Keroyok Hingga Korban Tewas, Akbar dan M Latif, Didakwa Pasal Pembunuhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak sidang dengan perkara pembunuhan, di ruang Cakra PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Tampak sidang dengan perkara pembunuhan, di ruang Cakra PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akbar Wahyu Saputra (18) dan M. Arif Hidayatullah (17), didakwa melakukan pengeroyokan hingga jatuh korban jiwa yaitu Mochamad Fito Zakariyah. Korban meninggal setelah dikeroyok oleh kedua terdakwa bersama 20 orang kelompoknya. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 01.30, kedua terdakwa dan Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif (dalam penuntutan terpisah) serta bersama dengan teman-temannya, membawa Moch. Alvin Alfadhini Khumaidi ke samping Perumahan  RSI Jemursari Surabaya.

"Saksi Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif melakukan pemukulan terhadap Alvin sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap Bayu. Diakui oleh Alvin bahwa dirinya yang memukuli bersama korban Mochamad Fito Zakariyah," jelas jaksa I Gede Willy Pramana yang menggantikan Jaksa Sulfikar saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Rabu (08/09/2021).

Setelah pengakuan tersebut, sambung JPU, terdakwa lalu membawa Alvin untuk mencari keberadaan korban Mochamad di kosnya yang beralamat di Jl. Siwalankerto Timur/238. Setelah menemukan korban, lalu dibawa ke depan Starbuck Jl. Siwalankerto.

"Kedua terdakwa bersama dengan teman-temannya memukuli korban Mochamad menggunakan tangan dan kaki. Petugas sekuriti sempat membubarkan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.

Tak puas melakukan pengeroyokan, korban Alvin dan Mochamad dibawa ke samping Perumahan RSI Jemursari. Pengeroyokan dilakukan kembali oleh terdakwa bersama dengan teman-temannya kepada para korban. 

"Sekira pukul 02.30, para terdakwa melakukan kembali pemukulan di Pos RT Siwalankerto Surabaya meskipun korban Mochamad dalam kondisi lemas," kata JPU.

Setelah para terdakwa puas memukuli, terang Willy, korban Mochamad lalu ditinggalkan di Pos RT Siwalan Kerto. Korban kemudian dibawa oleh Alvin dan saksi Garia Nabil Lathif ke kosnya.

"Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung," terang Willy.

Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum  Daerah Dr, Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama Mochamad Fito Zakariyah, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan  Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandas Willy.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi)." Lanjut Yang Mulia," ujar Anis Busroni, salah satu penasihat hukum para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi. nbd

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …