Penyidik Hardabangta Tetapkan MantanTiga Direksi PT Sipoa Group, Tersangka Kasus Penggelapan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat keterangan terhadap tiga direksi Sipoa yang ditetapkan tersangka oleh Subdit Hardabangta Minggu (29/8/2021).
Surat keterangan terhadap tiga direksi Sipoa yang ditetapkan tersangka oleh Subdit Hardabangta Minggu (29/8/2021).

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Lama tak terdengar kasusnya, tiba tiba muncul. Dimana, penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga mantan Direksi PT Sipoa Group menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomer R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.

Dalam surat pemberitahuan tersebut tertuang bahwa sejak tanggal 25 Agustus 2021 tiga orang yakni Ir Klemens Sukarno Candra, Ir Budi Santoso dan Aris Birawa ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Dr Tri Nindya Wardhani. Para Direksi PT Sipoa bukanlah kali pertama berurusan dengan hukum, pada tahun 2019 silam ketiganya pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, kuasa hukum pelapor yakni Rahmad Ramadhan M., SH menyatakan bahwa dirinya memang menjadi kuasa dari 24 Korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB) yang mana 23 orang anggota tersebut mengkuasakan pada Dr Tri Nindya Wardhani untuk melapor. Rahmad menambahkan, setelah menunggu cukup lama tepatnya setahun silam, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan  tersangka pada terlapor.

Rahmad juga meyakini bahwa laporannya berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus delicti dan tempus delictinya berbeda. Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“ Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama tapi locus dan tempus delictinya berbeda,” ujarnya. Lebih lanjut Rahmad menyatakan pihaknya berharap agar para terlapor kooperatif apabila nanti dipanggil penyidik. Agar proses hukum dalam kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat. Saat ditanya apabila nanti ada upaya perdamaian dengan mengembalikan uang para korban yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar, Rahmad mendukung hal itu. Dan dia merasa lebih senang apabila dalam perkara ini ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

“ Kalau memang ada penyelesaian dengan mengembalikan kerugian para klien kami, tentunya kami sangat mendukung. Dan kami juga akan melakukan pencabutan perkara agar nantinya perkara bisa SP3 (hentikan),” ujarnya. Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan melakukan pengecekan ke Ditreskrimum.

Sementara itu Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Norhidayat menjelaskan secara singkat lewat WhatsApp saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyebutkan betul mas. " Betul mas,"jawabnya singkat.nt

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…