Gelapkan Mobil Teman, Septiria Divonis 18 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil Honda jazz, yang merugikan korbannya sebesar Rp. 297 juta, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito (37), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (02/08/2021).

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim Tatas, mengadili, menyatakan terdakwa Septiria Kartikasarie terbukti melakukan tindak pidana "memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Dakwaan Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama di dalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 berkas surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance tertanggal 05 april 2021 atas 1 unit kendaraan jenis penumpang merk Honda type Jazz No.Pol L 1167 EE, STNK dan BPKB an. Rahma  Zulailifah Munir.Tetap di dalam berkas perkara.

Putusan hakim berbanding sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti ,SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Septiria menyatakan menerima demikian jaksa suwarti menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 20:00 Wib, bertempat di Kimia Farma daerah RS. Dr. Soetomo Surabaya.

Berawal saat terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, merupakan teman saksi Siti Zulaika yang merupakan ibu kandung saksi korban Rahma Zulailifah M.

Timbul niat jahat terdakwa memiliki mobil Honda jazz warna putih No.Pol L 1167 EE, milik saksi korban Rahma Zulailifah M.

Terdakwa meminjam mobil tersebut dengan janji akan dikembalikan besok hari.Selanjutnya terdakwa Septiria tanpa seizin dari saksi korban Rahma, menggadaikan mobil Honda jazz tersebut kepada seseorang bernama Adi dan Sony sebesar Rp 66 juta.Sehingga terdakwa mendapatkan uang Rp 60 juta, yang 6 juta dibawa Sony.

Terdakwa Septiria menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang hutang.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi korban Rahma Zulailifah M sekitar sebesar Rp. 297 juta. nbd

 

 

Berita Terbaru

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Selasa, 06 Okt 2026 10:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD Kabupaten Jember menunjukkan keselarasan pandangan dalam pembahasan Rancangan…

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - First Line Dance Surabaya kembali menggelar kompetisi Line dance yang diadakan pada 27 september 2026 dan dihadiri banyak peserta …

HUT ke-81 TNI, Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program Prioritas Pembangunan

HUT ke-81 TNI, Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program Prioritas Pembangunan

Selasa, 06 Okt 2026 09:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan menjadi momentum penguat sinergi antara…

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga kedelai sepenuhnya hasil impor terus meroket hingga menyentuh kisaran Rp 11.300-11.500 per kilogram. Sebelumnya harga normal di bawah…

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Sebanyak dua entitas yang dimaksud adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar,menjadi skala nasional kepada dua perusahaan…

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mitchell Baker memimpin daftar top skor FIFA ASEAN Cup 2026 menjelang final. Penyerang Timnas Indonesia itu telah mengoleksi lima…