Tiga Hakim PN Surabaya, Diperiksa KPK urusan Itong, Rekannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/1/2022) lalu.
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/1/2022) lalu.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait OTT hakim Itong dan panitera Hamdan.

Ketiga hakim itu diantaranya yaitu Emma Ellyani, Yoes Hartyarso dan Mohammad Fadjarisman. 

“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (01/03/2022).

Ali mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Itong Isnaeni Hidayat.

Itong adalah hakim PN Surabaya nonaktif yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Ali belum membeberkan alasan para hakim itu dipanggil di kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Itong dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pengacara sekaligus perwakilan dari PT. Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono ditetapkan menjadi pemberi suap.

Hendro disangka memberikan suap kepada Itong Isnaeni agar putusan terhadap perkara PT. Soyu Giri Primedika sesuai keinginannya.

Dia ingin perusahaan itu dinyatakan bubar dengan nilai aset Rp50 miliar dan bisa dibagi. Itong memimpin sidang tersebut.

Konstruksi Perkara 

KPK menduga jumlah uang yang diberikan totalnya mencapai Rp140 juta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.

Saat penyerahan uang dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong. n 07, er, jk

Tag :

Berita Terbaru

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Diduga Gelapkan Deposito Nasabah Senilai Rp13 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan …

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Bandar Taruhan: Timnas Ngevoor 1 1/4 Bola     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – FIFA Series 2026, antara Timnas Indonesia melawan tim dari Concacaf, St. Kitts and…

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Literasi yang saya baca, ada kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri yaitu mempererat silaturahmi dengan berkunjung ke rumah…