Proyek Plengsengan Sungai Raos Bak Siluman, Tanpa Papan Proyek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Sep 2021 19:25 WIB

Proyek Plengsengan Sungai Raos Bak Siluman, Tanpa Papan Proyek

i

Proyek Plengsengan Sungai Raos yang tak dilengkapi papan proyek. SP/AKB

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan -  Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari elemen masyarakat untuk kontrol sosial.  Tujuannya untuk mencegah praktik  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lain halnya dengan pelaksana proyek dan pengawas proyek pembangunan plengsengan sungai Raos Desa Carat, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Berdasarkan pengamatan Surabayapagi Kamis (2/9/2021),  proyek tersebut, hingga 70 persen pelaksanaannya, tak ada papan informasi proyek.

Baca Juga: Pelaksanaan Proyek di Beji Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Shodikin, warga Desa Carat sekaligus kepala tukang disana mengatakan, dirinya hanya mengerjakan saja. Untuk hal lainya, dia tak paham banyak.

"Iki pembangunan teko Deso uwes sak Wulan lebih, aku hanya dikongkon ngawasi dhukure 6 meter dowone 24 meter, mari ngene plengsengan Iki wes mari. aku gak eroh mas papan informasi itu apa  (Ini proyek desa sudah sebulan berjalan. Saya cuma bertugas mengawasi, tinggi 6 meter dan panjang 24 meter. Soal papan informasi, saya gak tahu)," jarnya ke tim investigasi.

Dikonfirmasi terkait pembangunan plengsengan di sungai Carat, Edy Santoso selaku Kepala Desa Carat, Kecamatan Gempol, membantah proyek itu milik desa. Menurutnya, pembangunan plengsengan itu adalah proyek dari Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur dan dan sudah koordinasi dengan Desa. Tetapi terpasang atau tidaknya plang atau papan informasi proyek, dia tak tahu. 

Baca Juga: Proyek Plengsengan Selesai Seminggu lagi, Papan Informasi Baru Dipasang

“Saya tidak tahu. seharusnya papan informasi proyek sudah terpasang,” tegas Edy.

Di tempat yang berbeda pada saat di lokasi Aktivis Pemerhati lingkungan Agustinah menjelaskan, Proyek Pembangunan plengsengan di tebing sungai Carat diduga  Proyek Bajul dan melanggar karena tidak sesuai dengan Amanat Undang - Undang Nomor Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. 

Baca Juga: Wabup Sidoarjo Tegur Rekanan saat Sidak Proyek Plengsengan

“Plang / Papan Informasi bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek berjalan dengan transparan, Wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek harus sesuai dengan prinsip transparansi anggaran yang sudah menjadi suatu keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal perencanaan, pelaksanaan tender sampai pelaksanaan proyek selesai,”tegasnya. akb

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU