Gadaikan BPKB Pajero, Samuel Hartono Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samuel Hartono Goenawan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Samuel Hartono Goenawan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan penjualan mobil Pajero yang BPKB nya digadaikan oleh terdakwa Samuel Hartono Goenawan, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021).

Agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi,SH, Menyatakan terdakwa Samuel Hartono melakukan pidana "Memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya."

Sebagaimana diatur dengan pasal 378 KUHP, menuntut terdakwa Samuel dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 bendel fotocopy legalisir Perjanjian pembiayaan Mobil HRV tahun 2018. 3 lembar Foto Copy Legalisir Surat Pemberitahuan keterlambatan Penyerahan BPKB Mobil HRV tahun 2018, 1 bendel surat tanda terima BPKB faktur, 1 Lembar Bukti Status transaksi tetap sebagai berkas perkara.

Diketahui, Samuel Hartono Goenawan menerima pembelian mobil Mitsubishi All new Pajero Sport Dakar AT dari Nataniel Tutuhatunewa secara kredit. 

Pemilik showroom Happy Family ini juga telah menerima pembayaran uang muka dari Nataniel Rp 300,5 juta. Perusahan leasing U Finance kemudian melunasi pembayaran mobil itu senilai Rp 207,7 juta. 

Kesepakatannya, Nataniel nantinya membayar kredit ke U Finance. Sedangkan Samuel harus menyerahkan BPKB mobil itu ke perusahaan leasing tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, Samuel tidak pernah menyerahkan BPKB mobil ke U Finance. 

"BPKB kalau mobil biasanya tiga bulan. Ternyata BPKB diserahkan ke pihak lain.

Samuel diam-diam tanpa sepengetahuan Nataniel dan U Finance menggadaikan BPKB mobil tersebut ke Agus Wijaya. BPKB itu dihargai Rp 315 juta. Terdakwa menukar jaminan dua BPKB sebelumnya dengan BPKB baru tersebut. BPKB sebelumnya yang digadaikan ke Agus yaitu BPKB Honda HRV senilai Rp 160 juta dan BPKB Vellfire senilai Rp 165 juta.

Pihak U Finance yang sudah terlalu lama menunggu mengirim surat peringatan kepada terdakwa Samuel agar segera menyerahkan BPKB. Namun, tidak ada kejelasan.

Saat Samuel bertemu pihak leasing terdakwa mengakui BPKB itu telah digadaikan. nbd

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …