Curi 3.840 AC, Kepala Gudang Divonis Lima Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Teks Foto : TerdakwaWisnu Dwijayanti mendengarkan vonis di PN Surabaya
Teks Foto : TerdakwaWisnu Dwijayanti mendengarkan vonis di PN Surabaya

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Harapan Wisnu Dwijayanto untuk mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa harus kandas. Sebab, mantan kepala gudang PT DHL Suplychain dijatuhi hukuman yang sama yakni lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar bahwa perbuatan terdakwa yang mencuri 3.840 set AC milik PT tersebut, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Senin (4/4).

Atas putusan tersebut, Wisnu menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Sulfikar. "Terima Yang Mulia," ujar Wisnu.

Untuk diketahui, Wisnu menjabat sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 9 juta perbulannya dengan sejumlah tugas. Di antaranya memastikan operasional gudang, mencatat serta melaporkan barang yang keluar dan masuk serta stok material barang.

Selain itu, Wisnu juga bertugas memastikan order customer terpenuhi. Selain itu memastikan data absensi kehadiran yang bertugas di gudang berikut kepulangan karyawan. Tapi dia justru nekat menjual AC merk Midea tanpa seizin dari kepala cabang.

Caranya dengan meminta bantuan Ahmad Reza Faslucky, Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridwa Silaksono (ketiganya dalam berkas terpisah) untuk mencarikan pembeli AC. Harganya cukup bervariasi sesuai ukurannya. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Usai mendapatkan pembeli, uangnya pun ditransfer ke rekening Wisnu sesuai dengan pesanan. Usai transfer masuk, Wisnu lalu membuat surat jalan fiktif yang diserahkan ke security.

"Tujuannya supaya mobil yang masuk aman dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan ataupun mecatat kegiatan pengangkutan AC pada buku jurnal," ujar jaksa Sulfikar.

Reza dan Ridwan lalu masuk ke dalam Gudang di arahkan untuk mengambil AC. Agar tak ketahuan saat memuat AC melalui pintu belakang Wisnu mematikan CCTV. Sejak Januari hingga Oktober 2021, Wisnu dibantu Reza berhasil menjual 1375 set AC.

Sementara Angger berhasil menjual 360 set AC, dan Ridwan berhasil menjual 80 AC. "Akibat perbuatan terdakwa, PT DHL Suplychain merugi hingga Rp 5 miliar," jelas jaksa Sulfikar.nbd

Tag :

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…