Live Bugil Dapat Rp 500 ribu, Dihukum 7 bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ira Melfita Cyntia Simbolon dihukum penjara selama 7 bulan akibat Aksinya berbugil ria. 

Awalnya ketika Moh Nawawi, anggota resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di dunia maya di ruang siber. Setelah itu saksi menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah platform yaitu Mango Live.

Dalam platform tersebut, didapatkan akun bernama Yourbae. Kemudian saksi Moh Nahwawi bersama Andi Hadi Purnomo melakukan penyelidikan perihal profil pemilik akun tersebut. Kedua petugas itu lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai penonton dan melakukan komunikasi. 

Dari komunikasi tersebut didapatkan data atas nama Ira Melfita Cynthia Simbolon. Selain itu juga didapatkan alamat tinggalnya berupa rumah kos di Jalan Graha Feliz. Selanjutnya, pada Kamis (7/10) sekira pukul 00.57 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Villa Kayana Regency, Kota Batu. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya. Selain itu dia juga mengakui wanita yang berada di dalam video siaran langsung itu adalah dirinya. Dari perbuatannya itu, Ira mengatakan dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu dan habis untuk kebutuhan sehari-hari. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti 2 buah unit HP, 1 kursi gaming, 1 tripod, pakaian yang dipakai saat siaran langsung dan buku tabungan BCA atas terdakwa.

Atas perbuatannya itulah, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Melfita Cynthia Simbolon dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (17/2). 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. "Terima Bu Hakim," ujar terdakwa. 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terdakwa telah dituntut penjara selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Deddy Arisandi. nbd

Berita Terbaru

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pagi itu, suasana di Jalan Sumber Mulyo IV, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terasa berbeda. Di antara deretan rumah w…

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Taman Budaya Cak Durasim Surabaya, Rabu (29/7/2026). Dalam k…

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 1.258 mahasiswa peserta program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas …

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga lanjut usia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi…

Solusi Atasi Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Solusi Atasi Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Rabu, 29 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mempercepat penanganan sampah, Pemkab Sidoarjo (Pemkot) memperkuat sinergi dengan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan…

Tantangan 99 Holes UK Petra, Momentum Penguatan Industri Event dan Pariwisata

Tantangan 99 Holes UK Petra, Momentum Penguatan Industri Event dan Pariwisata

Rabu, 29 Jul 2026 15:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petra Christian University (UK Petra) mengawali rangkaian Dies Natalis ke-65 dengan mencetak rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) …