Kisah Tragis Dua Dokter Bercerai

Istri Kuliah S-3, Malah Berselingkuh, 3 Anak Jadi Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
dr Amru Sofian SpOG K(Onk) dan mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN.SP/TN
dr Amru Sofian SpOG K(Onk) dan mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN.SP/TN

i

SURABAYA PAGI, Pekanbaru- Seorang dokter spesialis terkenal di Pekanbaru, kini meratapi. Ia tidak menyangka istrinya yang dokter gigi bersekolah S-3 di Jakarta, malah bersalingkuh. Tidak hanya namanya yang tercoreng, tapi juga nasib tiga anaknya.

Selain kini sibuk membagi harta gono-gini melalui Pengadilan. dr Amru Sofian SpOG K, tidak hanya kehilangan uang berikut fasilitas untuk kuliah istrinya ke Jakarta. Dr. Amru, kecewa karena uang ini diduga malah dipakai untuk berselingkuh.

Oleh karenanya, dokter spesialis kenamaan di Riau ini melayangkan gugatan terhadap mantan istrinya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/2/2022).

Dirinya merasa ditipu oleh mantan istri, karena uang dan fasilitas yang diberikan olehnya kepada mantan istrinya itu untuk kuliah S-3 di Jakarta, ternyata disalahgunakan.

Adalah dr Amru Sofian SpOG K(Onk). Ia mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN. Dokter Amru dan istrinya sudah resmi bercerai sejak tahun 2017 lalu.

Diungkapkan oleh Penasehat Hukum dr. Amru, Octa Fadhillah, SH dari kantor Hukum Law Office Noesantara & Associates, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perkara perdata ini terdaftar dengan nomor: 250/Pdt.G/2021/PN.Pbr. Bertindak sebagai penggugat, dr Amru Sofian dan tergugat, drg SN.

"Karena klien kami sebagai penggugat, merasa tertipu dan ditipu oleh mantan istrinya. Karena klien kami sebagai mantan suami memberikan fasilitas untuk mantan istri (saat itu masih istri sah, red) melanjutkan kuliah S-3. Jadi seluruh biaya dan fasilitas ditanggung penggugat," kata Octa, Kamis (17/2/2022).

"Tapi pada kenyataannya, biaya dan fasilitas yang diberikan kepada tergugat itu disalahgunakan. Ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain," imbuh dia.

Agenda Sidang Pembuktian

Diterangkan Octa, saat ini tahapan sidang sudah masuk putusan sela. Ia memaparkan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ini dengan agenda pembuktian karena eksepsi atau keberatan dari tergugat tidak dapat diterima.

"Sidang dilanjutkan pada minggu depan tanggal 23 (Februari), yaitu agenda pembuktian. Dalam hal ini kami akan menyiapkan seluruh bukti-bukti yang valid dan akurat menurut kami," bebernya.

Octa menguraikan, perceraian antara kliennya dengan sang mantan istri, terjadi pada tahun 2017. Setelah sebelumnya mantan istri mengajukan gugatan cerai (khuluq) sebanyak 3 kali.

Menurut Octa, sejak saat itu, mantan istri kliennya selalu mengganggu kehidupan dr Amru dengan berbagai macam cara. Seperti mengunggah hal buruk dan fitnah di media sosial, bahkan melaporkan dr Amru ke pihak kepolisian.

"Padahal dulunya ketika sang mantan istri minta izin untuk melanjutkan sekolah di Jakarta pada tahun 2008, dikabulkan oleh klien kami, didukung dengan dana dan fasilitas lainnya," ucap Octa.

Berkenaan dengan hal tersebut, ketiga orang anak mereka waktu itu diasuh oleh dr Amru. Namun berjalannya waktu, target kuliah seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, ternyata meleset. "Bahkan tidak selesai juga sampai tahun 2022 atau sekarang," terangnya.

Barulah pada tahun 2015, dr Amru mengetahui jika mantan istri, berselingkuh dengan laki-laki lain. Diduga sudah berlangsung sejak tahun 2009.

"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah dan meyakinkan berupa chat, dan foto hingga video mesum mereka berdua. Inilah yang menyebabkan klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena merasa ditipu dan tertipu oleh mantan istrinya," ungkap Octa.

Berselingkuh Bertahun-tahun

Di sisi lain dijelaskan Octa, Pengadilan Agama Pekanbaru membagi dua sama banyak harta tidak bergerak antara kliennya dengan sang mantan istrinya.

"Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang membagi dua harta tidak bergerak itu pun tidak memuaskan sang mantan istri. Sehingga mantan istri banding dan sampai kasasi. Dan putusan dari banding dan kasasi tersebut, sang mantan istri akhirnya mendapatkan sepertiga dan klien kami mendapatkan dua pertiga bagian. Dikarenakan sang mantan istri telah terbukti berselingkuh ria selama bertahun-tahun," ujarnya.

"Hal ini kami sampaikan untuk meluruskan segala berita simpang siur yang telah terlanjur beredar di masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, kiranya para suami-suami harus tahu bahwa biarpun istri tertangkap basah berselingkuh, dia dapat menggugat cerai untuk mendapat setengah bagian harta bersama," pungkas Octa. pk, er

Tag :

Berita Terbaru

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ramadhan kita sering dengar narasi setan dikerangkeng. Narasi "setan dikerangkeng" saat Ramadan merujuk pada hadis sahih…

Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang

Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang

Kamis, 05 Mar 2026 19:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai jurnalis kritis saya ikut tergugah mengetahui dan membaca seorang jurnalis, advokat yang dosen dan aktivis media sosial…

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Kamis, 05 Mar 2026 18:39 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati…

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Deadline 3 bulan yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti, untuk melengkapi izin Persetujuan…

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Dorong Interoperabilitas Data

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Dorong Interoperabilitas Data

Kamis, 05 Mar 2026 18:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Dr. Otok …