Mafia Tanah Marak di Surabaya, Modus Pemalsuan Dokumen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya saat mengikuti siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS
Pelaku mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya saat mengikuti siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap pelaku mafia tanah di wilayah Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo.

 Dari penelusuran petugas, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen tanah dan menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris tanah.

 "Tersangka berinisial ADW, laki-laki berusia 56 tahun. Tersangka diduga telah menjual objek tanah di jalan Tambak Pring/ Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, kepada orang lain tanpa izin dari yang berhak selaku pemilik tanah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (22/02/2022).

 Agar mengelabui pembeli kata Anton, tersangka ADW memasukan dokumen alas hak palsu tersebut ke dalam akta jual beli. 

 Dalam mendapatkan akta tersebut, tersangka membuat akta jual beli secara resmi di notaris. Sehingga para calon pembeli saat melihat akta tersebut, akan percaya bahwa surat yang dimiliki tersangka adalah asli.

 "Yang bersangkutan menjalankan aksinya mulai tahun 2017. Dan selama aksinya itu, selalu berhasil," katanya.

 Tanah yang dijual tersebut juga telah dikapling menjadi 22 kavling dengan luas tanah secara keseluruhan mencapai 2200 m2. 

 "Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 40 miliar,” ucapnya.

 Sementara itu hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mencari apakah ADW merupakan aktor tunggal atau ada komplotan lain di belakangnya.

 Saat dikonfirmasi apakah, ada keterlibatan dari pihak BPN ataupun notaris, ia enggan menjawab dan meminta untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.

 "Nanti akan segera kita kabari manakala ada pengungkapan tersangka baru. Jadi tunggu saja," katanya.

 Saat ini ADW telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama beberapa barang bukti berupa satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli, satu bendel surat petok D.

 Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, kata mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini, akan menjeratnya dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling paling lama 7 tahun. 

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

 Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan. 

 Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon.sem

Tag :

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…