Beraksi di 19 TKP, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti di mapolres.
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti di mapolres.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk empat pelaku pencurian baterai tower yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Salah satu pelaku di antaranya merupakan mantan pekerja di sebuah perusahaan vendor tower.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, pelaku sudah berhasil mencuri di 19 titik tower yang ada di Banyuwangi.

“Karena dari salah satu tersangka tersebut adalah mantan pegawai pemasangan baterai tower maka begitu mudah untuk mencurinya, karena sudah tau titik letaknya,” katanya saat pers rilis, Rabu (22/12/2021).

Penangkapan kepada para pelaku, berawal dari laporan P.T Telkomsel yang kehilangan baterai tower. Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 4 pelaku.

Keempat pelaku di antaranya, Susilo Darmawan (28), Wahyudi (38), Henggri Saputra (18), dan Ali Mustofa (32). Keempatnya merupakan warga Banyuwangi.

Menurut Kapolres, empat pelaku ini biasanya beraksi pada malam hari. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan ke petugas sehingga petugas memberikan hadiah timah panas yang bersarang di kakinya.

“Saat di tangkap mereka ada upaya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kita lakukan tindakan tegas, untuk dapatnya menghindari luka dari personil di lapangan,” sambungnya.

Tindakan pencurian tower ini sangat terencana. Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang berperan memberitahu titiknya, mengawasi, membongkar, dan mengangkut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan baterai tower yang bernilai ratusan juta jika diakumulasi.

Para pelaku sudah beraksi sejak dua bulanan di tahun 2021 ini. Mereka sudah bisa mengumpulkan sebanyak 68 baterai tower dari hasil curian.

“Ada 68 baterai tower yang kita sita di dalam penyidikan kita. Dari satu baterai tower seharga lebih kurang Rp 24 juta. Kalau ditotal sebanyak ratusan juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Berita Terbaru

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun‎- Kota Madiun sedang menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) s…

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim Laskar Joko Tingkir Persela Lamongan semakin mantab dalam mengarungi kompetisi Championship 2026/2027. Tim yang berhomebase di …

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 sekaligus menyambangi Posko PCNU Lamongan y…

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Dugaan praktik pengondisian peserta kembali mencuat dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren B…

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG - DPW PAN Jawa Timur membuka posko di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Posko yang diberi…

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…