SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Betul betul surprise! Hanya berkekuatan Polisi unit terkecil, Polsek Gubeng berhasil menggagalkan peredaran 32 kg narkotika. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Rencananya, pada Senin (25/4/2022) akan dirilis oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian Rishadi ketika dikonfirmasi pun membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan anggota Polsek Gubeng.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap 5 Pengedar Sabu dan Pil Dobel L
“Jadi betul ada pengungkapan kasus (peredaran) sabu-sabu sebanyak 32 (kilogram) di Polsek Gubeng yang di backup Polrestabes (Surabaya),” ujar Arie, Kamis (21/4/2022).
Mengenai jumlah sabu yang diamankan, Arie menyebut sebanyak 32 kilogram dan kasusnya sedang dalam proses pengembangan.
“Sekarang masih dalam proses pengembangan. Laporannya (32 kilogram) itu,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. Ia juga membenarkan kabar tersebut, namun sayangnya, ia enggan membeberkan lebih lanjut seputar pengungkapan kasus.
“Masih dikembangkan, nanti dulu,” ucapnya singkat.
Di kesempatan berbeda, Kanitreskrim Polsek Gubeng, Iptu Kusmianto mengatakan jika anggotanya telah mengungkap kasus peredaran narkoba seberat 32 kilogram.
Baca Juga: Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibui
Dari pengungkapan ini, empat pelaku diamankan. Keempatnya kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gubeng.
“Nanti semua akan disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya (Kombes Yusep Gunawan), hari Senin (25/4/2022) besok,” tutupnya.
3 Budak Sabu
Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Balongbendo Sita 75,85 Gram Sabu
Sebelumnya, Reskrim Polsek Gubeng menangkap 3 budak narkoba jenis sabu di Jalan Upajiwa Surabaya.
Mereka adalah sahabat sekaligus teman main yang berencana menggunakan sabu tersebut di tempat kos.
Belum sempat menggunakan, ketiganya ditangkap duluan oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng. Ketiga sekawan pengguna serbuk haram itu adalah Dimas Pranata (22) satpam warga Jalan Bulak Banteng Wetan 1, Arif (21) kuli bangunan asal Omben Sampang tinggal di kos Jalan Randu Surabaya dan Babiby Alif (19) berasal dari Lumbang Probolinggo.
Kapolsek Gubeng, Kompol Edo Satya Kentiko SH, membenarkan penangkapan tersebut. Itu dilakukan bermula dari kecurigaan polisi atas perilaku tiga sahabat itu. min
Editor : Moch Ilham