Bocah Dirantai di Bekasi Ditelantarkan dan Tidak Disekolahkan Orang Tuanya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Jul 2022 09:59 WIB

Bocah Dirantai di Bekasi Ditelantarkan dan Tidak Disekolahkan Orang Tuanya

i

Tangkapan layar video viral anak laki - laki dirantai di Kota Bekasi

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi –Seorang  Anak di Kota Bekasi berinisial R (15) menjadi korban penganiayaan dengan cara dirantai dan diikat matanya oleh orang tuanya sendiri yaitu P (40) dan A (39). Sebuah kebenaran diungkap polisi dimana ternyata sang anak tidak disekolahkan dan ditelantarkan oleh orang tuanya.

“Tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali. Salah satu menelantarkannya itu tidak pernah menyekolahkan,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Perjalanan Indonesia menuju Era Digital Secara Intrinsik Terkait dengan Ekspansi Pusat Data yang Cepat.

Hengki menuturkan  setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini meskipun anak-anak tersebut memiliki keterbatasan dalam dirinya.

“Anak tersebut walaupun ada kekurangan, anak autispun memang di tampung untuk sekolah ini orang tuanya tidak menyekolahkan anaknya itu salah satu menelantarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Hengki juga menyatakan ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua korban. Dugaan penganiayaan ini dikuatkan dengan hasil visum yang juga telah dijalani oleh R.

“Iya ada dari hasil visum, sudah di jelaskan di sini ada kekerasan, kekerasan tumpul yaa berupa luka memar anggota gerak atas,” tutur Hengki.

Baca Juga: Viral Kasus Bullying di Sekolah, Kaki Siswa SD di Tambun Bekasi Terinfeksi dan Terancam Diamputasi

Kondisi R saat ini dipastikan membaik setelah ditangani oleh sejumlah pihak yang ada. R disebut sudah lebih bahagia daripada sebelumnya.

“Yaa itu sedang di rawat dulu oleh dokter, baik dokter gizi ,ahli kejiwaan disana kalau kita kemarin ketemu kak Seto (Ketua LPAI), dia udah mulai happy udah bisa menyampaikan,” pungkasnya.

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Kunjungi Korban Kecelakaan Truk di Bekasi

“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam konferens pers, Sabtu (23/7/2022).

Sebelumnya diketahui seorang anak berusia sekitar 10 tahun sedang viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @fannylauww pada Selasa (19/7/2022) menunjukkan seorang bocah laki-laki yang mengenakan baju warna orange. Anak itu terduduk di jalan dengan kondisi menyedihkan dimana dia diikat dan dirantai di kakinya. Kemudian sebuah kain warna hitam nampak terlilit di leher dan sekitar mata anak itu. Tubuh anak  itu juga dalam kondisi kurus. ks

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU