Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Penjual LPG Oplosan dan Pelaku Pencurian Mobil Pikap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku saat digelandang polisi. SP/Her
Para pelaku saat digelandang polisi. SP/Her

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan mengamankan dua pelaku penjual LPG oplosan dan satu pelaku pencurian kendaraan roda 4 di wilayah hukum Polres Pasuruan, selanjutnya dilakukan kegiatan Press Release oleh Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., dan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos. Kasie Humas Polres Pasuruan, Kamis (17/02/22).

 

"Untuk kasus LPG oplosan, pelaku yang berinisial SH(39) warga Ds.Kemiri, Kec.Puspo bersama EJ(34) warga Ds.Dayurejo, Kec.Prigen memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg kedalam LPG 12 kg non subsidi dengan cara menyambungkan LPG 3 kg dan 12 kg menggunakan selang regulator, membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi LPG 12 kg, kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12kg yang telah terisi gas, segel tersebut didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Facebook dan kemudian LPG 12kg tersebut dijual dan pelaku mendapat keuntungan", terang Kasat Reskrim

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu (9/2/22) pukul 17.10 WIB mendatangi rumah warga bernama Karim di Dsn.Wagir, Rt.3 Rw.4, Ds.Gununggangsir, Kec.Beji, Kab.Pasuruan. Ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas/LPG subsidi yang dilakukan oleh saudara SH(39) dan kawannya, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

 

Barang bukti yang disita antara lain,

- 5 tabung gas LPG 12 kg kosong,

- 25 tabung gas LPG 12 kg isi,

- 15 tabung gas LPG 3 kg kosong,

- 58 tabung gas LPG 3 kg isi,

- 5 tabung 5,5 kg isi,

- 11 segel tabung LPG warna Kuning,

- 1 bungkus plastik segel LPG 3 kg warna Kuning,

- 1 buah timbangan gantung,

- 5 set selang regulator,

- 1 buah Hp Galaxy J7 Prime warna Hitam,

- 1 buah Hp Vivo Y12S warna Biru Muda.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah", ungkapnya.

"Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass dengan Nopol W-9469-NG, yang dilakukan oleh tersangka berinisial KH(46) warga Ds.Pakukerto, Kec.Sukorejo, pelaku awal mula melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar menggunakan "Tang", setelah berhasil kemudian pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang dibawanya, dan kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pandaan", lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni,

- 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam,

- 1 buah gembok warna Hitam,

- 1 buah anak kunci,

- 1 buah BPKB mobil Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG,

- 1 buah STNK Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG.

"Dikarenakan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara", pungkas Kasat Reskrim. her

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…