Keroyok Hingga Korban Tewas, Akbar dan M Latif, Didakwa Pasal Pembunuhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak sidang dengan perkara pembunuhan, di ruang Cakra PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Tampak sidang dengan perkara pembunuhan, di ruang Cakra PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akbar Wahyu Saputra (18) dan M. Arif Hidayatullah (17), didakwa melakukan pengeroyokan hingga jatuh korban jiwa yaitu Mochamad Fito Zakariyah. Korban meninggal setelah dikeroyok oleh kedua terdakwa bersama 20 orang kelompoknya. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 01.30, kedua terdakwa dan Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif (dalam penuntutan terpisah) serta bersama dengan teman-temannya, membawa Moch. Alvin Alfadhini Khumaidi ke samping Perumahan  RSI Jemursari Surabaya.

"Saksi Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif melakukan pemukulan terhadap Alvin sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap Bayu. Diakui oleh Alvin bahwa dirinya yang memukuli bersama korban Mochamad Fito Zakariyah," jelas jaksa I Gede Willy Pramana yang menggantikan Jaksa Sulfikar saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Rabu (08/09/2021).

Setelah pengakuan tersebut, sambung JPU, terdakwa lalu membawa Alvin untuk mencari keberadaan korban Mochamad di kosnya yang beralamat di Jl. Siwalankerto Timur/238. Setelah menemukan korban, lalu dibawa ke depan Starbuck Jl. Siwalankerto.

"Kedua terdakwa bersama dengan teman-temannya memukuli korban Mochamad menggunakan tangan dan kaki. Petugas sekuriti sempat membubarkan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.

Tak puas melakukan pengeroyokan, korban Alvin dan Mochamad dibawa ke samping Perumahan RSI Jemursari. Pengeroyokan dilakukan kembali oleh terdakwa bersama dengan teman-temannya kepada para korban. 

"Sekira pukul 02.30, para terdakwa melakukan kembali pemukulan di Pos RT Siwalankerto Surabaya meskipun korban Mochamad dalam kondisi lemas," kata JPU.

Setelah para terdakwa puas memukuli, terang Willy, korban Mochamad lalu ditinggalkan di Pos RT Siwalan Kerto. Korban kemudian dibawa oleh Alvin dan saksi Garia Nabil Lathif ke kosnya.

"Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung," terang Willy.

Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum  Daerah Dr, Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama Mochamad Fito Zakariyah, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan  Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandas Willy.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi)." Lanjut Yang Mulia," ujar Anis Busroni, salah satu penasihat hukum para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi. nbd

Berita Terbaru

Rumput Stadion Ponorogo Rusak Usai Konser Jos Jis, Persepon Desak EO Tanggung Jawab, Kabid PoRA Bungkam

Rumput Stadion Ponorogo Rusak Usai Konser Jos Jis, Persepon Desak EO Tanggung Jawab, Kabid PoRA Bungkam

Senin, 31 Agu 2026 15:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Rumput Stadion Batoro Katong, Ponorogo, mengalami kerusakan setelah digunakan sebagai lokasi konser Jos Jis Fest, Minggu…

Blokade Jalan Walikota Mustajab, Mediasi Jukir Temui Wali Kota Surabaya Berkahir Buntu

Blokade Jalan Walikota Mustajab, Mediasi Jukir Temui Wali Kota Surabaya Berkahir Buntu

Senin, 31 Agu 2026 15:28 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti massa juru parkir (jukir) memblokade Jalan Walikota Mustajab, Senin (31/08/2026) siang. Alasannya, karena mereka…

Bikin Gaduh, Wali Kota Eri Ancam Tutup Klinik Buang Medis Suntik Sembarangan

Bikin Gaduh, Wali Kota Eri Ancam Tutup Klinik Buang Medis Suntik Sembarangan

Senin, 31 Agu 2026 15:26 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti imbas viralnya ribuan jarum suntik bekas di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo, kini Wali…

Diikuti Ratusan Peserta, Festival Layang-layang 3D Raksasa Hiasi Langit Surabaya

Diikuti Ratusan Peserta, Festival Layang-layang 3D Raksasa Hiasi Langit Surabaya

Senin, 31 Agu 2026 15:08 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kota Pahlawan kini dipenuhi layang-layang tiga dimensi (3D) bertaraf internasional di tengah teriknya matahari. Festival…

Kapolres Blitar Lakukan Sertijab Dua PJU, Waka Polres Blitar dan Kasat Reskrim Polres Blitar Berganti

Kapolres Blitar Lakukan Sertijab Dua PJU, Waka Polres Blitar dan Kasat Reskrim Polres Blitar Berganti

Senin, 31 Agu 2026 15:05 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres Blitar dan Kasat Reskrim Polres Blitar, Senin…

Dipenuhi Ikan Koi Bak Sungai Jepang, Kali Mawar Batu Cocok untuk Wisata Healing

Dipenuhi Ikan Koi Bak Sungai Jepang, Kali Mawar Batu Cocok untuk Wisata Healing

Senin, 31 Agu 2026 14:50 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Bagi para wisatawan yang ingin healing sekadar menenangkan pikiran dari perkotaan atau untuk berakhir pekan dari jenuhnya pekerjaan,…