Transaksi Minyak Mentah Kelapa Sawit di Karang Jamuang Diduga Ilegal, Wilmar Rugi Miliaran Rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapal yang akan mengirim minyak ke Wilmar. Kapal ini yang diduga kencing CPO. SP/Tim
Kapal yang akan mengirim minyak ke Wilmar. Kapal ini yang diduga kencing CPO. SP/Tim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wilayah Karang Jamuang Gresik diduga menjadi surga transaksi ilegal minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) milik PT. Wilmar. 

Salah satu informan Surabaya Pagi menjelaskan, wilayah ini kerap dijadikan oleh mafia CPO sebagai tempat penampungan ilegal atau acap kali disebut ‘kencing’ CPO.

Informan yang tak ingin menyebutkan namanya ini mengaku, kencing CPO milik PT Wilmar telah berlangsung sejak lama. Dan hingga kini praktek tersebut masih dilakukan.

"Jadi CPO dari luar pulau dikirim ke Wilmar. Ini barang pesanan Wilmar. Tapi di tengah laut, di daerah Karang Jamuang, minyak mentah CPO ini dikencingi," kata informan Surabaya Pagi, Senin (10/01/2021).

Proses 'kencing CPO' ini pun dilakukan secara sistematis. Sebelum kapal yang membawa CPO tiba di lokasi, kapal tongkang yang berisi puluhan drum telah standby di lokasi. Begitu kapal tiba, CPO kemudian dipindahkan ke dalam drum-drum yang telah disediakan.

Minyak mentah atau CPO ini kemudian dibawa ke pinggir laut untuk dilakukan pembongkaran di daerah pergudangan Kalianak 66. Usai dibongkar, CPO yang masih berada dalam drum ini pun, dipindahkan lagi ke dalam mobil tangki yang telah sedari awal nangkring di lokasi bongkar muat.

"Setelah disedot ke tangki, dibawa ke gudang. Gudangnya gak jauh dari lokasi. Dari gudang di oplos, dikirim ke pabrik-pabrik," katanya.

Terkait jumlah CPO yang diambil secara ilegal, informan Surabaya Pagi mengaku mencapai 50 ton per sekali kapal pengangkut CPO tiba. 

"Kalau ditanya berapa banyak yang dikencingi, berton-ton. Paling sedikit 15 ton. Bisa sampai 25, 30 hingga 50 ton. Per minggunya CPO datang 3 kali, kadang 2 kali. Dan omzetnya bisa ratusan juta," akunya.

Perlu diketahui, harga per 1 ton CPO saat ini berada di angka MYR 5.036 atau Rp 17.122.164,64 (kurs 1 MYR=3.399,95). Dengan kata lain, bila pengambilan CPO ilegal dilakukan dengan jumlah minimal 15 ton maka kerugian yang dialami oleh Wilmar mencapai Rp 256.832.469,6 per sekali pengiriman CPO. Sementara untuk jumlah 50 ton, maka jumlah kerugian mencapai Rp 856.108.232 untuk sekali pengiriman CPO.

Jika dalam seminggu terdapat 2 kali pengiriman, maka kerugian maksimal yang dialami oleh Wilmar mencapai Rp 1.712.216.464 dalam 1 minggu. Atau dengan kata lain, dalam sebulan kerugian yang dialami oleh Wilmar bisa mencapai Rp 13.697.731.712. Dengan asumsi 1 minggu 2 kali pengiriman CPO.

Kendati kerugian yang dialami oleh Wilmar mencapai hingga Rp 13 milyar dalam sebulan, informan Surabaya Pagi menyebut, hingga kini pihak Wilmar tidak mengetahui adanya pencurian CPO tersebut.

"Gak ketahuan, sampai saat ini Wilmar gak tahu. Kan gak mungkin dia hitung berapa-berapa, kan barang datang langsung masuk," ucapnya.

"Dan biar prosesnya aman, orangnya yang lakukan kencing CPO ini ya kasih atensi ke oknum polisi. Kalau info yang saya tahu itu bisa sampai 60 juta," tambahnya.

Terkait tidak diketahuinya pencurian CPO oleh Wilmar, lantaran setiap pengiriman CPO dilakukan dalam jumlah yang besar. Sebagai informasi, stock CPO per hari Wilmar Gresik, Surabaya tahun 2021 mencapai 8 ribu hingga 10 ribu ton sehari. Atau dengan kata lain, angka 50 ton, terbilang sangat kecil.

Sementara untuk dugaan adanya keterlibatan oknum polisi dalam memperlancar proses tersebut, hingga berita ini diturunkan pihak Surabaya Pagi belum berhasil menghubungi pihak Ditpolairut Polda Jatim. tim

Berita Terbaru

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung baru saja merampungkan pemantauan intensif selama tiga hari di titik l…

Giliran Istri Maidi Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maidi  ‎

Giliran Istri Maidi Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maidi ‎

Selasa, 12 Mei 2026 15:13 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yuni Setyawati, istri Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, sebagai saksi dalam pendalaman k…

Penguatan Satlinmas, Ning Ita Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban Lingkungan

Penguatan Satlinmas, Ning Ita Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 14:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan menjaga…