Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Stepanus Robin Pattuju dipeluk oleh seorang wanita usai divonis 11 tahun penjara.
AKP Stepanus Robin Pattuju dipeluk oleh seorang wanita usai divonis 11 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bekas penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun, karena menerima suap penanganan kasus di komisi antirasuah. Meski putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa, KPK mengapresiasi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mengatakan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Stepanus adalah keputusan hakim yang diambil secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu, (12 /1/2022).

Tak hanya itu, vonis tersebut juga membuktikan bahwa Stepanus bersalah. Apalagi, Ali menyebut dasar penetapan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Apa yang dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan jaksa," ungkapnya.

 

Vonis Sesuai Fakta

"Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuh Ali.

Selain itu, KPK juga angkat bicara soal penolakan pengajuan justice collaborator oleh Stepanus. Ali menilai, keputusan hakim sudah tepat karena peran pihak yang disebut oleh bekas penyidiknya itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta hukumnya," ujarnya.

 

Divonis Ditambah Denda

Stepanus divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto saat membaca putusan.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Dalam kasus ini, Stepanus bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. n jk, er

Berita Terbaru

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…