Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Resmi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers yang digelar Polda Jatim terkait penetapan tersangka pada Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
Konferensi pers yang digelar Polda Jatim terkait penetapan tersangka pada Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda di Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Dirmanto menegaskan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

"Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya," katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

 Sehari sebelumnya, 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya memenuhi panggilan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis9/6/2022). Mereka diperiksa terkait konvoi yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Kita masih mendalami keterkaitan pelanggaran hukum yang dilakukan Ormas tersebut. Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran undang-undang keamanan negara, nanti kita akan teruskan ke tahap penyidikan,"kata Kombes Pol Dirmanto.

Sebelumnya, kantor Sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya di Jl Gadel Sari Madya 1-A nomor 2, digerebek Polda Jatim, Rabu (8/6/2022) sore.

Penggeledahan di markas Khilafatul Muslimin ini dilakukan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum sejak pukul 15.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa atribut kelompok ini. Di antaranya bendera, buku bacaan, poster yang bertuliskan ‘Indonesia Titik Awal Kebangkitan Khilafah’ dan dokumen-dokumen lainnya.

Semua atribut terkait keberadaan kelompok Islam ini diperoleh penyidik dari beberapa ruangan di dalam masjid. Bahkan selebaran yang terpasang dietalase informasi dinding masjid, juga tak luput dari penyitaan petugas.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqqurahman mengatakan, penyitaan merupakan langkah awal kepolisian melakukan penyelidikan

“Melaksanakan tugas untuk memimpin kegiatan penggeledahan dan penyitaan surat-surat. Ada beberapa dokumen dan surat yang kami sita. Selanjutnya nanti barang berupa dokumen-dokumen bukti semuanya itu akan dibawa di kantor untuk dianalisa,” katanya. min

Berita Terbaru

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI : Utusan Rusia, Mikhail Ulyanov, meminta Amerika Serikat (AS) meninggalkan pemerasan dan ultimatum saat bernegosiasi dengan Iran. Ia meminta AS…

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

  SURABAYAPAGI.COM : Fenomena pencemaran lingkungan di Indonesia tidak lagi hanya didominasi oleh limbah industri atau plastik sekali pakai, tetapi juga oleh …

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan terus dilakukan oleh DPRD, dalam mengawal berbagai pembangunan di Lamongan,…

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-7 dengan progres yang baik dan terkendali. Berdasarkan l…

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pembekalan Kesehatan jemaah haji di Hotel Lotus Garden, Senin…