DPRD Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri Tahun 2020-2024

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama pimpinan DPRD Kota Kediri
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama pimpinan DPRD Kota Kediri

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - DPRD Kota Kediri menggelar rapat paripurna Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri tahun 2020-2024. Rapat digelar di ruang sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (11/11/2021). 

Dalam rapat tersebut Wali Kota Abdullah Abu Bakar juga memberikan penjelasan atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024. Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, anggota DPRD dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. 

Selama lebih dari dua tahun pelaksanaannya, RPJMD Kota Kediri menghadapi berbagai kondisi yang memaksa untuk dilakukan penyesuaian kebijakan dan target RPJMD. Salah satunya kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa target pembangunan tidak dapat tercapai maksimal. 

Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, beberapa indikator mengalami penurunan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan dan penciptaan wirausaha. Selain itu kebijakan nasional telah mempengaruhi struktur APBD dan nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah.

"Perubahan RPJMD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama beserta targetnya. Serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kediri,” ujar Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menjelaskan dasar perubahan RPJMD ini adalah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila terdapat perubahan yang mendasar. Seperti terjadinya bencana alam, krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional.

Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menyebabkan ketidaksesuaian struktur APBD dan program yang tercantum dalam RPJMD sebelumnya. “Selain itu adanya pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap capaian kinerja pemerintah daerah. Realisasi kinerja berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” jelasnya.

Sebagai gambaran umum, dalam perubahan RPJMD yang telah disusun ini tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi dan tujuan pemerintah Kota Kediri tahun 2020-2024. Namun perubahan diarahkan pada beberapa substansi. Diantaranya penyesuaian struktur APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, penyesuaian nomenklatur dan kodifikasi program perangkat daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2019. Selain itu juga penyesuaian indikator dan target kinerja tujuan, penyesuaian sasaran dan target kinerja sasaran, dan penyesuaian target kinerja indikator kinerja kunci, dan update data keuangan dan capaian kinerja.

Dalam penyusunan perubahan RPJMD ini telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif melalui konsultasi publik, fasilitasi gubernur, dan Musrenbang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017. 

“Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan pembahasan Raperda Perubahan RPJMD ini. Saya berharap pembahasan Raperda ini nantinya berjalan lancar hingga tahapan berikutnya yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya peraturan daerah tentang perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024,” pungkasnya. Can

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Banyuwangi dan Freeport Indonesia Bersihkan Sungai hingga Hijaukan Lingkungan

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Banyuwangi dan Freeport Indonesia Bersihkan Sungai hingga Hijaukan Lingkungan

Senin, 10 Agu 2026 17:28 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia diwujudkan warga Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan M…

Dugaan Pencemaran JIIPE Gresik Disorot Pakar, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Pencemaran JIIPE Gresik Disorot Pakar, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Senin, 10 Agu 2026 17:26 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:26 WIB

Jangan Biarkan Nelayan Menanggung Beban Industri…

Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Madiun Ingatkan Warga: Jangan Dijual

Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Madiun Ingatkan Warga: Jangan Dijual

Senin, 10 Agu 2026 17:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:19 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 kepada masya…

DLHK Sidoarjo Perkuat Tangani TPS Sampah Desa Sentul

DLHK Sidoarjo Perkuat Tangani TPS Sampah Desa Sentul

Senin, 10 Agu 2026 17:06 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Persoalan akses armada pengangkut sampah yang kesulitan manuver mengambil residu sampah segera terselesaikan. Tim Dinas…

Bocah Laki-Laki Usia 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Bocah Laki-Laki Usia 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Senin, 10 Agu 2026 16:58 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Pengunjung kolam renang di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kemarin (Minggu siang, 9 Agustus 2026) sekitar pukul 1…

Kuasa Hukum Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul Ke Kepala Daerah 

Kuasa Hukum Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul Ke Kepala Daerah 

Senin, 10 Agu 2026 16:10 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:10 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menyinggung keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam…