SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperluas kemudahan layanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyediakan layanan ATM Samsat QRIS di lima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) serta beberapa kecamatan di wilayah setempat yang dihadirkan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat.
"Kami hadir dalam kemudahan pembayaran kendaraan bermotor, ini difasilitasi dari teman-teman Bappeda Provinsi Jatim dalam membayar pajak tahunan," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari, Minggu (23/08/2026).
Sehingga, bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut, cukup membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta mengetahui nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. "Jadi masyarakat tinggal membawa STNK, hafal nopol, nomor mesin dan rangkanya, silakan diinput dan dicetak mandiri di tempat itu," tuturnya.
Sedangkan untuk lima lokasi UPTB yang menyediakan ATM Samsat QRIS yakni UPTB di Jalan Tambak Rejo V/3, UPTB di Jalan Rungkut Asri Nomor 22, dan UPTB di Jalan Raya Menganti Wiyung Nomor 247. Kemudian, UPTB di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25, dan UPTB di Jalan Sukodami Nomor 1, Manyar Sabrangan, Mulyorejo.
"Sedangkan di kantor kecamatan di antaranya Kantor Kecamatan Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang. Artinya, pemerintah memang harus hadir lebih dekat kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Basari menilai, semakin beragamnya kanal pelayanan pembayaran pajak merupakan bagian dari respons Pemkot Surabaya untuk masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Jadi itu memang bentuk dari pelayanan kami atas respons cepat kesadaran warga Surabaya dalam membayar pajak. Karena uang pajak itu kembali kepada warga Surabaya," ungkapnya. sb-05/dsy
Editor : Redaksi