Tiga Hakim PN Surabaya, Diperiksa KPK urusan Itong, Rekannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/1/2022) lalu.
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/1/2022) lalu.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait OTT hakim Itong dan panitera Hamdan.

Ketiga hakim itu diantaranya yaitu Emma Ellyani, Yoes Hartyarso dan Mohammad Fadjarisman. 

“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (01/03/2022).

Ali mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Itong Isnaeni Hidayat.

Itong adalah hakim PN Surabaya nonaktif yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Ali belum membeberkan alasan para hakim itu dipanggil di kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Itong dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pengacara sekaligus perwakilan dari PT. Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono ditetapkan menjadi pemberi suap.

Hendro disangka memberikan suap kepada Itong Isnaeni agar putusan terhadap perkara PT. Soyu Giri Primedika sesuai keinginannya.

Dia ingin perusahaan itu dinyatakan bubar dengan nilai aset Rp50 miliar dan bisa dibagi. Itong memimpin sidang tersebut.

Konstruksi Perkara 

KPK menduga jumlah uang yang diberikan totalnya mencapai Rp140 juta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.

Saat penyerahan uang dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong. n 07, er, jk

Tag :

Berita Terbaru

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena cuaca yang tidak menentu melanda Kabupaten Jombang sepanjang awal musim kemarau 2026. Hal itu tentu juga membuat…

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasca Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah harga bahan pokok (bapok), khususnya cabai rawit di sejumlah pasar tradisional Kabupaten…

JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – Kuasa hukum Edi Susanto Santoso, Melisa Susanto, membantah dalil PT Jatim Parkir Center (JPC) yang menyebut gugatan perdata senilai Rp …