Gelapkan Mobil Teman, Septiria Divonis 18 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil Honda jazz, yang merugikan korbannya sebesar Rp. 297 juta, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito (37), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (02/08/2021).

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim Tatas, mengadili, menyatakan terdakwa Septiria Kartikasarie terbukti melakukan tindak pidana "memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Dakwaan Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama di dalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 berkas surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance tertanggal 05 april 2021 atas 1 unit kendaraan jenis penumpang merk Honda type Jazz No.Pol L 1167 EE, STNK dan BPKB an. Rahma  Zulailifah Munir.Tetap di dalam berkas perkara.

Putusan hakim berbanding sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti ,SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Septiria menyatakan menerima demikian jaksa suwarti menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 20:00 Wib, bertempat di Kimia Farma daerah RS. Dr. Soetomo Surabaya.

Berawal saat terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, merupakan teman saksi Siti Zulaika yang merupakan ibu kandung saksi korban Rahma Zulailifah M.

Timbul niat jahat terdakwa memiliki mobil Honda jazz warna putih No.Pol L 1167 EE, milik saksi korban Rahma Zulailifah M.

Terdakwa meminjam mobil tersebut dengan janji akan dikembalikan besok hari.Selanjutnya terdakwa Septiria tanpa seizin dari saksi korban Rahma, menggadaikan mobil Honda jazz tersebut kepada seseorang bernama Adi dan Sony sebesar Rp 66 juta.Sehingga terdakwa mendapatkan uang Rp 60 juta, yang 6 juta dibawa Sony.

Terdakwa Septiria menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang hutang.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi korban Rahma Zulailifah M sekitar sebesar Rp. 297 juta. nbd

 

 

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …