Mafia Tanah Marak di Surabaya, Modus Pemalsuan Dokumen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya saat mengikuti siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS
Pelaku mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya saat mengikuti siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap pelaku mafia tanah di wilayah Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo.

 Dari penelusuran petugas, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen tanah dan menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris tanah.

 "Tersangka berinisial ADW, laki-laki berusia 56 tahun. Tersangka diduga telah menjual objek tanah di jalan Tambak Pring/ Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, kepada orang lain tanpa izin dari yang berhak selaku pemilik tanah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (22/02/2022).

 Agar mengelabui pembeli kata Anton, tersangka ADW memasukan dokumen alas hak palsu tersebut ke dalam akta jual beli. 

 Dalam mendapatkan akta tersebut, tersangka membuat akta jual beli secara resmi di notaris. Sehingga para calon pembeli saat melihat akta tersebut, akan percaya bahwa surat yang dimiliki tersangka adalah asli.

 "Yang bersangkutan menjalankan aksinya mulai tahun 2017. Dan selama aksinya itu, selalu berhasil," katanya.

 Tanah yang dijual tersebut juga telah dikapling menjadi 22 kavling dengan luas tanah secara keseluruhan mencapai 2200 m2. 

 "Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 40 miliar,” ucapnya.

 Sementara itu hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mencari apakah ADW merupakan aktor tunggal atau ada komplotan lain di belakangnya.

 Saat dikonfirmasi apakah, ada keterlibatan dari pihak BPN ataupun notaris, ia enggan menjawab dan meminta untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.

 "Nanti akan segera kita kabari manakala ada pengungkapan tersangka baru. Jadi tunggu saja," katanya.

 Saat ini ADW telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama beberapa barang bukti berupa satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli, satu bendel surat petok D.

 Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, kata mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini, akan menjeratnya dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling paling lama 7 tahun. 

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

 Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan. 

 Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon.sem

Tag :

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…