Live Bugil Dapat Rp 500 ribu, Dihukum 7 bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ira Melfita Cyntia Simbolon dihukum penjara selama 7 bulan akibat Aksinya berbugil ria. 

Awalnya ketika Moh Nawawi, anggota resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di dunia maya di ruang siber. Setelah itu saksi menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah platform yaitu Mango Live.

Dalam platform tersebut, didapatkan akun bernama Yourbae. Kemudian saksi Moh Nahwawi bersama Andi Hadi Purnomo melakukan penyelidikan perihal profil pemilik akun tersebut. Kedua petugas itu lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai penonton dan melakukan komunikasi. 

Dari komunikasi tersebut didapatkan data atas nama Ira Melfita Cynthia Simbolon. Selain itu juga didapatkan alamat tinggalnya berupa rumah kos di Jalan Graha Feliz. Selanjutnya, pada Kamis (7/10) sekira pukul 00.57 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Villa Kayana Regency, Kota Batu. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya. Selain itu dia juga mengakui wanita yang berada di dalam video siaran langsung itu adalah dirinya. Dari perbuatannya itu, Ira mengatakan dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu dan habis untuk kebutuhan sehari-hari. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti 2 buah unit HP, 1 kursi gaming, 1 tripod, pakaian yang dipakai saat siaran langsung dan buku tabungan BCA atas terdakwa.

Atas perbuatannya itulah, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Melfita Cynthia Simbolon dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (17/2). 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. "Terima Bu Hakim," ujar terdakwa. 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terdakwa telah dituntut penjara selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Deddy Arisandi. nbd

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…