Kisah Tragis Dua Dokter Bercerai

Istri Kuliah S-3, Malah Berselingkuh, 3 Anak Jadi Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
dr Amru Sofian SpOG K(Onk) dan mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN.SP/TN
dr Amru Sofian SpOG K(Onk) dan mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN.SP/TN

i

SURABAYA PAGI, Pekanbaru- Seorang dokter spesialis terkenal di Pekanbaru, kini meratapi. Ia tidak menyangka istrinya yang dokter gigi bersekolah S-3 di Jakarta, malah bersalingkuh. Tidak hanya namanya yang tercoreng, tapi juga nasib tiga anaknya.

Selain kini sibuk membagi harta gono-gini melalui Pengadilan. dr Amru Sofian SpOG K, tidak hanya kehilangan uang berikut fasilitas untuk kuliah istrinya ke Jakarta. Dr. Amru, kecewa karena uang ini diduga malah dipakai untuk berselingkuh.

Oleh karenanya, dokter spesialis kenamaan di Riau ini melayangkan gugatan terhadap mantan istrinya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/2/2022).

Dirinya merasa ditipu oleh mantan istri, karena uang dan fasilitas yang diberikan olehnya kepada mantan istrinya itu untuk kuliah S-3 di Jakarta, ternyata disalahgunakan.

Adalah dr Amru Sofian SpOG K(Onk). Ia mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN. Dokter Amru dan istrinya sudah resmi bercerai sejak tahun 2017 lalu.

Diungkapkan oleh Penasehat Hukum dr. Amru, Octa Fadhillah, SH dari kantor Hukum Law Office Noesantara & Associates, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perkara perdata ini terdaftar dengan nomor: 250/Pdt.G/2021/PN.Pbr. Bertindak sebagai penggugat, dr Amru Sofian dan tergugat, drg SN.

"Karena klien kami sebagai penggugat, merasa tertipu dan ditipu oleh mantan istrinya. Karena klien kami sebagai mantan suami memberikan fasilitas untuk mantan istri (saat itu masih istri sah, red) melanjutkan kuliah S-3. Jadi seluruh biaya dan fasilitas ditanggung penggugat," kata Octa, Kamis (17/2/2022).

"Tapi pada kenyataannya, biaya dan fasilitas yang diberikan kepada tergugat itu disalahgunakan. Ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain," imbuh dia.

Agenda Sidang Pembuktian

Diterangkan Octa, saat ini tahapan sidang sudah masuk putusan sela. Ia memaparkan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ini dengan agenda pembuktian karena eksepsi atau keberatan dari tergugat tidak dapat diterima.

"Sidang dilanjutkan pada minggu depan tanggal 23 (Februari), yaitu agenda pembuktian. Dalam hal ini kami akan menyiapkan seluruh bukti-bukti yang valid dan akurat menurut kami," bebernya.

Octa menguraikan, perceraian antara kliennya dengan sang mantan istri, terjadi pada tahun 2017. Setelah sebelumnya mantan istri mengajukan gugatan cerai (khuluq) sebanyak 3 kali.

Menurut Octa, sejak saat itu, mantan istri kliennya selalu mengganggu kehidupan dr Amru dengan berbagai macam cara. Seperti mengunggah hal buruk dan fitnah di media sosial, bahkan melaporkan dr Amru ke pihak kepolisian.

"Padahal dulunya ketika sang mantan istri minta izin untuk melanjutkan sekolah di Jakarta pada tahun 2008, dikabulkan oleh klien kami, didukung dengan dana dan fasilitas lainnya," ucap Octa.

Berkenaan dengan hal tersebut, ketiga orang anak mereka waktu itu diasuh oleh dr Amru. Namun berjalannya waktu, target kuliah seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, ternyata meleset. "Bahkan tidak selesai juga sampai tahun 2022 atau sekarang," terangnya.

Barulah pada tahun 2015, dr Amru mengetahui jika mantan istri, berselingkuh dengan laki-laki lain. Diduga sudah berlangsung sejak tahun 2009.

"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah dan meyakinkan berupa chat, dan foto hingga video mesum mereka berdua. Inilah yang menyebabkan klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena merasa ditipu dan tertipu oleh mantan istrinya," ungkap Octa.

Berselingkuh Bertahun-tahun

Di sisi lain dijelaskan Octa, Pengadilan Agama Pekanbaru membagi dua sama banyak harta tidak bergerak antara kliennya dengan sang mantan istrinya.

"Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang membagi dua harta tidak bergerak itu pun tidak memuaskan sang mantan istri. Sehingga mantan istri banding dan sampai kasasi. Dan putusan dari banding dan kasasi tersebut, sang mantan istri akhirnya mendapatkan sepertiga dan klien kami mendapatkan dua pertiga bagian. Dikarenakan sang mantan istri telah terbukti berselingkuh ria selama bertahun-tahun," ujarnya.

"Hal ini kami sampaikan untuk meluruskan segala berita simpang siur yang telah terlanjur beredar di masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, kiranya para suami-suami harus tahu bahwa biarpun istri tertangkap basah berselingkuh, dia dapat menggugat cerai untuk mendapat setengah bagian harta bersama," pungkas Octa. pk, er

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…