Keroyok Hingga Korban Tewas, Akbar dan M Latif, Didakwa Pasal Pembunuhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak sidang dengan perkara pembunuhan, di ruang Cakra PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Tampak sidang dengan perkara pembunuhan, di ruang Cakra PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akbar Wahyu Saputra (18) dan M. Arif Hidayatullah (17), didakwa melakukan pengeroyokan hingga jatuh korban jiwa yaitu Mochamad Fito Zakariyah. Korban meninggal setelah dikeroyok oleh kedua terdakwa bersama 20 orang kelompoknya. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 01.30, kedua terdakwa dan Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif (dalam penuntutan terpisah) serta bersama dengan teman-temannya, membawa Moch. Alvin Alfadhini Khumaidi ke samping Perumahan  RSI Jemursari Surabaya.

"Saksi Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif melakukan pemukulan terhadap Alvin sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap Bayu. Diakui oleh Alvin bahwa dirinya yang memukuli bersama korban Mochamad Fito Zakariyah," jelas jaksa I Gede Willy Pramana yang menggantikan Jaksa Sulfikar saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Rabu (08/09/2021).

Setelah pengakuan tersebut, sambung JPU, terdakwa lalu membawa Alvin untuk mencari keberadaan korban Mochamad di kosnya yang beralamat di Jl. Siwalankerto Timur/238. Setelah menemukan korban, lalu dibawa ke depan Starbuck Jl. Siwalankerto.

"Kedua terdakwa bersama dengan teman-temannya memukuli korban Mochamad menggunakan tangan dan kaki. Petugas sekuriti sempat membubarkan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.

Tak puas melakukan pengeroyokan, korban Alvin dan Mochamad dibawa ke samping Perumahan RSI Jemursari. Pengeroyokan dilakukan kembali oleh terdakwa bersama dengan teman-temannya kepada para korban. 

"Sekira pukul 02.30, para terdakwa melakukan kembali pemukulan di Pos RT Siwalankerto Surabaya meskipun korban Mochamad dalam kondisi lemas," kata JPU.

Setelah para terdakwa puas memukuli, terang Willy, korban Mochamad lalu ditinggalkan di Pos RT Siwalan Kerto. Korban kemudian dibawa oleh Alvin dan saksi Garia Nabil Lathif ke kosnya.

"Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung," terang Willy.

Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum  Daerah Dr, Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama Mochamad Fito Zakariyah, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan  Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandas Willy.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi)." Lanjut Yang Mulia," ujar Anis Busroni, salah satu penasihat hukum para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi. nbd

Berita Terbaru

Pakar Nilai Masyarakat Punya Legitimasi Kuat ke DPRD dengan Adanya Pilkada Tidak Langsung

Pakar Nilai Masyarakat Punya Legitimasi Kuat ke DPRD dengan Adanya Pilkada Tidak Langsung

Sabtu, 31 Jan 2026 17:56 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sejumlah akademisi menilai wacana perubahan desain pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung memiliki sejumlah dampak positif, t…

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Akademisi Soroti Pentingnya Demokratisasi Partai

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Akademisi Soroti Pentingnya Demokratisasi Partai

Sabtu, 31 Jan 2026 17:50 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pakar komunikasi politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai penerapan pilkada tidak langsung berpotensi m…

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat kader sebagai upaya memperkuat strategi dan soliditas i…

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…