Terima Termos Isi Sabu, Fiki dan Mujib Jadi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi menyampaikan keterangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1). SP/Budi Mulyono
Saksi menyampaikan keterangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fiki bin H.Robi dan Mujib Bin Muse'i diseret di pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar Perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu 963 gram dari Malaysia dengan agenda Keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).

Saksi menyampaikan pada intinya saat itu mengantarkan paket kiriman ke Sampang Madura dan saat itu barang diterima kedua terdakwa.

"Ya kedua terdakwa yang menerima paket tersebut,"katanya.

Saat disinggung oleh Jaksa Pengganti Parlin Parlindungan menanyakan sudah berapa kali dan apakah isinya serta dari mana. "Kalau isinya tidak tahu dan barang tersebut dari Malaysia," jelasnya.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada hari Selasa 14 September 2021 di PT Prima Mas Segera Unggul Jalan Kalianak No 55 dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dan Karyawan PT Amanah Kiriman terkait pengiriman barang dari Malaysia berupa 1 karton tertera nama pengirim Romeli alamat PJS 8/9 Petaling Jaya dengan penerima Nor Kumala Desa Bunten Timur Ketapang,Sampang Madura kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada 16 September 2021 Fiki dihubungi Mat Sofi (DPO) mengajak mengambil Paket . Kemudian FIki mengajak Mujib Untuk mengambil Paket dengan imbalan dari Sofi sebesar Rp.10 juta masing-masing mendapat Rp.5 juta.Kemudian kedua terdakwa menggunakan mobil pickup mengambil paket tersebut.

Setelah paket diterima oleh para terdakwa Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Paket tersebut ditemukan sabu yang dimasukkan dalam termos dengan berat 472 gram dan 491 gram.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. nbd

 

 

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…