Cabang Dindik Sidoarjo Atensi Persoalan Iuran Sukarela SMAN 1 Tarik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori.SP/Dokumen
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori.SP/Dokumen

i

SURABAYA PAGI.COM, Sidoarjo - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori angkat bicara terkait iuran sukarela SMAN 1 Tarik. Menurutnya, sumbangan sukarela ini diperbolehkan asalkan tidak mengikat waktu dan jumlah besaran nominal. 

"Di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya. 

Penggalangan dana tersebut, lanjut Lutfi, ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

"Dalam Permendikbud, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan," tegasnya. 

Ia menambahkan, di aturan tersebut juga dijelaskan klasifikasi perbedaaan antara sumbangan dan pungutan. "Kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, sedangkan pungutan itu  bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dan ini yang tidak dibolehkan," jelasnya.

Terkait kasus SMAN 1 Tarik, Lutfi menegaskan, jika wali murid merasa keberatan dengan iuran sukarela, bisa mengajukan keringanan maupun pembebasan ke pihak sekolah.

 "Ini kan iuran sukarela, kalau merasa gak mampu ya bilang aja ke pihak sekolah," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid  SMAN 1 Tarik Kabupaten Sidoarjo resah. Ini menyusul surat edaran komite sekolah yang meminta iuran sukarela yang dibayarkan setiap awal bulan senilai Rp. 160 ribu per murid. 

Dalam surat tertanggal 8 September 2021 dan ditandatangani Ketua Komite Sekolah, Suhadak SH ini disebutkan jika berdasar hasil rapat Komite Sekolah dengan Kepala SMAN 1 Tarik, pada hari Rabu (1/9/2021) lalu, dihasilkan kesepakatan tentang iuran sukarela bagi murid Tahun Pelajaran 2021l/2022. Dwi/hik

Berita Terbaru

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai memberlakukan pembatasan operasional tempat…

Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menggelar pasar murah selama Ramadhan 1447 Hijriah secara…

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…