Terima Termos Isi Sabu, Fiki dan Mujib Jadi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi menyampaikan keterangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1). SP/Budi Mulyono
Saksi menyampaikan keterangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fiki bin H.Robi dan Mujib Bin Muse'i diseret di pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar Perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu 963 gram dari Malaysia dengan agenda Keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).

Saksi menyampaikan pada intinya saat itu mengantarkan paket kiriman ke Sampang Madura dan saat itu barang diterima kedua terdakwa.

"Ya kedua terdakwa yang menerima paket tersebut,"katanya.

Saat disinggung oleh Jaksa Pengganti Parlin Parlindungan menanyakan sudah berapa kali dan apakah isinya serta dari mana. "Kalau isinya tidak tahu dan barang tersebut dari Malaysia," jelasnya.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada hari Selasa 14 September 2021 di PT Prima Mas Segera Unggul Jalan Kalianak No 55 dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dan Karyawan PT Amanah Kiriman terkait pengiriman barang dari Malaysia berupa 1 karton tertera nama pengirim Romeli alamat PJS 8/9 Petaling Jaya dengan penerima Nor Kumala Desa Bunten Timur Ketapang,Sampang Madura kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada 16 September 2021 Fiki dihubungi Mat Sofi (DPO) mengajak mengambil Paket . Kemudian FIki mengajak Mujib Untuk mengambil Paket dengan imbalan dari Sofi sebesar Rp.10 juta masing-masing mendapat Rp.5 juta.Kemudian kedua terdakwa menggunakan mobil pickup mengambil paket tersebut.

Setelah paket diterima oleh para terdakwa Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Paket tersebut ditemukan sabu yang dimasukkan dalam termos dengan berat 472 gram dan 491 gram.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. nbd

 

 

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …