Mafia Tanah Marak di Surabaya, Modus Pemalsuan Dokumen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya saat mengikuti siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS
Pelaku mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya saat mengikuti siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap pelaku mafia tanah di wilayah Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo.

 Dari penelusuran petugas, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen tanah dan menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris tanah.

 "Tersangka berinisial ADW, laki-laki berusia 56 tahun. Tersangka diduga telah menjual objek tanah di jalan Tambak Pring/ Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, kepada orang lain tanpa izin dari yang berhak selaku pemilik tanah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (22/02/2022).

 Agar mengelabui pembeli kata Anton, tersangka ADW memasukan dokumen alas hak palsu tersebut ke dalam akta jual beli. 

 Dalam mendapatkan akta tersebut, tersangka membuat akta jual beli secara resmi di notaris. Sehingga para calon pembeli saat melihat akta tersebut, akan percaya bahwa surat yang dimiliki tersangka adalah asli.

 "Yang bersangkutan menjalankan aksinya mulai tahun 2017. Dan selama aksinya itu, selalu berhasil," katanya.

 Tanah yang dijual tersebut juga telah dikapling menjadi 22 kavling dengan luas tanah secara keseluruhan mencapai 2200 m2. 

 "Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 40 miliar,” ucapnya.

 Sementara itu hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mencari apakah ADW merupakan aktor tunggal atau ada komplotan lain di belakangnya.

 Saat dikonfirmasi apakah, ada keterlibatan dari pihak BPN ataupun notaris, ia enggan menjawab dan meminta untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.

 "Nanti akan segera kita kabari manakala ada pengungkapan tersangka baru. Jadi tunggu saja," katanya.

 Saat ini ADW telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama beberapa barang bukti berupa satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli, satu bendel surat petok D.

 Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, kata mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini, akan menjeratnya dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling paling lama 7 tahun. 

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

 Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan. 

 Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon.sem

Tag :

Berita Terbaru

Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Kamis, 05 Mar 2026 17:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:45 WIB

Disebut Hanya Perantara Janji Keuntungan SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel y…

Indah Kurnia dan BBPOM Surabaya Edukasi Masyarakat soal Konsumsi Obat dan Makanan Aman

Indah Kurnia dan BBPOM Surabaya Edukasi Masyarakat soal Konsumsi Obat dan Makanan Aman

Kamis, 05 Mar 2026 17:32 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI, Indah Kurnia, bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menggelar kegiatan edukasi kepada m…

Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi

Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 05 Mar 2026 17:20 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:20 WIB

Modus Janji Loloskan Anak Masuk PPI ‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk perguruan tinggi kembali mencuat. S…

DPD REI Komisariat Sidoarjo Santuni Seribu Yatim 

DPD REI Komisariat Sidoarjo Santuni Seribu Yatim 

Kamis, 05 Mar 2026 17:01 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Sidoarjo menggelar buka bersama dan berbagi kebahagiaan bersama 1000 anak…

Wali Kota Mojokerto Tegaskan Budaya RT Berseri Bukan Lomba, tetapi Gerakan Perubahan Perilaku

Wali Kota Mojokerto Tegaskan Budaya RT Berseri Bukan Lomba, tetapi Gerakan Perubahan Perilaku

Kamis, 05 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa program Budaya RT Berseri yang dijalankan Pemerintah Kota Mojokerto bukanlah…

Bersinergi dengan PT Pos Indonesia, Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu

Bersinergi dengan PT Pos Indonesia, Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu

Kamis, 05 Mar 2026 16:25 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman sosial. Bersinergi dengan PT Pos…