Istri Boss Djarum Kalah Melawan Rakyat Jelata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang sengketa tanah istri bos Djarum yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang sengketa tanah istri bos Djarum yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gugatan Mulya Hadi terhadap Widowati Hartono istri bos Djarum terkait sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7 akhirnya dikabulkan. 

Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan Mulya Hadi sebagai pemilik tanah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II tersebut.

Selain itu, surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara Register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi dan daftar mutasi sementara obyek serta wajib pajak tanggal 10 November 2018 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tanggal 2 Desember 2016. Surat yang diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016 dianggap benar dan sah. Surat-surat itu bisa diberlakukan dalam bentuk apapun.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim Sudar saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (31/1/2022).

Sementara itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati dianggap terbit secara melawan hukum. SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar. SHGB itu juga dinyatakan batal demi hukum. "Menyatakan tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal dengan menunjuk lokasi obyek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar," tuturnya. 

Widowati juga diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasainya itu dalam keadaan kosong. Papar Hakim.

"Tidak hanya itu, dia juga dihukum membayar ganti rugi kepada Mulya Hadi senilai Rp 1 miliar.

 Menanggapi putusan itu, Adhidarma Wicaksono langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, pihaknya punya alas hak berupa sertifikat, tetapi justru dikalahkan dengan surat kelurahan.

"Kami punya sertifikat kok dibatalkan. Pethok itu apa? Apa pertimbangan hakim sehingga sertifikat kami tidak dipertimbangkan? Intinya hari ini kami kecewa.

"Ini ada main, ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini, saya pasti akan lakukan upaya banding. Ucap Adhidarma saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Disinggung mengenai pernyataan ada mafia tanah oleh Penasihat hukum widowati, Johanes Dipa, tidak mau ambil pusing, kalau menuduh klien saya mafia tanah itu ungkapan orang yang panik, justru sanalah yang memungkinkan terlibat mafia tanah, karena sana orang kaya raya (Konglomerat) sedangkan klien saya rakyat kecil. Tegas Johanes

Di sisi lain, pengacara Mulya Hadi itu, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya bagi majelis hakim yang telah adil memeriksa dan mengadili perkara ini. "Klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat terbukti dapat mendapatkan keadilan," ujar Johanes. 

Mulya Hadi dan Widowati sebelumnya saling mengklaim tanah tersebut.

Pada saat itu Mulya Hadi sempat akan mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati.

Mulya Hadi lantas menggugat Widowati karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati. SHGB itu tertulis lokasinya di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sedangkan objek tanah yang disengketakan lokasinya di Kelurahan Lontar. 

Saya mengapresiasi dan bersyukur sedalam-dalamnya atas putusan dalam perkara Klien saya hari ini. Kata Johanes

Seperti yang pernah saya sampaikan perkara ini, lanjut Johanes, ibarat David and Goliath, rakyat kecil melawan konglomerat. Putusan ini membuktikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dibawah kepemimpinan Pak Joni telah sungguh-sungguh menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat, buktinya klien saya yang notabene rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan sekalipun lawannya konglomerat. 

Dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya komitmen pemerintahan presiden Joko Widodo dalam pemberantasan Mafia Tanah, terbukti surat dan pengaduan kami ditindaklanjuti melalui Mensesneg kepada Karowasidik.

Saya berharap institusi kepolisian dapat profesional sebagaimana motto Kapolri yaitu "presisi". Ucap Johanes. nbd

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…