukum dari Hariono Halim menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan PT Rakuda Furniture karena PT Rakuda telah menyewakan tanah kliennya. Selain itu, Muara menjelaskan bahwa kliennya Juga dipersulit untuk dapat memasuki gudang tersebut.

"Tanah itu kan sertifikat atas nama kami, surat - surat juga nama klien kami semua tapi ternyata disewakan oleh PT Rakuda Furniture", ujarnya. 

Proses pidana di Polrestabes Surabaya sampai saat ini masih berjalan. Bahkan, pemilik PT Rakuda Furniture yaitu Elly Chitrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pasal diberikan kepada tersangka. Yaitu 385 KUHP dan 266 KUHP.

“Pasal 385 KUHP ini tentang menyewakan dan memperoleh untung dari tanah orang lain. Karena uang sewa sebesar Rp 1,7 miliar sudah dinikmati tersangka. Kalau 266 KUHP-nya adalah memberikan keterangan palsu kepada orang lain,” terangnya.

Menanggapi kasus ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa memang benar ada laporan tersebut sedang ditangani unit harta dan benda (harda) Polrestabes Surabaya. 

"Iya benar mas, saat ini masih dalam penyelidikan", ujar Oki. 

Sayangnya, saat Surabaya Pagi mencoba menghubungi anak Elly Chitrawati yakni Adrian dan penasihat hukumnya yaitu Harry. Tidak ada respon dari keduanya. 

Sebelumnya. Hariono Halim telah memenangkan lelang dari salah satu bank BUMN. Sayangnya, aset tersebut malah menjadi konflik berkepanjangan. Kondisi ini yang terjadi kepada Hariono Halim. Membeli aset dari lelang di Bank BUMN, tapi aset itu tidak bisa dinikmati. Malah jadi konflik berkepanjangan.

Lelang itu dilakukan pada Februari 2020, barang yang dilelang berupa satu bangunan gudang beserta lahannya, di Margomulyo, Surabaya. Awalnya tempat itu milik PT Rakuda Furniture. Karena perusahaan itu memiliki kredit macet di Bank tersebut, akhirnya aset itu disita dan dilelang.

“Klien saya sudah memenangkan lelang itu. Dan telah membayar kepada Bank yang melelang senilai Rp 7,2 miliar. Bahkan, sertifikatnya sudah dibalik nama,” kata Muara Kamis, (28/7/2021). 

Memang, sebelum aset itu dilelang, PT Rakuda Furniture sudah menyewakan gudang itu kepada Djoni Pitono. Durasi penyewaan itu selama lima tahun. Berakhir pada 2023 nanti. Tapi, semua uang sewa diberikan kepada PT Rakuda Furniture.

Tapi, Hariono tidak mengetahui kalau ternyata aset itu sudah ditempati oleh pihak ketiga. Yaitu, Djoni Pitono. Ia mengetahui kalau aset itu sedang ditempati Djoni setelah penyewa melakukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam gugatan itu, pelawan meminta agar peralihan hak tidak memutus perjanjian sewa. “Karena digugat perlawanan di PN, di situ kita baru mengetahui kalau itu sedang disewa orang lain. Karena urusan kita kan hanya kepada PT Rakuda Furniture. Karena, aset itu milik mereka,” tegasnya.

Karena aset itu ditempati oleh pihak ketiga, akhirnya Hariono mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hanya saja, karena masih dalam kondisi pandemi permohonan itu selalu terpending. Sehingga Hariono terpaksa menyewa gudang lain untuk aktivitas pekerjaannya. ang

Berita Terbaru

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ledakan keras di RM Nasi Tempong Sri Dewi di kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (6/10) sekitar…