Gadaikan BPKB Pajero, Samuel Hartono Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samuel Hartono Goenawan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Samuel Hartono Goenawan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan penjualan mobil Pajero yang BPKB nya digadaikan oleh terdakwa Samuel Hartono Goenawan, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021).

Agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi,SH, Menyatakan terdakwa Samuel Hartono melakukan pidana "Memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya."

Sebagaimana diatur dengan pasal 378 KUHP, menuntut terdakwa Samuel dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 bendel fotocopy legalisir Perjanjian pembiayaan Mobil HRV tahun 2018. 3 lembar Foto Copy Legalisir Surat Pemberitahuan keterlambatan Penyerahan BPKB Mobil HRV tahun 2018, 1 bendel surat tanda terima BPKB faktur, 1 Lembar Bukti Status transaksi tetap sebagai berkas perkara.

Diketahui, Samuel Hartono Goenawan menerima pembelian mobil Mitsubishi All new Pajero Sport Dakar AT dari Nataniel Tutuhatunewa secara kredit. 

Pemilik showroom Happy Family ini juga telah menerima pembayaran uang muka dari Nataniel Rp 300,5 juta. Perusahan leasing U Finance kemudian melunasi pembayaran mobil itu senilai Rp 207,7 juta. 

Kesepakatannya, Nataniel nantinya membayar kredit ke U Finance. Sedangkan Samuel harus menyerahkan BPKB mobil itu ke perusahaan leasing tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, Samuel tidak pernah menyerahkan BPKB mobil ke U Finance. 

"BPKB kalau mobil biasanya tiga bulan. Ternyata BPKB diserahkan ke pihak lain.

Samuel diam-diam tanpa sepengetahuan Nataniel dan U Finance menggadaikan BPKB mobil tersebut ke Agus Wijaya. BPKB itu dihargai Rp 315 juta. Terdakwa menukar jaminan dua BPKB sebelumnya dengan BPKB baru tersebut. BPKB sebelumnya yang digadaikan ke Agus yaitu BPKB Honda HRV senilai Rp 160 juta dan BPKB Vellfire senilai Rp 165 juta.

Pihak U Finance yang sudah terlalu lama menunggu mengirim surat peringatan kepada terdakwa Samuel agar segera menyerahkan BPKB. Namun, tidak ada kejelasan.

Saat Samuel bertemu pihak leasing terdakwa mengakui BPKB itu telah digadaikan. nbd

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Lewat Skema Bantuan Pusat, Pemkab Magetan Ajukan Usulan Revitalisasi Pasar Sayur

Lewat Skema Bantuan Pusat, Pemkab Magetan Ajukan Usulan Revitalisasi Pasar Sayur

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui skema bantuan pusat dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merehabilitasi…

Lewat BSPS, Menteri PKP Optimis Tuntaskan Masalah RTLH Kota Malang Oktober 2026

Lewat BSPS, Menteri PKP Optimis Tuntaskan Masalah RTLH Kota Malang Oktober 2026

Minggu, 05 Jul 2026 11:13 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), optimistis persoalan…

Dukung Fasilitas Layanan Haji per 2027, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare

Dukung Fasilitas Layanan Haji per 2027, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare

Minggu, 05 Jul 2026 11:04 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung infrastruktur dan fasilitas layanan haji menyusul rencana Bandara Internasional…

Belum Penuhi Kuota Peserta Didik, Dindik Ponorogo Ambil Kebijakan Perpanjang SPMB Jalur Luring

Belum Penuhi Kuota Peserta Didik, Dindik Ponorogo Ambil Kebijakan Perpanjang SPMB Jalur Luring

Minggu, 05 Jul 2026 10:58 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti perihal belum mampu memenuhi kuota peserta didik baru pada pendaftaran tahap utama, Dinas Pendidikan (Dindik)…

Sasar 50 Hunian, Pemkot Malang Terus Kebut Program Renovasi RTLH 2026

Sasar 50 Hunian, Pemkot Malang Terus Kebut Program Renovasi RTLH 2026

Minggu, 05 Jul 2026 10:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi kebutuhan renovasi puluhan RTLH sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Malang 2026, Pemerintah Kota…