Beraksi di 19 TKP, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti di mapolres.
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti di mapolres.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk empat pelaku pencurian baterai tower yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Salah satu pelaku di antaranya merupakan mantan pekerja di sebuah perusahaan vendor tower.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, pelaku sudah berhasil mencuri di 19 titik tower yang ada di Banyuwangi.

“Karena dari salah satu tersangka tersebut adalah mantan pegawai pemasangan baterai tower maka begitu mudah untuk mencurinya, karena sudah tau titik letaknya,” katanya saat pers rilis, Rabu (22/12/2021).

Penangkapan kepada para pelaku, berawal dari laporan P.T Telkomsel yang kehilangan baterai tower. Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 4 pelaku.

Keempat pelaku di antaranya, Susilo Darmawan (28), Wahyudi (38), Henggri Saputra (18), dan Ali Mustofa (32). Keempatnya merupakan warga Banyuwangi.

Menurut Kapolres, empat pelaku ini biasanya beraksi pada malam hari. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan ke petugas sehingga petugas memberikan hadiah timah panas yang bersarang di kakinya.

“Saat di tangkap mereka ada upaya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kita lakukan tindakan tegas, untuk dapatnya menghindari luka dari personil di lapangan,” sambungnya.

Tindakan pencurian tower ini sangat terencana. Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang berperan memberitahu titiknya, mengawasi, membongkar, dan mengangkut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan baterai tower yang bernilai ratusan juta jika diakumulasi.

Para pelaku sudah beraksi sejak dua bulanan di tahun 2021 ini. Mereka sudah bisa mengumpulkan sebanyak 68 baterai tower dari hasil curian.

“Ada 68 baterai tower yang kita sita di dalam penyidikan kita. Dari satu baterai tower seharga lebih kurang Rp 24 juta. Kalau ditotal sebanyak ratusan juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…