Gelapkan Mobil Teman, Septiria Divonis 18 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil Honda jazz, yang merugikan korbannya sebesar Rp. 297 juta, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito (37), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (02/08/2021).

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim Tatas, mengadili, menyatakan terdakwa Septiria Kartikasarie terbukti melakukan tindak pidana "memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Dakwaan Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama di dalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 berkas surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance tertanggal 05 april 2021 atas 1 unit kendaraan jenis penumpang merk Honda type Jazz No.Pol L 1167 EE, STNK dan BPKB an. Rahma  Zulailifah Munir.Tetap di dalam berkas perkara.

Putusan hakim berbanding sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti ,SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Septiria menyatakan menerima demikian jaksa suwarti menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 20:00 Wib, bertempat di Kimia Farma daerah RS. Dr. Soetomo Surabaya.

Berawal saat terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, merupakan teman saksi Siti Zulaika yang merupakan ibu kandung saksi korban Rahma Zulailifah M.

Timbul niat jahat terdakwa memiliki mobil Honda jazz warna putih No.Pol L 1167 EE, milik saksi korban Rahma Zulailifah M.

Terdakwa meminjam mobil tersebut dengan janji akan dikembalikan besok hari.Selanjutnya terdakwa Septiria tanpa seizin dari saksi korban Rahma, menggadaikan mobil Honda jazz tersebut kepada seseorang bernama Adi dan Sony sebesar Rp 66 juta.Sehingga terdakwa mendapatkan uang Rp 60 juta, yang 6 juta dibawa Sony.

Terdakwa Septiria menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang hutang.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi korban Rahma Zulailifah M sekitar sebesar Rp. 297 juta. nbd

 

 

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…