Mafia Tanah Marak di Surabaya, Modus Pemalsuan Dokumen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya saat mengikuti siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS
Pelaku mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya saat mengikuti siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap pelaku mafia tanah di wilayah Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo.

 Dari penelusuran petugas, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen tanah dan menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris tanah.

 "Tersangka berinisial ADW, laki-laki berusia 56 tahun. Tersangka diduga telah menjual objek tanah di jalan Tambak Pring/ Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, kepada orang lain tanpa izin dari yang berhak selaku pemilik tanah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (22/02/2022).

 Agar mengelabui pembeli kata Anton, tersangka ADW memasukan dokumen alas hak palsu tersebut ke dalam akta jual beli. 

 Dalam mendapatkan akta tersebut, tersangka membuat akta jual beli secara resmi di notaris. Sehingga para calon pembeli saat melihat akta tersebut, akan percaya bahwa surat yang dimiliki tersangka adalah asli.

 "Yang bersangkutan menjalankan aksinya mulai tahun 2017. Dan selama aksinya itu, selalu berhasil," katanya.

 Tanah yang dijual tersebut juga telah dikapling menjadi 22 kavling dengan luas tanah secara keseluruhan mencapai 2200 m2. 

 "Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 40 miliar,” ucapnya.

 Sementara itu hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mencari apakah ADW merupakan aktor tunggal atau ada komplotan lain di belakangnya.

 Saat dikonfirmasi apakah, ada keterlibatan dari pihak BPN ataupun notaris, ia enggan menjawab dan meminta untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.

 "Nanti akan segera kita kabari manakala ada pengungkapan tersangka baru. Jadi tunggu saja," katanya.

 Saat ini ADW telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama beberapa barang bukti berupa satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli, satu bendel surat petok D.

 Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, kata mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini, akan menjeratnya dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling paling lama 7 tahun. 

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

 Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan. 

 Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon.sem

Tag :

Berita Terbaru

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…