Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Stepanus Robin Pattuju dipeluk oleh seorang wanita usai divonis 11 tahun penjara.
AKP Stepanus Robin Pattuju dipeluk oleh seorang wanita usai divonis 11 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bekas penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun, karena menerima suap penanganan kasus di komisi antirasuah. Meski putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa, KPK mengapresiasi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mengatakan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Stepanus adalah keputusan hakim yang diambil secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu, (12 /1/2022).

Tak hanya itu, vonis tersebut juga membuktikan bahwa Stepanus bersalah. Apalagi, Ali menyebut dasar penetapan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Apa yang dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan jaksa," ungkapnya.

 

Vonis Sesuai Fakta

"Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuh Ali.

Selain itu, KPK juga angkat bicara soal penolakan pengajuan justice collaborator oleh Stepanus. Ali menilai, keputusan hakim sudah tepat karena peran pihak yang disebut oleh bekas penyidiknya itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta hukumnya," ujarnya.

 

Divonis Ditambah Denda

Stepanus divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto saat membaca putusan.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Dalam kasus ini, Stepanus bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. n jk, er

Berita Terbaru

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…

Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Rabu, 18 Mar 2026 12:13 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam rangka  Oprasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar ungkap dan tangkap pelaku tindak kriminal termasuk edar sabu dan Pil Doble …