Proyek Plengsengan Sungai Raos Bak Siluman, Tanpa Papan Proyek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek Plengsengan Sungai Raos yang tak dilengkapi papan proyek. SP/AKB
Proyek Plengsengan Sungai Raos yang tak dilengkapi papan proyek. SP/AKB

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan -  Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari elemen masyarakat untuk kontrol sosial.  Tujuannya untuk mencegah praktik  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lain halnya dengan pelaksana proyek dan pengawas proyek pembangunan plengsengan sungai Raos Desa Carat, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Berdasarkan pengamatan Surabayapagi Kamis (2/9/2021),  proyek tersebut, hingga 70 persen pelaksanaannya, tak ada papan informasi proyek.

Shodikin, warga Desa Carat sekaligus kepala tukang disana mengatakan, dirinya hanya mengerjakan saja. Untuk hal lainya, dia tak paham banyak.

"Iki pembangunan teko Deso uwes sak Wulan lebih, aku hanya dikongkon ngawasi dhukure 6 meter dowone 24 meter, mari ngene plengsengan Iki wes mari. aku gak eroh mas papan informasi itu apa  (Ini proyek desa sudah sebulan berjalan. Saya cuma bertugas mengawasi, tinggi 6 meter dan panjang 24 meter. Soal papan informasi, saya gak tahu)," jarnya ke tim investigasi.

Dikonfirmasi terkait pembangunan plengsengan di sungai Carat, Edy Santoso selaku Kepala Desa Carat, Kecamatan Gempol, membantah proyek itu milik desa. Menurutnya, pembangunan plengsengan itu adalah proyek dari Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur dan dan sudah koordinasi dengan Desa. Tetapi terpasang atau tidaknya plang atau papan informasi proyek, dia tak tahu. 

“Saya tidak tahu. seharusnya papan informasi proyek sudah terpasang,” tegas Edy.

Di tempat yang berbeda pada saat di lokasi Aktivis Pemerhati lingkungan Agustinah menjelaskan, Proyek Pembangunan plengsengan di tebing sungai Carat diduga  Proyek Bajul dan melanggar karena tidak sesuai dengan Amanat Undang - Undang Nomor Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. 

“Plang / Papan Informasi bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek berjalan dengan transparan, Wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek harus sesuai dengan prinsip transparansi anggaran yang sudah menjadi suatu keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal perencanaan, pelaksanaan tender sampai pelaksanaan proyek selesai,”tegasnya. akb

 

Berita Terbaru

Rehabilitasi Sekolah Khususnya Toilet, Pemkot Surabaya Optimalkan Dana BOPDA dan BOPNAS

Rehabilitasi Sekolah Khususnya Toilet, Pemkot Surabaya Optimalkan Dana BOPDA dan BOPNAS

Senin, 12 Okt 2026 13:37 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian penting dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menargetkan rehabilitasi sekolah…

Cak dan Ning Surabaya Dorong Kepemimpinan Anak Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Cak dan Ning Surabaya Dorong Kepemimpinan Anak Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Okt 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak 15 finalis "Cak dan Ning" Kota Surabaya Tahun 2026 saling adu gagasan dan inovasi dalam acara bertajuk “Adhigana M…

Penghuni Diminta Tertib, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah

Penghuni Diminta Tertib, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah

Senin, 12 Okt 2026 13:09 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menegakkan aturan administrasi sekaligus memastikan pengelolaan hunian rusunawa berjalan tertib sesuai ketentuan yang…

DLH Surabaya Tindak Lanjuti Aduan Aktivitas Pembakaran Sampah di Tambak Mayor

DLH Surabaya Tindak Lanjuti Aduan Aktivitas Pembakaran Sampah di Tambak Mayor

Senin, 12 Okt 2026 13:03 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas pembakaran sampah di kawasan Tambak Mayor, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Pemkot Madiun Mulai Perluasan Lahan Atau Incinerator Buntut TPA Winongo Overload

Pemkot Madiun Mulai Perluasan Lahan Atau Incinerator Buntut TPA Winongo Overload

Senin, 12 Okt 2026 11:52 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti kapasitas TPA Winongo yang semakin terbatas (overload), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai mencari jalan…

Ditarget Rampung 2027, Wali Kota Prioritaskan Anggaran Fasilitas Pendidikan Surabaya

Ditarget Rampung 2027, Wali Kota Prioritaskan Anggaran Fasilitas Pendidikan Surabaya

Senin, 12 Okt 2026 11:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pembangunan sarana dan prasarana sekolah menyusul laporan kekurangan ruangan kelas di SDN Semolowaru IV Kota…