Keroyok Hingga Korban Tewas, Akbar dan M Latif, Didakwa Pasal Pembunuhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak sidang dengan perkara pembunuhan, di ruang Cakra PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Tampak sidang dengan perkara pembunuhan, di ruang Cakra PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akbar Wahyu Saputra (18) dan M. Arif Hidayatullah (17), didakwa melakukan pengeroyokan hingga jatuh korban jiwa yaitu Mochamad Fito Zakariyah. Korban meninggal setelah dikeroyok oleh kedua terdakwa bersama 20 orang kelompoknya. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 01.30, kedua terdakwa dan Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif (dalam penuntutan terpisah) serta bersama dengan teman-temannya, membawa Moch. Alvin Alfadhini Khumaidi ke samping Perumahan  RSI Jemursari Surabaya.

"Saksi Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif melakukan pemukulan terhadap Alvin sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap Bayu. Diakui oleh Alvin bahwa dirinya yang memukuli bersama korban Mochamad Fito Zakariyah," jelas jaksa I Gede Willy Pramana yang menggantikan Jaksa Sulfikar saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Rabu (08/09/2021).

Setelah pengakuan tersebut, sambung JPU, terdakwa lalu membawa Alvin untuk mencari keberadaan korban Mochamad di kosnya yang beralamat di Jl. Siwalankerto Timur/238. Setelah menemukan korban, lalu dibawa ke depan Starbuck Jl. Siwalankerto.

"Kedua terdakwa bersama dengan teman-temannya memukuli korban Mochamad menggunakan tangan dan kaki. Petugas sekuriti sempat membubarkan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.

Tak puas melakukan pengeroyokan, korban Alvin dan Mochamad dibawa ke samping Perumahan RSI Jemursari. Pengeroyokan dilakukan kembali oleh terdakwa bersama dengan teman-temannya kepada para korban. 

"Sekira pukul 02.30, para terdakwa melakukan kembali pemukulan di Pos RT Siwalankerto Surabaya meskipun korban Mochamad dalam kondisi lemas," kata JPU.

Setelah para terdakwa puas memukuli, terang Willy, korban Mochamad lalu ditinggalkan di Pos RT Siwalan Kerto. Korban kemudian dibawa oleh Alvin dan saksi Garia Nabil Lathif ke kosnya.

"Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung," terang Willy.

Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum  Daerah Dr, Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama Mochamad Fito Zakariyah, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan  Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandas Willy.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi)." Lanjut Yang Mulia," ujar Anis Busroni, salah satu penasihat hukum para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi. nbd

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…