Kisah Tragis Dua Dokter Bercerai

Istri Kuliah S-3, Malah Berselingkuh, 3 Anak Jadi Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
dr Amru Sofian SpOG K(Onk) dan mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN.SP/TN
dr Amru Sofian SpOG K(Onk) dan mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN.SP/TN

i

SURABAYA PAGI, Pekanbaru- Seorang dokter spesialis terkenal di Pekanbaru, kini meratapi. Ia tidak menyangka istrinya yang dokter gigi bersekolah S-3 di Jakarta, malah bersalingkuh. Tidak hanya namanya yang tercoreng, tapi juga nasib tiga anaknya.

Selain kini sibuk membagi harta gono-gini melalui Pengadilan. dr Amru Sofian SpOG K, tidak hanya kehilangan uang berikut fasilitas untuk kuliah istrinya ke Jakarta. Dr. Amru, kecewa karena uang ini diduga malah dipakai untuk berselingkuh.

Oleh karenanya, dokter spesialis kenamaan di Riau ini melayangkan gugatan terhadap mantan istrinya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/2/2022).

Dirinya merasa ditipu oleh mantan istri, karena uang dan fasilitas yang diberikan olehnya kepada mantan istrinya itu untuk kuliah S-3 di Jakarta, ternyata disalahgunakan.

Adalah dr Amru Sofian SpOG K(Onk). Ia mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN. Dokter Amru dan istrinya sudah resmi bercerai sejak tahun 2017 lalu.

Diungkapkan oleh Penasehat Hukum dr. Amru, Octa Fadhillah, SH dari kantor Hukum Law Office Noesantara & Associates, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perkara perdata ini terdaftar dengan nomor: 250/Pdt.G/2021/PN.Pbr. Bertindak sebagai penggugat, dr Amru Sofian dan tergugat, drg SN.

"Karena klien kami sebagai penggugat, merasa tertipu dan ditipu oleh mantan istrinya. Karena klien kami sebagai mantan suami memberikan fasilitas untuk mantan istri (saat itu masih istri sah, red) melanjutkan kuliah S-3. Jadi seluruh biaya dan fasilitas ditanggung penggugat," kata Octa, Kamis (17/2/2022).

"Tapi pada kenyataannya, biaya dan fasilitas yang diberikan kepada tergugat itu disalahgunakan. Ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain," imbuh dia.

Agenda Sidang Pembuktian

Diterangkan Octa, saat ini tahapan sidang sudah masuk putusan sela. Ia memaparkan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ini dengan agenda pembuktian karena eksepsi atau keberatan dari tergugat tidak dapat diterima.

"Sidang dilanjutkan pada minggu depan tanggal 23 (Februari), yaitu agenda pembuktian. Dalam hal ini kami akan menyiapkan seluruh bukti-bukti yang valid dan akurat menurut kami," bebernya.

Octa menguraikan, perceraian antara kliennya dengan sang mantan istri, terjadi pada tahun 2017. Setelah sebelumnya mantan istri mengajukan gugatan cerai (khuluq) sebanyak 3 kali.

Menurut Octa, sejak saat itu, mantan istri kliennya selalu mengganggu kehidupan dr Amru dengan berbagai macam cara. Seperti mengunggah hal buruk dan fitnah di media sosial, bahkan melaporkan dr Amru ke pihak kepolisian.

"Padahal dulunya ketika sang mantan istri minta izin untuk melanjutkan sekolah di Jakarta pada tahun 2008, dikabulkan oleh klien kami, didukung dengan dana dan fasilitas lainnya," ucap Octa.

Berkenaan dengan hal tersebut, ketiga orang anak mereka waktu itu diasuh oleh dr Amru. Namun berjalannya waktu, target kuliah seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, ternyata meleset. "Bahkan tidak selesai juga sampai tahun 2022 atau sekarang," terangnya.

Barulah pada tahun 2015, dr Amru mengetahui jika mantan istri, berselingkuh dengan laki-laki lain. Diduga sudah berlangsung sejak tahun 2009.

"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah dan meyakinkan berupa chat, dan foto hingga video mesum mereka berdua. Inilah yang menyebabkan klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena merasa ditipu dan tertipu oleh mantan istrinya," ungkap Octa.

Berselingkuh Bertahun-tahun

Di sisi lain dijelaskan Octa, Pengadilan Agama Pekanbaru membagi dua sama banyak harta tidak bergerak antara kliennya dengan sang mantan istrinya.

"Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang membagi dua harta tidak bergerak itu pun tidak memuaskan sang mantan istri. Sehingga mantan istri banding dan sampai kasasi. Dan putusan dari banding dan kasasi tersebut, sang mantan istri akhirnya mendapatkan sepertiga dan klien kami mendapatkan dua pertiga bagian. Dikarenakan sang mantan istri telah terbukti berselingkuh ria selama bertahun-tahun," ujarnya.

"Hal ini kami sampaikan untuk meluruskan segala berita simpang siur yang telah terlanjur beredar di masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, kiranya para suami-suami harus tahu bahwa biarpun istri tertangkap basah berselingkuh, dia dapat menggugat cerai untuk mendapat setengah bagian harta bersama," pungkas Octa. pk, er

Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…