Warga Ukraina Diadili, Curi Data dan Uang Nasabah Bank Rp 3,4 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejahatan yang dilakukan terdakwa warga negara Ukraina Yevhen Kuzora itu, merugikan sejumlah nasabah Bank BRI sebesar Rp 3,46 miliar.

Awalnya, sekira Agustus 2021 Yevhen berkenalan dengan seorang laki-laki saat mencari pekerjaan melalui internet. Lalu dia diminta untuk mengisi identitas. Beberapa waktu kemudian terdakwa dinyatakan diterima bekerja dan diperintah memasang atau mengunduh aplikasi Wickr Me sebagai sarana berkomunikasi.

Sekira Oktober 2021, Yevhen lalu diminta untuk berangkat ke Indonesia dengan tujuan ke Denpasar Provinsi Bali dan Surabaya Provinsi Jawa Timur. Saat berada di Denpasar, terdakwa diberi tugas untuk mengambil gambar atau memotret mesin ATM dan menunjukkan lokasi mesin ATM lalu dokumen elektronik tersebut.

Terdakwa mengirimkan menggunakan aplikasi Wickr Me. Tak berapa lama kemudian Yevhen menerima paket dari Ukraina berupa perangkat elektronik. "Paket yang diterima yaitu perangkat keras Hi-Co & Lo-Co reader writer merk MSR X6, HID Omnikey model 3121 dan beberapa kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe, kartu Debit lainnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, Rabu (16/2).

JPU Kejari Surabaya itu menambahkan pada November 2021 Yevhen diminta untuk datang ke Surabaya dan diberikan tugas untuk memotret mesin ATM beserta peta lokasi mesin ATM-nya. "Setelah itu terdakwa membeli 1 unit laptop merk Acer yang digunakan sebagai sarana untuk menyambungkan perangkat keras berupa Hi-Co & Lo-Co reader writer," sambungnya.

Kemudian terdakwa berkomunikasi dengan temannya yang berada di Ukraina dan mendapatkan petunjuk atau cara untuk memasukkan informasi elektronik berupa data nasabah bank BRI kedalam kartu tersebut. "Yaitu dengan melalui perangkat Hi-Co & Lo-Co reader writer yang tersambung dengan suatu program di laptop yang cara kerjanya dikendalikan dari jarak jauh atau melalui remote desktop," beber JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan pada 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021, terdakwa menggunakan kartu-kartu tersebut. Saat berada di mesin ATM, terdakwa mendapatkan Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me.

"Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah atau pemilik rekening, melakukan transaksi pemindahbukuan atau transfer," ungkapnya.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bertujuan ingin mendapatkan upah atau gaji sejumlah Rp 10 juta perbulan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…