Live Bugil Dapat Rp 500 ribu, Dihukum 7 bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ira Melfita Cyntia Simbolon dihukum penjara selama 7 bulan akibat Aksinya berbugil ria. 

Awalnya ketika Moh Nawawi, anggota resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di dunia maya di ruang siber. Setelah itu saksi menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah platform yaitu Mango Live.

Dalam platform tersebut, didapatkan akun bernama Yourbae. Kemudian saksi Moh Nahwawi bersama Andi Hadi Purnomo melakukan penyelidikan perihal profil pemilik akun tersebut. Kedua petugas itu lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai penonton dan melakukan komunikasi. 

Dari komunikasi tersebut didapatkan data atas nama Ira Melfita Cynthia Simbolon. Selain itu juga didapatkan alamat tinggalnya berupa rumah kos di Jalan Graha Feliz. Selanjutnya, pada Kamis (7/10) sekira pukul 00.57 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Villa Kayana Regency, Kota Batu. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya. Selain itu dia juga mengakui wanita yang berada di dalam video siaran langsung itu adalah dirinya. Dari perbuatannya itu, Ira mengatakan dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu dan habis untuk kebutuhan sehari-hari. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti 2 buah unit HP, 1 kursi gaming, 1 tripod, pakaian yang dipakai saat siaran langsung dan buku tabungan BCA atas terdakwa.

Atas perbuatannya itulah, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Melfita Cynthia Simbolon dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (17/2). 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. "Terima Bu Hakim," ujar terdakwa. 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terdakwa telah dituntut penjara selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Deddy Arisandi. nbd

Berita Terbaru

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Viral di media sosial dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi d…

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) meluncurkan program edukasi bertajuk Portground untuk mengenalkan dunia kepelabuhanan k…