SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus lima orang tersangka sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti 110,9 gram sabu, 94 butir ekstasi dan 25.350 butir pil koplo.
Pengungkapan sindikat pengedar narkoba ini diawali dari tertangkapnya tersangka berinisial H, asal Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Jetis.
Dalam pengembangan, polisi menggerebek dua tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Kecamatan Mojoanyar dan Jetis.
“Siang ini ada 5 tersangka yang berhasil kita tangkap. Salah satunya adalah residivis yang baru saja bebas dari penjara namun berulah lagi,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/2/2022) siang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan yakni 110,9 gram sabu, 91 butir ekstasi dan 25.350 butir pil koplo jenis double L.
Rofiq merinci, narkoba itu paling banyak disita dari tersangka H meliputi 106,8 gram sabu, ekstasi 91 butir serta double L 25.000.
Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA.
“Dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir,” ujarnya.
Selama ini para tersangka mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut di tempat-tempat hiburan malam yang berada di Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba," pungkasnya. Dwi
Editor : Moch Ilham