Curi 3.840 AC, Kepala Gudang Divonis Lima Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Teks Foto : TerdakwaWisnu Dwijayanti mendengarkan vonis di PN Surabaya
Teks Foto : TerdakwaWisnu Dwijayanti mendengarkan vonis di PN Surabaya

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Harapan Wisnu Dwijayanto untuk mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa harus kandas. Sebab, mantan kepala gudang PT DHL Suplychain dijatuhi hukuman yang sama yakni lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar bahwa perbuatan terdakwa yang mencuri 3.840 set AC milik PT tersebut, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Senin (4/4).

Atas putusan tersebut, Wisnu menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Sulfikar. "Terima Yang Mulia," ujar Wisnu.

Untuk diketahui, Wisnu menjabat sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 9 juta perbulannya dengan sejumlah tugas. Di antaranya memastikan operasional gudang, mencatat serta melaporkan barang yang keluar dan masuk serta stok material barang.

Selain itu, Wisnu juga bertugas memastikan order customer terpenuhi. Selain itu memastikan data absensi kehadiran yang bertugas di gudang berikut kepulangan karyawan. Tapi dia justru nekat menjual AC merk Midea tanpa seizin dari kepala cabang.

Caranya dengan meminta bantuan Ahmad Reza Faslucky, Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridwa Silaksono (ketiganya dalam berkas terpisah) untuk mencarikan pembeli AC. Harganya cukup bervariasi sesuai ukurannya. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Usai mendapatkan pembeli, uangnya pun ditransfer ke rekening Wisnu sesuai dengan pesanan. Usai transfer masuk, Wisnu lalu membuat surat jalan fiktif yang diserahkan ke security.

"Tujuannya supaya mobil yang masuk aman dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan ataupun mecatat kegiatan pengangkutan AC pada buku jurnal," ujar jaksa Sulfikar.

Reza dan Ridwan lalu masuk ke dalam Gudang di arahkan untuk mengambil AC. Agar tak ketahuan saat memuat AC melalui pintu belakang Wisnu mematikan CCTV. Sejak Januari hingga Oktober 2021, Wisnu dibantu Reza berhasil menjual 1375 set AC.

Sementara Angger berhasil menjual 360 set AC, dan Ridwan berhasil menjual 80 AC. "Akibat perbuatan terdakwa, PT DHL Suplychain merugi hingga Rp 5 miliar," jelas jaksa Sulfikar.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…