Residivis Jualan Sabu Diringkus Polsek Manyar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 18:20 WIB

Residivis Jualan Sabu Diringkus Polsek Manyar

i

Dua budak narkoba jenis sabu saat diringkus petugas Polsek Manyar Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polsek Manyar berhasil menangkap dua pemuda lembah narkoba saat hendak mengedarkan sabu di Kota Santri.

Penangkapan ini dilakukan disaat jajaran Polres Gresik melaksanakan Operasi Bina Kusuma Semeru 2022.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Zahril Iqza, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.

Pemuda berusia 24 tahun itu gagal mengelabui petugas. Satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan Kanitreskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto bersama tim.

Barang haram seberat 0,58 itu dibeli dari seseorang seharga Rp200 ribu. Selanjutnya akan diedarkan kepada seorang pemesan.

Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berperawakan kurus itu dibekuk di wilayah perbatasan Gresik - Surabaya.

"Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran," ungkap Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Kamis (14/7/2022).

Windu menambahkan, barang bukti sabu 0,58 gram telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian. Tersangka adalah residivis.

Sebelum menangkap Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar warga Banyuwangi.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Pemuda berusia 30 tahun itu digerebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.

"Saat tim Reskrim Polsek Manyar datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya," kata Windu.

Dari hasil interogasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.

"Dia beli dari seseorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.

"Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota," imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU