Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Stepanus Robin Pattuju dipeluk oleh seorang wanita usai divonis 11 tahun penjara.
AKP Stepanus Robin Pattuju dipeluk oleh seorang wanita usai divonis 11 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bekas penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun, karena menerima suap penanganan kasus di komisi antirasuah. Meski putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa, KPK mengapresiasi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mengatakan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Stepanus adalah keputusan hakim yang diambil secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu, (12 /1/2022).

Tak hanya itu, vonis tersebut juga membuktikan bahwa Stepanus bersalah. Apalagi, Ali menyebut dasar penetapan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Apa yang dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan jaksa," ungkapnya.

 

Vonis Sesuai Fakta

"Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuh Ali.

Selain itu, KPK juga angkat bicara soal penolakan pengajuan justice collaborator oleh Stepanus. Ali menilai, keputusan hakim sudah tepat karena peran pihak yang disebut oleh bekas penyidiknya itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta hukumnya," ujarnya.

 

Divonis Ditambah Denda

Stepanus divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto saat membaca putusan.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Dalam kasus ini, Stepanus bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. n jk, er

Berita Terbaru

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menunggu datangnya musim hujan di Kabupaten Magetan diprakirakan mulai berlangsung secara bertahap pada akhir 2026. Untuk Kecamatan…

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai wujud peduli sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai memberlakukan gerakan Batu Pilah Sampah dari Rumah menjadi tiga…

Hadapi Anomali Musim, Produksi Tembakau di Jombang Menyusut 50 Persen

Hadapi Anomali Musim, Produksi Tembakau di Jombang Menyusut 50 Persen

Kamis, 01 Okt 2026 14:21 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Fenomena cuaca yang cenderung kering membuat kualitas daun tembakau relatif baik, namun pasokan air yang terbatas menyebabkan hasil…

Angka Stunting Naik 2 Persen, Pemkot Batu Perkuat Intervensi Lintas Sektor

Angka Stunting Naik 2 Persen, Pemkot Batu Perkuat Intervensi Lintas Sektor

Kamis, 01 Okt 2026 14:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mencatat adanya kenaikan sekitar 2 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya, yakni dari 10,19…

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan adanya keterlambatan distribusi seragam gratis bagi…

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…