Gelapkan Mobil Teman, Septiria Divonis 18 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil Honda jazz, yang merugikan korbannya sebesar Rp. 297 juta, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito (37), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (02/08/2021).

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim Tatas, mengadili, menyatakan terdakwa Septiria Kartikasarie terbukti melakukan tindak pidana "memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Dakwaan Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama di dalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 berkas surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance tertanggal 05 april 2021 atas 1 unit kendaraan jenis penumpang merk Honda type Jazz No.Pol L 1167 EE, STNK dan BPKB an. Rahma  Zulailifah Munir.Tetap di dalam berkas perkara.

Putusan hakim berbanding sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti ,SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Septiria menyatakan menerima demikian jaksa suwarti menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 20:00 Wib, bertempat di Kimia Farma daerah RS. Dr. Soetomo Surabaya.

Berawal saat terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, merupakan teman saksi Siti Zulaika yang merupakan ibu kandung saksi korban Rahma Zulailifah M.

Timbul niat jahat terdakwa memiliki mobil Honda jazz warna putih No.Pol L 1167 EE, milik saksi korban Rahma Zulailifah M.

Terdakwa meminjam mobil tersebut dengan janji akan dikembalikan besok hari.Selanjutnya terdakwa Septiria tanpa seizin dari saksi korban Rahma, menggadaikan mobil Honda jazz tersebut kepada seseorang bernama Adi dan Sony sebesar Rp 66 juta.Sehingga terdakwa mendapatkan uang Rp 60 juta, yang 6 juta dibawa Sony.

Terdakwa Septiria menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang hutang.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi korban Rahma Zulailifah M sekitar sebesar Rp. 297 juta. nbd

 

 

Berita Terbaru

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten…

Gus Fawait Optimalkan JKCI Jadi Strategi Hilirisasi Tembakau dan Promosi Wisata Jember

Gus Fawait Optimalkan JKCI Jadi Strategi Hilirisasi Tembakau dan Promosi Wisata Jember

Selasa, 04 Agu 2026 15:45 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Malam puncak perhelatan Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2026 berlangsung meriah di pesisir Pantai Watu Ulo, Jember, Sabtu…

Homecare Jember, Gus Fawait Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pintu Rumah Warga Miskin

Homecare Jember, Gus Fawait Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pintu Rumah Warga Miskin

Selasa, 04 Agu 2026 15:43 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan program Homecare sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya …

Perkuat Sinergi, Kapolres Blitar Silahturahmi dengan Para Ulama dan Tokoh Agama

Perkuat Sinergi, Kapolres Blitar Silahturahmi dengan Para Ulama dan Tokoh Agama

Selasa, 04 Agu 2026 15:40 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Setelah menjabat baru di jajaran Polres Blitar sebagai Kapolres Blitar, Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H.…

Sambut HUT RI ke-81, Rombomgan Ketua MPR Bersama Rombongan Ziarah Kunjungi Makam BK

Sambut HUT RI ke-81, Rombomgan Ketua MPR Bersama Rombongan Ziarah Kunjungi Makam BK

Selasa, 04 Agu 2026 15:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rombongan Pimpinan MPR RI berziarah ke makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Ir. Soekarno di Kota Blitar, Selasa …

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya Hampir Rampung

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya Hampir Rampung

Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui laman Instagram resmi Kementerian Keuangan, Purbaya saat meninjau pembangunan sekolah rakyat di Surabaya, kini progres…