Bea Cukai Gresik Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budy dan Kabag Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari saat memamerkan hasil operasi bersama rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. SP
Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budy dan Kabag Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari saat memamerkan hasil operasi bersama rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. SP

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemkab Gresik bersama Bea Cukai setempat kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebanyak 381.880 batang rokok ilegal berhasil disita dalam sebuah operasi bersama.

Hasil operasi tersebut kemudian digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Jl Jaksa Agung Suprapto Gresik. Dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy  Kismulyanto dan Kabag Perekonomian Setda Gresik Wijayani Lestari.

Diungkapkan Bier Budy, keberhasilan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli cyber atau patroli medsos yang rutin dilakukan. "Di era PPKM ini rupa-rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya," ungkapnya, Kamis (2/9).

Temuan awal tim patroli cyber yang  bekerja sama dengan tim Pemkab Gresik menemukan rokok ilegal sebanyak 3 bal di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya dilakukan penelusuran yang kemudian ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di daerah Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. 

“Dari penindakan itu didapatkan sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merk,” jelas Bier Budy. 

Perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.884.862. 

Bea Cukai masih melakukan pendalaman informasi dan penelitian lebih lanjut, antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait rokok ilegal tersebut. 

Kepada pengedar rokok ilegal itu akan dijerat sesuai pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Kabag Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari mengapresiasi hasil operasi rokok ilegal tim Beca Cukai Gresik dengan tim Pemkab Gresik.

“Kemarin, awalnya kami menemukan ada penjual online yang menawarkan rokok dengan harga yang murah. Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai bergerak untuk melakukan operasi penindakan," katanya.

Dia berharap dengan pengungkapan kasus ini mampu memberikan efek jera bagi yang ingin mencoba-coba, dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama – sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

 

 

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…