Beraksi di 19 TKP, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti di mapolres.
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti di mapolres.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk empat pelaku pencurian baterai tower yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Salah satu pelaku di antaranya merupakan mantan pekerja di sebuah perusahaan vendor tower.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, pelaku sudah berhasil mencuri di 19 titik tower yang ada di Banyuwangi.

“Karena dari salah satu tersangka tersebut adalah mantan pegawai pemasangan baterai tower maka begitu mudah untuk mencurinya, karena sudah tau titik letaknya,” katanya saat pers rilis, Rabu (22/12/2021).

Penangkapan kepada para pelaku, berawal dari laporan P.T Telkomsel yang kehilangan baterai tower. Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 4 pelaku.

Keempat pelaku di antaranya, Susilo Darmawan (28), Wahyudi (38), Henggri Saputra (18), dan Ali Mustofa (32). Keempatnya merupakan warga Banyuwangi.

Menurut Kapolres, empat pelaku ini biasanya beraksi pada malam hari. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan ke petugas sehingga petugas memberikan hadiah timah panas yang bersarang di kakinya.

“Saat di tangkap mereka ada upaya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kita lakukan tindakan tegas, untuk dapatnya menghindari luka dari personil di lapangan,” sambungnya.

Tindakan pencurian tower ini sangat terencana. Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang berperan memberitahu titiknya, mengawasi, membongkar, dan mengangkut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan baterai tower yang bernilai ratusan juta jika diakumulasi.

Para pelaku sudah beraksi sejak dua bulanan di tahun 2021 ini. Mereka sudah bisa mengumpulkan sebanyak 68 baterai tower dari hasil curian.

“Ada 68 baterai tower yang kita sita di dalam penyidikan kita. Dari satu baterai tower seharga lebih kurang Rp 24 juta. Kalau ditotal sebanyak ratusan juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…