7 Orang jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Setelah sebelumnya polisi mengamankan 10 orang dalam kasus penganiayaan pelajar putri di Malang yang videonya viral di medsos, 7 dari 10 orang yang diamankan ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11).

Tinton menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, salah satunya termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, saat ini enam orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Sementara untuk satu tersangka lainnya, lanjut Tinton, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

"Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu. Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.

"Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu," tuturnya.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut, akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…