Penyidik Hardabangta Tetapkan MantanTiga Direksi PT Sipoa Group, Tersangka Kasus Penggelapan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat keterangan terhadap tiga direksi Sipoa yang ditetapkan tersangka oleh Subdit Hardabangta Minggu (29/8/2021).
Surat keterangan terhadap tiga direksi Sipoa yang ditetapkan tersangka oleh Subdit Hardabangta Minggu (29/8/2021).

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Lama tak terdengar kasusnya, tiba tiba muncul. Dimana, penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga mantan Direksi PT Sipoa Group menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomer R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.

Dalam surat pemberitahuan tersebut tertuang bahwa sejak tanggal 25 Agustus 2021 tiga orang yakni Ir Klemens Sukarno Candra, Ir Budi Santoso dan Aris Birawa ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Dr Tri Nindya Wardhani. Para Direksi PT Sipoa bukanlah kali pertama berurusan dengan hukum, pada tahun 2019 silam ketiganya pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, kuasa hukum pelapor yakni Rahmad Ramadhan M., SH menyatakan bahwa dirinya memang menjadi kuasa dari 24 Korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB) yang mana 23 orang anggota tersebut mengkuasakan pada Dr Tri Nindya Wardhani untuk melapor. Rahmad menambahkan, setelah menunggu cukup lama tepatnya setahun silam, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan  tersangka pada terlapor.

Rahmad juga meyakini bahwa laporannya berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus delicti dan tempus delictinya berbeda. Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“ Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama tapi locus dan tempus delictinya berbeda,” ujarnya. Lebih lanjut Rahmad menyatakan pihaknya berharap agar para terlapor kooperatif apabila nanti dipanggil penyidik. Agar proses hukum dalam kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat. Saat ditanya apabila nanti ada upaya perdamaian dengan mengembalikan uang para korban yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar, Rahmad mendukung hal itu. Dan dia merasa lebih senang apabila dalam perkara ini ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

“ Kalau memang ada penyelesaian dengan mengembalikan kerugian para klien kami, tentunya kami sangat mendukung. Dan kami juga akan melakukan pencabutan perkara agar nantinya perkara bisa SP3 (hentikan),” ujarnya. Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan melakukan pengecekan ke Ditreskrimum.

Sementara itu Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Norhidayat menjelaskan secara singkat lewat WhatsApp saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyebutkan betul mas. " Betul mas,"jawabnya singkat.nt

Berita Terbaru

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…